Sebuah program penyelenggaraan ibadah Umroh yang mengutamakan pelayanan yang terbaik, dalam memfasilitasi jema’ahnya untuk melakukan ibadah Umroh di Tanah Suci. UNTUK INFO LENGKAP SILAHKAN ANDA BUKA http://daytamatour.com/?do=hajjumrah
Kamis, 21 Februari 2013
Sabtu, 24 November 2012
Berjabat Tangan Selesai Shalat (Seri-2)
catatan ini sudah pernah saya tulis namun saya lengkapi dengan beberapa tanggapan terhadap pendapat Imam An Nawawi.
Senin, 12 November 2012
JUM'ATAN DI HARI RAYA (Risalah Lengkap)
Pelaksanaan Hari raya “idul
Adlha tahun 1433 H atau 2012 ini kebetulan berbarengan dengan hari jum’at. Jadi
selain melaksanakan sholat hari raya ‘Idul Adlha biasanya sebagian besar Ummat
Islam Indonesia siang harinya tetap melaksanakan Shalat Jum’at, hal ini sudah
berjalan dari semenjak dahulu kala, mungkin dari semenjak Islam mulai masuk ke
Bumi Nusantara ini. Kalau saya pelajari Hal ini adalah sesuatu yang sudah lazim
dari semenjak saya masih kecil. Ketika saya pelajari memang mayoritas
tokoh-tokoh Islam Indonesia termasuk Kiyai-kiyainya mereka banyak mengikuti
madzhab Syafi’I dalam persoalan Fiqih, karena memang yang menjadi rujukan
mereka adalah kitab-kitab dalam lingkungan Madzhab Syafi’i.
Kemudian saya bertanya : tetapi apakah kalau menurut kamu kalau hari Jum’at berbarengan dengan Hari raya, semua orang tidak ada yang kemesjid dan Jum’atannya libur ? Ga ada Imam yang mendirikan Jum’at? Apakah Memang dulu Rasul pernah libur Jum’atan? Dengan pertanyaan-pertanyaan itu, Saudara saya bingung karena memang memiliki keterbatasan pengetahuan sehingga tidak mengetahui dalil-dalinya. Akhirnya dia menghubungi ustadz salafi menanyakan hal itu, dan di jawab kalau itu fatwa Ibnu Taimiyah. Kemudian saya bertanya lagi : kalau selain fatwa bisa tidak ditunjukan hadis atau riwayat yang menjelaskan kalau Rasul Pernah Libur Jum’atan? Akhirnya pembicaraan berakhir dengan tidak ada jawaban yang memuaskan dari saudara saya karena keterbatasannya.
Namun diera globalisasi ini
sedikit banyak ada pengaruh yang diterima masyarakat Indonesia dari berbagai
gerakan yang muncul di belahan dunia lain, termasuk juga dalam gerakan
kegamaan, sehingga karena interaksi masyarakat yang sudah tidak sulit lagi
untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak maka banyak sekali masuk
berbagai pemikiran dan berbagai paham baru ke Indonesia. Apalagi banyak sekali
alumni-alumni mancanegara yang ketika pulang ke Indonesia mereka banyak membawa
oleh-oleh pemikiran yang di bagikan kepada masyarakat Indonesia.
Dalam persoalan Fiqih juga demikian.
Seperti misalnya kasus yang pernah saya alami biasanya kalau kebetulan Hari
raya bersamaan dengan hari Jum’at, masyarakat tetap melaksanakan hari Jum’at,
namun tiba-tiba saudara saya yang dulunya biasa mengikuti Jum’atan tiba-tiba
jadi tidak mau berangkat, saya tahu kalau dia memang seringikut-ikutan kelompok
Salafi. Saya menjelaskan kalau memang ada pendapat ulama yang memberikan
Rukhsah bagi yang memang jauh dan sulit untuk kembali kemasjid dan setelah saya
bacakan kitab memang ada pendapat dari madzhab Hambali bahwa kewajiban jum’at
gugur untuk semua.
Kemudian saya bertanya : tetapi apakah kalau menurut kamu kalau hari Jum’at berbarengan dengan Hari raya, semua orang tidak ada yang kemesjid dan Jum’atannya libur ? Ga ada Imam yang mendirikan Jum’at? Apakah Memang dulu Rasul pernah libur Jum’atan? Dengan pertanyaan-pertanyaan itu, Saudara saya bingung karena memang memiliki keterbatasan pengetahuan sehingga tidak mengetahui dalil-dalinya. Akhirnya dia menghubungi ustadz salafi menanyakan hal itu, dan di jawab kalau itu fatwa Ibnu Taimiyah. Kemudian saya bertanya lagi : kalau selain fatwa bisa tidak ditunjukan hadis atau riwayat yang menjelaskan kalau Rasul Pernah Libur Jum’atan? Akhirnya pembicaraan berakhir dengan tidak ada jawaban yang memuaskan dari saudara saya karena keterbatasannya.
Untuk menjembatani dialog
tentang persoalan-persoalan seperti di atas alangkah lebih baiknya jika kita
melihat secara utuh bagaimana para ulama membahas persoalan itu dan kita mampu
menghargai perbedaan pendapat dengan arif. Karena dalam persoalan Fiqih
perbedaan pandangan adalah suatu keniscayaan.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Berqurban Untuk Mayyit
Ada
seorang teman pengajar yang bercerita
kalau kawannya menanyakan tentang berqurban untuk saudaranya yang sudah
meninggal apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? dia tidak bisa memberikan jawaban
karena memang bukan bidang keahliannya karena ini adalah wilayah kajian Fiqih
atau hukum Islam dimana harus merujuk kepada nash atau pendapat para
ulama-ulama mujtahid. Ketika bertemu dengan saya, sambil ngobrol tentang qurban
dia menanyakan tentang hal itu, kemudian saya jawab : kalau berqurban untuk
orang yang sudah meninggal. setahu saya, kalau tidak salah saya sempat membaca
sekilas dalam kitab Fiqhul Islam Wadillatuha, kalau hal itu ada pendapat ulama
yang membolehkannya.
Untuk lebih jelas dan
mendalam akhirnya saya baca lagi keterangan itu dalam kitab Fiqhul Islam Wa
adillatuha, inilah penjelasan Prof. DR. Wahbah Zuhaili.
الأضحية عن الغير: قال الشافعية (1) : لا يضحى عن الغير
بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها، لقوله تعالى: {وأن ليس للإنسان إلا ما سعى}
[النجم:39/53] فإن أوصى بها جاز، وبإيصائه تقع له. ويجب التصدق بجميعها على
الفقراء، وليس لمضحيها ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها، لتعذر إذن الميت في
الأكل.
“Berqurban untuk orang lain
: Ulama Syafi’iyyah mengatakan : tidak bisa berqurban untuk orang lain tanpa
ada izin darinya. Dan tidak boleh berqurban untuk mayyit jika dia tidak
berwasiat. Berdasarkan firman Allah SWT : “dan bahwasanya
seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”(QS. An
Najm : 39). Jika dia berwasiat untuk berqurban maka hal itu diperbolehkan, dan
dengan wasiatnya qurban terjadi bagi dirinya dan wajib bersedekah semua
dagingnya atas orang-orang faqir. Dan dilarang makan dagingnya bagi yang
mengurbankan dan orang kaya yang lain, karena alasan sulitnya izin mayyit dalam
hal (boleh) memakannya.”
Daging Qurban Untuk Non Muslim
Sempat ada sebuah iklan yang disebarkan melalui berbagai spanduk yang
mengusung jargon “ Qurban Untuk Semua.” Terlintas dalam pikiran saya jika hal
itu dimaksudkan untuk memperlihatkan karakter Islam yang Universal. Namun masih
tersisa sesuatu yang menjadi pertanyaan dalam pikiran saya, jika berbuat baik kepada orang non muslim selain
memberikan daging qurban maka hal itu sudah maklum, dalam ajaran Islam, kita memang di anjurkan untuk berbuat baik dan
adil kepada semua manusia, namun jika hal itu berkaitan dengan qurban dimana qurban
itu merupakan ibadah mahdhoh yang tentunya hanya diperuntukkan bagi
orang muslim, apakah memang dibolehkan diberikan juga kepada non muslim? Saya memang
belum sempat membaca rujukan yang membahas masalah ini.
Dalam kesempatan lain
Alhamdulillah saya sempatkan untuk menelaah penjelasan para ulama, namun baru
sempat saya tulis sekarang. Inilah penjelasannya.
Imam An Nawawi menjelaskan :
(التاسعة) قال
ابن المنذر أجمعت الامة على جواز اطعام فقراء المسلمين من الاضحية واختلفوا في
اطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور
“ (Kesembilan) Ibnu Al
Mundzir berkata : Ummat bersepakat atas bolehnya memberikan daging qurban kepada
orang faqir kaum muslimin, dan mereka
berbeda pendapat dalam masalah memberi makan orang-orang faqir ahli dzimmi, dan yang memberikan Rukhsah
(keringanan) dalam hal ini adalah Al Hasan Al Basyri, Abu Hanifah dan Abu
Tsaur.”
DISTRIBUSI QURBAN KELUAR WILAYAH
Mendekati Hari Raya ‘Idul Adlha biasanya Ummat Islam
khususnya yang memang tidak sedang melaksanakan Ibadah Haji memiliki perhatian
akan pelaksanaan Qurban. Berqurban adalah salah satu Syariah Islam yang sudah
lazim dilakukan oleh Ummat Islam setiap tahunnya yaitu ketika Hari raya Idul
Adlha dan ditambah tiga hari Tasyriq. Biasanya Ummat Islam di Indonesia
melaksakan Qurban dengan cara menyerahkannya kepada Panitia Qurban di
masjid-masjid setempat atau memang dikirim kepada pihak-pihak yang diinginkan
oleh yang berqurban. Penyerahan Qurbannya biasanya ada yang dalam bentuk hewan
yang langsung diserahkan dan ada pula yang dalam bentuk uang diserahkan kepada
pantia, nanti panitia yang akan membelikan hewan qurban. Setelah proses
penyembelihan dan pemotongan daging-dagingnya, maka panitia yang mengatur
pembagian daging-dagingnya, biasanya sebagian dibagikan kepada masyarakat
sekitar dan ada yang disisakan untuk yang berqurban, namun yang berqurban juga
ada yang tidak mau mengambil sama sekali.
Ketika yang berqurban
memberikan qurbannya untuk dibagikan kepada tetangga-tetanggnya itu adalah
pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang semestinya, namun bagaimana jika
dia justru memberikan qurbannya ditempat yang jauh dari kediamannya. Jika
pertimbangnnya adalah karena sudah banyak orang lain yang berqurban disekitarnya
dan ditempat lain justru tidak ada samasekali, itu mungkin akan memberikan
kemaslahatan. Namun jika disekitarnya ternyata tidak ada sama sekali yang
menerima daging qurban dan dia justru memberikan qurban untuk disebarkan di
daerah lain, ini yang mungkin akan jadi persoalan.
Dengan munculnya berbagai
lembaga yang memiliki misi untuk menebarkan daging Qurban kedaerah-daerah lain
yang lebih membutuhkan, ini memang patut diapresiasi, namun kita juga patut
memberikan penilaian dan pertanyaan apakah dengan adanya lembaga – lembaga itu
bisa dijamin jika orang-orang disekitar kita khusunya faqir miskin memang sudah
cukup menikmati daging qurban. Hal inilah mungkin yang harus menjadi
pertimbangan.
Berkenaan cara pembagian
daging Qurban
TIDAK MEMOTONG KUKU, RAMBUT & KULIT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN ( SERI KE-2 )
Seorang
jamaah menanyakan tentang isi sebuah buku saku berjudul “ Keutamaan 10 Hari
pertama Bulan Dzulhijjah dan Tuntunan Qurban” yang diterbitkan Yayasan As Sofwa
Jakarta. Berkaitan dengan hadits Nabi SAW Dari Ummi Salamah, Rasulullah
Bersabda : “ Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di
antara kamu ingin berqurban….(sampai akhir terjemahan). Di dalam buku
tersebut hanya di cantumkan terjemahannya saja dan tidak di cantumkan rujukan
dan rawi hadis tersebut. Maka setelah kami cek maka hadits tersebut
diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad Darimi dan Ahli
hadis lain.
Judul di atas
sebenarnya sudah pernah saya tulis namun sangat singkat dan hanya mengutip satu
hadis riwayat Imam Muslim dengan beberapa catatan yang belum dilengkapi dan
satu penjelasan syarahnya yaitu Bi syarhin Nawawi. Namun ketika ada yang
menanyakan kembali, apakah hadisnya Sahih? Lalu saya tergerak untuk
melengkapinya lagi. Inilah cacatan tentang tidak memotong kuku, rambut &
kulit bagi yang hendak berqurban dalam seri yang ke-2.
Jumat, 12 Oktober 2012
MUHAMMAD SAW DIMATA ALLAH & MANUSIA
Sejarah telah mencatat dengan tinta emas akan Keagungan manusia
pilihan ini, Muhammad SAW tidak hanya diakui Kagungannya oleh kawan-kawannya
namun lawan-lawannya pun mengakuinya, kecuali hanya orang-orang yang buta mata
batinnya serta tidak lurus akalnya saja yang tidak mampu melihatnya.
KESAKSIAN ALLAH SWT
Untuk membuktikan bagaimana keagungan Akhlak Nabi Muhammad SAW
sehingga beliau menjadi idola dan tauladan bagi manusia sesudahnya, tidak hanya
menyebutkan kesaksian-kesaksian dari fakta sejarah yang tidak mungkin diingkari,
namun cukuplah bagi saya penjelasan Allah SWT sendiri yang memuji dan
menjelaskan tentang kegungan Akhlak beliau :
Allah SWT berfirman
:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan
sesungguhnya kamu (Muhammad ) benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Al Qalam
: 4 )
Allah
SWT berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ
اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ
وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
(Muhammad) itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(Al
Ahzab : 21)
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ
رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul (Muhammad)
dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan
(keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap
orang-orang mukmin.(At Taubah : 128)
Kamis, 11 Oktober 2012
Gerakan NII
Kalau kita belajar sejarah Indonesia maka kita akan menemukan data
bahwa DI (Darul Islam) TII (Tentara Islam Indonesia) atau NII (Negara Islam Indonesia) adalah salah
satu gerakan Pemberontakan yang pernah muncul di Indonesia yang dipimpin Oleh
S.M. Karto Suwiryo. Sejarah tentang NII ini sudah dipelajari dari semenjak
tingkat SD sampai perguruan tinggi. Saya masih ingat tentang pelajaran sejarah
yang menggambarkan bahwa gerakan DI TII banyak melakukan sabotase dan
tindakan-tindakan yang mengacaukan keamanan, mereka melakukan penggulingan
kereta api, melakukan perampokan dan lain-lain. Jadi NII memang digambarkan
sebagai Gerakan Pendirian Negara di dalam Negara yang sah dan makhluk yang
banyak melakukan pengacauan keamanan, sehingga pemerintah Republik Indonesia
mengkatagorikannya sebagai pemberontak yang merongrong pemerintahan yang sah
dan wajib untuk ditumpas.
Selasa, 25 September 2012
Kemulyaan Abu Bakar As Siddiq RA
Kalau kita membaca sejarah Di dalam Islam
kita tahu bahwa Khalifah pertama yang menggantikan posisi Rasulullah SAW
sebagai pemimpin Ummat Islam adalah Sahabat Abu Bakar As Siddiq
Rodiyallahuanhu. Kenapa beliau yang terpilih tentunya para sahabat lebih tahu
dan melihat tentang keutamaan-keutamaan dan kemulyaan beliau di sisi Rasulullah
SAW di banding sahabat-sahabat Nabi yang lain.
Walaupun dari sebagian kalangan yang
hasud dan dengki mencoba mengingkarinya
dengan berbagai cara, namun bagi kita Ummat Islam Untuk tetap memantapkan kembali tentang bagaimana kemulyaan
dan keutamaan beliau dalam pandangan Allah SWT dan Rasulullah SAW serta semua
sahabat Nabi.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab
Sahihnya bab pekerti Sahabat Muhajrin dan keutamaan mereka diantaranya adalah
Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah At Taimi Rodiyallahu’anhu.
Dan firman Allah SWT :
لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ
اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ
الصَّادِقُونَ
“(Juga) bagi para fakir yang
berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena)
mencari karunia dari Allah dan keridaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan
Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.”(Al Hasr : 8)
إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ
اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي
الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ
اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ
كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Jikalau kamu tidak
menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika
orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia
salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia
berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah
beserta kita." Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan
membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan
seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang
tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(At Taubah : 40)
Syiah Moderat dan Ekstrim
Munculnya gerakan syiah di Indonesia
merupakan sebuah fenomena yang sebenarnya tidak begitu asing bagi yang mau
mengkaji tentang sejarah munculnya syi’ah di Indonesia. Namun keberadaannya
selama ini laksana clandestine atau gerakan bawah tanah yang
memang secara formal tidak menampakkan jati dirinya yang sebenarnya, walaupun
bagi yang memperhatikan dan mengikuti perkembangannya mungkin akan Nampak
jelas. Namun sudah menjadi suatu keniscayaan bagi sebuah gerakan yang ingin diterima
dalam suatu masyarakat maka dia harus menghindari singgungan dan konflik dengan
masyarakat jika ajarannya bertentangan dengan yang di anut sebagian besar
masyarakat. Apalagi jika itu akan didakwahkan kepada masyarakat.
Kalau kita kaji berbagai kelompok di
dalam syiah memang akan kita temukan banyak sekali sekte-sekte yang memiliki
keyakinan yang berbeda di dalam tubuh Syiah sendiri. Namun secara garis besar
jika dilihat dari kaca mata Sunni, saya mengklasifikasikannya ada yang Syiah moderat
ada yang Syiah ekstrim. Yang moderat adalah mereka yang memiliki doktrin dan
keyakinan yang tidak jauh berbeda dengan Sunni, sedangkan Syiah ekstrim inilah
yang doktrin-doktrinnya sangat bertentangan dengan keyakinan kaum Sunni.
Namun sepanjang kajian saya terhadap
referensi-referensi yang meneliti tentang Syiah dari sumbernya langsung,
mayoritas tokoh-tokoh puncak Syiah masih mencantumkan dalam kitab-kitab mereka
doktrin dan pemikiran ekstrim yang bertentangan dengan Ahlussunah. Termasuk sampai
tokoh terkininya seperti Ayatullah Khumaeni dan pengikut-pengikutnya di Iran masih
tetap merujuk kepada doktrin-doktrin Syiah ekstrim klasik. Hal ini sudah banyak
diungkap oleh para peneliti dan ulama, dimana mereka masih mengutip kitab-kitab
Syiah ekstrim dan menyebarkan doa-doa yang melaknat Abu Bakar, Umar dan Usman.
Kamis, 06 September 2012
Otoritas Sunnah Ghoiru Tasri'iyyah
Nabi
Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang membawa risalah dari Allah SWT Sebagai
Nabi dan Rasul beliau merupakan Uswatun hasanah dan sebagai Rasul beliau juga
wajib untuk di ta’ati sehingga apa yang datang dari beliau hendalah diterima
dengan ketaatan sepenuh hati sebagai bukti seseorang diangap beriman dan apa
yang beliau larang hendaklah dihindari. Dan Sebagai salah satu bukti bahwa
seseorang benar-benar mencintai Allah adalah dengan cara mentaati dan mengkuti Rasulullah
SAW. Apa yang datang dari Nabi dalam masalah-masalah agama adalah mutlak dan
apa yang bukan dari Nabi dalam masalah Agama adalah tertolak.
Namun selain sebagai seorang Nabi dan
Rasul beliau juga adalah manusia biasa sebagaimana manusia yang lain
sebagaimana banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an yang menjelaskannya. Beliau juga
memiliki kebutuhan jasmani dan ruhani, memiliki keinginan dan selera dan
memiliki kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari beliau. .
Ketetapan beliau dalam kapasitas beliau
sebagai Rasul merupakan sumber syariat yang tidak diperdebatkan, namun apakah
segala yang datang dari beliau sebagai manusia biasa dalam konteks bahwa
sebagian perbuatan dan perkataan beliau yang muncul dari sifat kemanusiannya ( Jibillatul
Basyariyah) juga merupakan sumber syrai'at yang mengikat? Pertanyaan
diataslah yang memunculkan perdebataan di kalangan Ulama sehingga memunculkan
istilah Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah.
Berjabat Tangan Setelah Shalat
Setelah selesai Shalat sebagian ummat
Islam di Indonesia biasanya sering kali mengajak bersalaman atau berjabat tangan, ada yang shalat
sunah dulu kemudian setelah selesai ada yang mengajak bersalaman dengan yang
ada disampingnya, kemudian shalat berjama’ah dan setelah selesaipun ada yang masih
mengajak bersalaman, dan sehabis shalatpun ada yang membiasakan untuk selalu
bersalaman semua jama’ah dengan imam . karena ketika shalat berjama’ah di
masjid biasanya para jama’ah berdatangan kemasjid sehingga mereka setiap waktu shalat
bisa bertemu lagi di masjid dan saling menyapa, apalagi jika jama’ahnya orang
yang Cuma mampir.
Terkadang ada yang biasa merespon dan
menyambut ajakan salaman, ada yang tidak pernah mengajak bersalaman namun
ketika di ajak bersalaman tidak menolak, ada juga yang tidak mengajak
bersalaman dan tidak mau menyambut bersalaman. Dan juga ada yang memang anti
bersalaman malah sampai memerangi
praktek bersalaman selesai shalat dengan menganggapnya bid’ah.
Kasus-kasus di atas agak mengusik saya
untuk menelaah beberapa rujukan khususnya yang menjadi imamnya gerakan BKS (Bid’ah,
kufur dan syirik). Saya coba buka kitabnya Ibnu Taimiyah ternyata beliau
memiliki kesimpulan sebagai berikut :
Upaya Menghapus Sejarah Wali Songo
Wali
songo merupakan istilah yang tidak asing bagi bangsa Indonesia khususnya ummat
Islam. Dari setiap generasi ke generasi sejarah Wali Songo selalu diterima dan
selalu hidup dalam hati masyarakat Indonesia, mereka melakukan tradisi yang
terus-menerus dengan melakukan Ziarah, kemakam para wali songo dan ini
dilakukan untuk mengenang sejarah dan jasa-jasa wali songo dalam penyebaran
Islam di Nusantara atau mungkin tergantung niat masing-masing orang, wallahu
a’lam. Sehingga saking dikenalnya wali Songo,
makam-makam mereka tidak pernah sepi diziarahi para pengunjung dari
seluruh Nusanatara. Beratus-ratus buku, nyanyian, Drama dan bahkan film-film di
buat sebagai bukti keabadian sejarah mereka. Tidak cukup sampai disitu
nama-nama Wali Songopun di abadikan menjadi Nama Lembaga-lembaga Pendidikan
tinggi, di Jakarta menjadi nama UIN Syarif Hidyataulah, di Bandung UIN Sunan
Gunung Jati, disemarang UIN Wali Songo, di Yogyakarta UIN Sunan KaliJogo, Di
Surabaya IAIN Sunan Ampel Dan lain-lain. Sehingga di masyarakatpun beredar
cerita-cerita yang melegenda yang mengisahkan tentang kejadian-kejadian yang
luar biasa yang terjadi pada tokoh-tokoh Wali Songo, yang kalau di tinjau dari
kacamata sebagian kita mungkin tidak masuk akal, sehingga kisah-kisah itupun
juga menjadi legenda yang yang begitu kuat diyakini di masyarakat Indonesia.
Persoalan apakah benar cerita-cerita itu terjadi sebagai suatu fakta sejarah,
merupakan persoalan lain yang kalau ingin membuktikannya mungkin perlu menggunakan
bukti-bukti ilmiah yang itu mungkin menjadi tugas sejarawan.
'Illat Hadis Al fatihah Tanpa Basmalah
Ada sesuatu yang menggelitik pemikiran
saya ketika tiba-tiba dimuncukan kepermukaan masyarakat Indonesia soal pendapat
yang tidak membaca basmalah atau tidak membaca basmalah dengan keras ketika
membaca surat Al Fatihah dalam shalat, apalagi ketika ada sebuah pertanyaan
apakah termasuk bid’ah jika mengeraskan bacaan basmalah bagi Imam? Memang
sekarang-sekarang ini lagi musimnya demam bid’ah yang banyak dihembuskan oleh
ahlul bid’ah.
Dari mulai belajar membaca Al Qur’an
sampai belajar Qiraat Sab’ah yang memiliki sanad saya menyaksikan kalau
guru-guru qira’at semuanya membaca Basmalah ketika membaca surat Al Fatihah. kita
tahu bahwa ummat Islam Indonesia selama ini, mungkin hampir tidak ada yang
tidak mengeraskan bacaan basmalah, yang saya temui semuanya membaca Basmalah
dengan keras ketika membaca surat Al Fatihah.”
KEUTAMAAN BULAN & NISHFU SYA’BAN
Memasuki bulan Sya’ban mengingatkanku
kembali akan dekatnya bulan Ramadhan, rasanya belum lama Ramadhan tahun
kemarin, betapa cepatnya waktu berlalu tanpa terasa, maka sungguh sangat merugi
diriku jika hanya melewatkan untuk sesuatu hal yang tidak memberi guna bagi
kehidupanku diakhir nanti yaitu kehidupan akhirat.
Demi untuk mengintip keutamaan setiap
bulan, maka Sya’ban tentunya memiliki keutamaan
amal ibadah yang secara khusus dilaksanakan di bulan ini. Akupun mencoba untuk
menelaah tentang kajian ini. Karena saya yakin masyarakat muslimpun demikian, Namun
biasanya ada juga yang lebih menjadi perhatian sebagian masyarakat yaitu
tentang nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban. Sehingga tak ketinggalan
salah satu jama’ah pun ketika memasuki malam nisfu Sya’ban meminta untuk di
bahas tentang Nisfu Sya’ban. Dan sempat mengikuti dengan seksama Dalam acara
Suara Anak Negeri di Jak TV dengan Narasumber KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA
dengan tema keutamaan Nisfu Sya’ban, dalam segmen komentar dari pemirsa, terlontar
sebuah komentar dari sebagian pemirsa yang mengatakan :” setahu saya tidak ada
hadis yang menjelaskan secara khusus
tentang keutamaan Nisfu Sya’ban. Dan dalam kesempatan lain setelah
selesai berjama’ah sholat ‘Isya
tiba-tiba sahabat kami Ustadz Ahmad Tahmid bertanya dan akhirnya mampir kerumah
untuk mendiskusikan tentang bulan Sya’ban dan Nisfu Sya’ban, dan saya sampaikan
sebenarnya saya juga sudah mulai menulis catatan-catatan tentang sya’ban dan Nishfu
Sya’ban namun belum rampung.
Jumat, 22 Juni 2012
Isra' Dan Mi'raj
Isra’ Mi’raj adalah kejadian Luar biasa
yang di alami oleh Rasulullah SAW. dan itu termasuk salah satu kemu’jizatan
beliau, sehingga apakah peristiwa itu bisa di jelaskan secara ilmiah atau tidak
maka kita sebagai Ummat Islam wajib menerimanya dengan cara keimanan. Peristiwa
itu merupakan peristiwa yang sangat fenomenal karena dengan peristiwa itulah
perintah shalat langsung di berikan oleh Allah SWT kepada beliau untuk
dilaksanakan oleh ummat Islam. Maka kita semestinya untuk selalu
mengingat-ingat dan memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj dengan cara membaca
kembali kisah dan riwayat-riwayat luar biasa yang terjadi pada diri Nabi Kita
Muhammad SAW. Allah SWT berifrman :
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ
لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي
بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya
pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami
berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda
(kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(QS.
Al Isra’ : 1)
Senin, 18 Juni 2012
Konsep Prematur Khilafah
Bersinggungan dengan Hizbut Tahrir merupakan sesuatu yang tidak
begitu asing, dari dulu saya sudah banyak berkenalan dengan teman-teman dari
hizbut Tahrir, pernah di ajak untuk ikut gabung dalam demontrasi menentang
Invasi Amerika terhadap Irak kebetulan juga bersamaan dengan Hari Mukti, mantan
roker yang sekarang jadi muballigh. Pernah juga di ajak untuk ikut serta dalam
halaqahnya namun saya kurang begitu tertarik karena saya lebih focus untuk
penyelesaian kuliah, namun sering kita berdiskusi dan juga berdialog dengan
teman-teman mengenai HT dan konsep pemikirannya.
Buku-buku yang mengupas dan menyoroti tentang sepak terjang HT juga
banyak saya kaji dari mulai “Meluruskan Radikalisme Islam karya DR. Ali
Syu’aibi, kemudian “ Arus Baru Islam Radikal ; Transmisi Revivalisme Islam
Timur Tengah ke Indonesia Karya M. Imdadun Rahmat, dan juga buku “Gerakan
Salafi Radikal di Indonesia disunting oleh Jamhari & Jajang Jahroni yang
juga sebagian membahas sepak terjang HT.
Melihat bukunya Dr. Aniru Rafiq Al amin yang berjudul
“membongkar Proyek Khilafah Ala Hizbut
Tahrir Di Indonesia” , yang merupakan disertasi beliau dalam program S3 nya di
IAIN Sunan Ampel Surabaya, Saya agak tertarik karena penulisnya termasuk salah
satu mantan anggota HTI, pemikirannya begitu kritis terhadap konsep Khilafah
yang di gaungkan HTI sebagai bahan kajian dan juga uji pemikiran apakah konsep
khilafah merupakan konsep yang punya landasan kokoh baik secara Filosofis,
Normatif dan juga historis atau hanya sebatas ilusi dan pepesan kosong
sebagaimana yang dituduhkan kalangan liberal selama ini, atau merupakan konsep
yang masih mentah atau prematur.
Kamis, 14 Juni 2012
Keutamaan Puasa Rajab
Ketika memasuki bulan Rajab ada sesuatu yang menjadi perhatian
nenek dan juga istri yaitu berpuasa, mereka mewanti-wanti dari mulai tanggal
satu untuk besoknya bersiap-siap berpuasa di bulan rajab. Kebiasaan itu
merupakan tradisi yang sudah turun-temurun yang diwariskan oleh orang tua dan
itu merupakan tradisi sebagian masyarakat muslim Indonesia.
Tradisi itu berjalan begitu saja diterima dengan referensi apa yang
disampaikan orang tua tanpa dimulai dari menelaah sejumlah reverensi
kitab-kitab karena tidak semua orang memilki kemampuan untuk membaca dan
memahami kitab-kitab berbahasa Arab, Kecuali bagi kalangan terpelajar muslim
yang tentunya mereka tidak hanya mewarisi tradisi saja tetapi juga
memperdebatkan dan juga mendalami secara ilmiah tentang puasa Rajab yang sudah
menjadi tradisi.
Tradisi yang baik yang diterima dari orang tua kita adalah sesuatu
hal yang perlu dan bahkan wajib untuk dijaga dan dilestarikan. Sebagai seorang
muslim, kami adalah orang yang mewarisi keislaman kami dari orang tua kami,
kami mengetahui Islam juga lantaran pendidikan Islam orang tua kami, kami
mengenal rukun Islam, mengetahui rukun Iman, bisa membaca Al Qur’an dan Hadis
serta pengetahuan keislaman yang lain juga lantaran dari orang tua kami. Oleh karena
itu tradisi yang sudah berurat berakar dari orang tua kami itu wajib untuk di
pertahankan dan terus di lestarikan sampai titik darah penghabisan.
Kamis, 31 Mei 2012
Pemikiran Hadis Mu'tazilah
Belum pernah ditemukan satu golongan pun dalam Islam, yang
mempunyai reputasi yang tinggi dan mendapat perhatian besar dari para
cendekiawan dan ulama untuk mengkaji dan menelaah dasar-dasar pemikirannya,
baik dulu maupun sekarang, melebihi kaum Muktazilah. Mereka adalah golongan
yang menjadikan akal sebagai panutan, memikirkan kesalahan-kesalahannya dan
membangun dasar pemikiran mereka dengan pancaran akal. Kemudian mempertahankan
hasil pemikiran tersebut.
Para peneliti berbeda pendapat mengenai asal usul Kaum muktazilah namun
dari beberapa pendapt itu dapat disimpulkan bahwa Mu’tazilah baru lahir pada
akhir abad pertama Hijriyah pada masa Hasan Al Bashri. Mu’tazilah muncul di
kota Basrah yang merupakan pusat peradaban yang dipenuhi dengan beragam alur
pemikiran. Penyebab munculnya Mu’tazilah adalah keluarnya Washil bin ‘Atha’
dari forum Hasan Bashri, kemudian mereka mendeklarasikan ide barunya tentang al
Manzilah Baina Manzilatain.
Selasa, 29 Mei 2012
Hadis Yang sudah Tidak diamalkan
Berbicara mengenai Nasikh dan mansukh sebenarnya kita membahas
persoalan yang sangat urgen, karena nasikh dan mansukh merupakan salah satu
cabang ilmu baik dalam Ulumul Qur’an maupun Ulumul Hadits.
Menurut istilah dalam ilmu hadis yang dimaksud dengan nasakh adalah
pembuat hukum mengangkat hukum yang terdahulu dengan hukum yang lain.
Pengetahuan mengenai nasikh dan mansukhnya suatu hadis merupakan
cabang ilmu yang amat penting lagi amat sulit. Az Zuhri berkata : “ perkara
yang paling melelahkan dan melemahkan para Fuqaha’ adalah mengetahui hadis yang
nasikh dan mansukh.” Tokoh yang terkenal dalam bidang ini adalah As Syafi’I,
beliau mempunyai kemampuan yang
mumpunidan tergolong pionernya. Imam Ahmad mengatakan kepada Ibnu Warah
(tatkala baru datang dari Mesir) :” apakah engkau telah mencatat kitab-kitabnya
Syafi’I ? ia menjawab : “tidak’. Maka Imam Ahmad menimpali : “ Engkau telah
lalai. kita tidak pernah mengetahui hadits yang mujmal dari yang mufassar, juga
hadis yang nasikh dari yang mansukh sampai kita duduk dengan As Sayafi’i.”
Kamis, 24 Mei 2012
Masa Orang-Orang terdahulu
“Standarisasi ittiba us Salaf dengan segala perkembangan dan
perubahannya tidak hanya sebatas pada kata dan namanya saja yang diucapkan atau
mengambil contoh sebagian saja dari mereka, karena mereka sendiri tidak
melakukan hal itu. Tetapi iitiba’ salaf yang benar adalah dengan
mengikuti mereka tentang kaidah-kaidah di dalam menafsirkan dan menakwili nash,
dan dasar-dasar ijtihad dalam memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Merujuk
kembali kepada kaidah-kaidah dan ushul-ushul ini merupakan kewajiban bagi
setiap ummat Islam di dalam setiap masa”.
Jumat, 18 Mei 2012
Dr. Lutfi Fathullah, MA: Syeikh Albani Punya Kelebihan dan Kekurangan
Ada artikel menarik yang baru sempat aku baca tentang wawancara dengan DR. Luthfi Fatullah, MA, Narasumber yang pernah aku panggil dalam kegiatan Stadium General dan juga narasumber dalam acara kajian Kitab Kuning di TVRI.
Doktor ilmu hadits putera Betawi asli ini merupakan murid langsung dari Syaikh Ramadhan Al-Buthi dan Wahbah Az-Zuhayli. Keturunan dari Guru besar di bilangan Kuningan Jakarta, almarhum Guru Mughni, ini bercita-cita untuk membuat indeks hadits yang belum pernah dibuat di negeri ini.
Kamis, 17 Mei 2012
Pemikiran Modern Dalam Sunah
Buku yang berjudul Pemikiran Modern Dalam Sunah : Pendekatan Ilmu
Hadis berasal dari petikan disertasi yang berjudul Pemikiran Ingkar Sunah di
Mesir Modern. Judul ini diperluas dibeberapa Negara meliputi India, Pakistan,
Mesir, Malaysia dan Indonesia, mengingat betapa perlunya informasi tentang
paham yang sama di beberapa Negara ini. Adalah merupakan karya DR. H. Abdul
Majid Khon, M.Ag, dalam bukunya beliau mengupas tuntas pemikiran modern dalam
sunah sampai keakar-akarnya, mulai dari ingkar sunah era klasik hingga era
modern sampai new modernism sunah, sejarah dan sebab-sebab timbulnya pengingkar
sunah di beberapa Negara, serta berbagai alasan dan argumentasi yang mereka
ajukan.
Buku tersebut juga melihat secara ilmiah pergulatan atau percaturan
antara modernis sunah yang sesungguhnya dan new modernism sunah yang sekedar
mencari popularitas.
Serta beliaupun memberikan beberapa kesimpulan. Tentang EKSISTENSI
INGKAR SUNNAH MODERN, bahwa Substansi ingkar sunnah modern (abad ke-19-21 M)
sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pemikiran inkar sunah klasik (masa Imam
Syafi’I abad ke-2 H/7M ) yakni sama-sama menolak kehujjahan sunah sebagi dasar
agama. Kedua ingkar sunah ini memiliki
tingkatan yang sama dalam penolakan sunah yakni adakalanya menolak sunah secara
keseluruhan (ingkar sunah mutlak), menolak sebagian sunah yang tidak semakna dengan al Qur’an (ingkar
sunnah Syibh kulli) dan menolak sunnah Ahad saja (ingkar sunah Juz’i). Dalam
pemikiran modern, ingkar sunah memiliki pengembangan baru dari segi formalitas
yakni sunah mudawwanah (sudah terkodifikasi) diartikan sunah formal tertulis
dalam beberapa buku induk hadis (ingkar sunah kulli). Sedang sunah tathbiqiyah
(sunah praktis) dimaksudkan pengamalan Nabi SAW secara tidak tercatat diterima
oleh mereka.
KOPI LUWAK
Subhan jenggot sms ke saya : bagaimana tanggapnnya mengenai Kopi
Luwak. Sesuatu yang sudah menjadi kotoran kok halal dimakan? Kemudian secara
singkat saya balas smsnya : tidak
semua yang keluar dari alat pembuangan jadi haram, telor kan halal setelah dicuci.
SMS di atas menggugah saya untuk melihat lebih lengkap tentang
Fatwa MUI mengenai kopi luwak, karena saya sudah mengetahui dari media akan
Fatwa MUI yang menghukumi halal kopi luwak itu. Namun saya belum membaca secara
lengkap tentang isi Fatwa MUI tersebut.
Setelah saya membacanya, MUI
dalam fatwanya Nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak menjelaskan dalam pertimbangannya
pada point a) bahwa di masyarakat muncul usaha kopi luwak, di mana kopi
tersebut brasal dari biji kopi yang dimakan oleh Luwak dan kemudian dikeluarkan
kembali bersama kotorannya, kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi
masyarakat dan dikenal dengan kopi Luwak.
Kemudian mengingatkan tentang ayat –ayat Al Qur’an sebagai landasan
fatwanya yaitu : Surat Al Maidah ayat
88, Al Baqrah; 172, Al Baqarah ; 168, Al Baqarah ; 29, Al An’am ; 145, Al A’raf
; 157.
Kamis, 10 Mei 2012
Kitab Taqrib & Kitab2 Ulumul Hadis
Salah satu kitab yang di tulis Imam An Nawawi (631 H – 14 Rajab 676
H) dalam bidang ‘Ulumul Hadits adalah Al Taqrib wa Al Taisir Li Ma’rifati
Sunan Al Basyir al Nazir. Dalam mukadimah Kitab tersebut beliau
menjelaskan bahwa “ ilmu Hadis merupakan
medium paling optimal untuk mempercepat proses pendekatan diri kepada Allah
SWT. Mengingat bahwa ilmu ini merupakan sarana utuk mengenal lebih jauh tata
hidup manusia Agung, Muhammad SAW, secara detail.”
Kitab ini merupakan ringkasan penulis dari kitab Al Irsyad,
sedangkan kitab Al Irsyad sendiri juga hasil ringkasan dari kitab ‘Ulumul
Hadis, karya seorang Ahli Hadis
Besar yang memperoleh gelar Hafidzul Hadits, Abu ‘Amr ‘Utsman bin ‘Abd al
Rahman. Tokoh yang lebih popular dengan Ibnu Shalah (w.643 H).
Dalam pembahasan kitab tersebut Imam Nawawi berupaya untuk
menyajikan pembahasan dengan metode yang paling praktis, tanpa mengurangi dan
merusak tjuan penulisannya. Materi yang ditampilkan diusahakan dengan
menggunakan pendekatan yang paling mudah dicerna, namun tetap memperhatikan
cakupan lingkup pembahasan.
kitab Al Taqrib nya Imam Nawawi Juga sudah banyak yang mensyarahnya di antaranya Adalah Tadribur Rawi Karya Imam As Suyuthi.
kitab Al Taqrib nya Imam Nawawi Juga sudah banyak yang mensyarahnya di antaranya Adalah Tadribur Rawi Karya Imam As Suyuthi.
Sebelum masa Imam Nawawi menulis kitab tersebut memang masa puncak
perkembangan Ilmu Hadis terjadi pada masa Ibnu Shalah (w. 643 H) dengan karyanya
yang monumental yaitu ‘Ulumul Hadits atau lebih dikenal dengan Mukaddimah Ibnu
Shalah, yang telah menarik para ulama setelahnya untuk membahasnya baik dalam
bentuk Ikhtisar, Syarah, Nadzam dan Mu’aradlah, tidak kurang dari 33 kitab dan
diantaranya adalah Al Taqrib nya Imam An Nawawi tersebut.
Ya.. Allah..! Ampunilah dan Sayangilah Orang Tua Kami
Ketika Allah memberikan ujian kepada keluarga kami, yaitu bapak
mertua diberi cobaan berupa penyakit yang pada awalnya adalah hipertensi,
setelah diusahakan dengan berbagai pengobatan dari mulai medis sampai alternative
al hamdulillah ada perubahan kesembuhan, namun selang tidak begitu lama
ternyata ada gejala lain yang timbul yang setelah diperiksa oleh dokter
ternyata adalah penyakit jantung coroner, maka dengan segala keterbatasan
bapakpun harus melakukan pengobatan yang terus-menerus, sudah kurang lebih
delapan bulan tidak boleh terputus dari obat, kalau sampai tertunda sebentar
saja dari obat maka efeknya gejala sakit pada bagian dada. Ada kemungkinan itu
merupakan ketergantungan obat sehingga kamipun mengusahakan untuk mencoba
obat-obat alternative namun sampai saat ini obat-obat alternative itu belum
memberi pengaruh bisa terlepas dari obat-obat kimia. Kamipun tidak putus asa untuk
terus berikhtiyar mencari obat untuk kesembuhan bapak sambil terus berdo’a
untuk kesembuhannya dengan berbekal keyakinan akan sabda Nabi Muhamad SAW. yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو
أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ
حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ
لَهُ شِفَاءً
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah
menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami
'Umar bin Sa'id bin Abu Husain dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Atha`
bin Abu Rabah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit
melainkan menurunkan obatnya juga."(HR. Bukhari)
Mudah-mudahan Allah akan menunjukan kepada kami obatnya sehingga
bapak mertua kami cepat diberi kesembuhan.
Minggu, 06 Mei 2012
SEPUTR NAQD DAKHII
Dalam mempelajari
Hadits Nabi ada dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu wurud
dan dalalah. Wurud berkaitan dengan asal usul hadist, yakni
apakah suatu hadits benar-benar berasal dari Nabi saw. atau tidak. Untuk
keperluan ini, ada dua metode kritik, yaitu kritik sanad dan kritik matan. Kritik
sanad adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan
para periwayatnya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara
cermat asal usul suatu hadits berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat
itu. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu
hadits bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).
Sedang dalalah berkaitan dengan makna yang ditunjukan oleh
suatu hadits yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian terhadap wurud-nya.
Sehingga kajian terhadap dalalah suatu hadits bisa dilakukan bila hadits
yang bersangkutan telah diuji wurud-nya dan telah diketahui hasilnya.
Dalam hal ini muncul dua metode utama dalam memahami hadits, yaitu metode
tekstual dan metode kontekstual. Metode tekstual adalah cara memahami hadits
berdasarkan makna verbal dari teks hadits yang bersangkutan. Sedang metode
kontekstual adalah cara memahami hadits yang juga didasarkan pada konteks yang
melingkupi hadits yang bersangkutan. Tujuan yang hendak dicapai dari studi ini
adalah apakah suatu hadits bisa diamalkan atau tidak ( ma’mul atau ghair
ma’mul) atau bagaimana mengamalkannya. Jika antara studi dalalh ini sepintas
sama dengan studi kritik matan, maka tujuan masing-masinglah yang membedakan
antara keduanya.
Metodologi Kritik Matan Hadisnya Al Adlabi
Dalam bukunya Manhaj Naqd al Matn Ind Ulama’ al Hadits an Nabawi
( Metodologi Kritik Matan Hadis) DR. Salahudin Ibn Ahmad al Adlabi berupaya
memperjelas metode kritik matan (kritik intern), yang sejak dini kaum muslimin
telah mempraktekannya dan telah meletakkan
dasar-dasar metodologinya. Dalam bukunya tersebut beliau menjelaskan tentang
latar belakang perlunya menggunakan Kritik Matan, kemudian beliau juga
memaparkan fakta-fakta bahwa kritik matan sudah dipakai Para sahabat dan Ulama
Hadis, kemudian beliau menarik sebuah pemahaman dan desain tentang
prinsip-prinsip kritik matan menurut ulama hadits.
Kalau kita pelajari ilmu hadis Khusunya Ilmu Jarh Wa Ta’dil maka
kita akan melihat bahwa Sepintas kritik sanad sudah cukup untuk menilai sahih
tidaknya sebuah hadits, sebab periwayatan seorang periwayattsiqah dari
periwayat tsiqah lainnya, yakni dari awal sampai akhir sanad, mengandung arti
bahwa kita mempercayai kesahihan riwayat para periwayat tsiqah itu. Jika tidak
demikian, maka penilaina tsiqah terhadap para periwayat tidak ada artinya.
KREDIT HAJI
Sedang ngobrol tentang Haji lalu masuk pada pembahasan tentang
Kredit haji atau ada yang menyebut juga dengan Istilah Pembiayaan haji. Karena
memang era sekarang ini adalah era ekonomi kredit. Segala macam kebutuhan bisa
dikreditkan, dari mulai perabot rumah tangga, alat2 elektronik, sepeda motor,
mobil, rumah, apartemen, hotel, ruko, buku dan lain sebagainya. Sampai akhirnya
Hajipun yang sifatnya ibadah ada yang mengkomersialkan dengan menggunakan
istilah Kredit haji. Sehingga tidak ada yang tersisa dalam masyarakat kita
kecuali seumur hidupnya dia menjadi pengemis dan penghutang. Alangkah hinanya
jika keadaanya memang seperti itu.
Patut diwaspadai memang kondisi perkembangan ekonomi kita dewasa
ini khususnya dalam masyarakat kita dimana system yang ada justru menciptakan
tatanan masyarakat yang makin terhimpit dan tercekik dengan hutang sehingga
kita akan tahu siapa pihak yang banyak memperoleh dan melangengkan keuntungan dan
siapa yang menjadi karyawan dan budak para pemodal selamanya?
Maaf saya sebenarnya bukan mau membahas ekonomi tapi mau membahas
masalah Kredit haji, Kalau saya baca kamus Ilmiah Populer maka pengertian dari
Kredit di antaranya adalah pinjaman uang atau barang atau mengutangkan.
Kalau yang dimaksud Kredit Haji adalah Pemberi pinjaman atau pembiayaan
yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga keuangan kepada seseorang untuk
melaksanakan ibadah haji, maka artinya seseorang itu berhutang dulu untuk
melaksanakan hajinya.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana ketentuan hukumnya di dalam
Islam sebenarnya.?
Kalau saya baca Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu
Rusdy (W. 595 H) pada Kitab haji
dijelaskan bahwa salah syarat wajinya haji adalah Istitho’ah (memiliki
kemampuan) berdasarkan firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97 dan tidak ada
perbedaan pendapat para Imam Mujtahid. Perbedaan muncul dalam memperinci
pengertian Istitho’ah tersebut.
Langganan:
Entri (Atom)


