Kamis, 21 Februari 2013

TRAVEL HAJI DAN UMRAH PILIHAN


Sebuah program penyelenggaraan ibadah Umroh yang mengutamakan pelayanan yang terbaik, dalam memfasilitasi jema’ahnya untuk melakukan ibadah Umroh di Tanah Suci. UNTUK INFO LENGKAP SILAHKAN ANDA BUKA http://daytamatour.com/?do=hajjumrah

Sabtu, 24 November 2012

Berjabat Tangan Selesai Shalat (Seri-2)


catatan ini sudah pernah saya tulis namun saya lengkapi dengan beberapa tanggapan terhadap pendapat Imam An Nawawi.

Senin, 12 November 2012

JUM'ATAN DI HARI RAYA (Risalah Lengkap)


Pelaksanaan Hari raya “idul Adlha tahun 1433 H atau 2012 ini kebetulan berbarengan dengan hari jum’at. Jadi selain melaksanakan sholat hari raya ‘Idul Adlha biasanya sebagian besar Ummat Islam Indonesia siang harinya tetap melaksanakan Shalat Jum’at, hal ini sudah berjalan dari semenjak dahulu kala, mungkin dari semenjak Islam mulai masuk ke Bumi Nusantara ini. Kalau saya pelajari Hal ini adalah sesuatu yang sudah lazim dari semenjak saya masih kecil. Ketika saya pelajari memang mayoritas tokoh-tokoh Islam Indonesia termasuk Kiyai-kiyainya mereka banyak mengikuti madzhab Syafi’I dalam persoalan Fiqih, karena memang yang menjadi rujukan mereka adalah kitab-kitab dalam lingkungan Madzhab Syafi’i.

Namun diera globalisasi ini sedikit banyak ada pengaruh yang diterima masyarakat Indonesia dari berbagai gerakan yang muncul di belahan dunia lain, termasuk juga dalam gerakan kegamaan, sehingga karena interaksi masyarakat yang sudah tidak sulit lagi untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak maka banyak sekali masuk berbagai pemikiran dan berbagai paham baru ke Indonesia. Apalagi banyak sekali alumni-alumni mancanegara yang ketika pulang ke Indonesia mereka banyak membawa oleh-oleh pemikiran yang di bagikan kepada masyarakat Indonesia.

Dalam persoalan Fiqih juga demikian. Seperti misalnya kasus yang pernah saya alami biasanya kalau kebetulan Hari raya bersamaan dengan hari Jum’at, masyarakat tetap melaksanakan hari Jum’at, namun tiba-tiba saudara saya yang dulunya biasa mengikuti Jum’atan tiba-tiba jadi tidak mau berangkat, saya tahu kalau dia memang seringikut-ikutan kelompok Salafi. Saya menjelaskan kalau memang ada pendapat ulama yang memberikan Rukhsah bagi yang memang jauh dan sulit untuk kembali kemasjid dan setelah saya bacakan kitab memang ada pendapat dari madzhab Hambali bahwa kewajiban jum’at gugur untuk semua.

Kemudian saya bertanya : tetapi apakah kalau menurut kamu kalau hari Jum’at berbarengan dengan Hari raya, semua orang tidak ada yang kemesjid dan Jum’atannya libur ? Ga ada Imam yang mendirikan Jum’at?  Apakah Memang dulu Rasul pernah libur Jum’atan? Dengan pertanyaan-pertanyaan itu, Saudara saya bingung karena memang memiliki keterbatasan pengetahuan sehingga tidak mengetahui dalil-dalinya. Akhirnya dia menghubungi ustadz salafi menanyakan hal itu, dan di jawab kalau itu fatwa Ibnu Taimiyah. Kemudian saya bertanya lagi : kalau selain fatwa bisa tidak ditunjukan hadis atau riwayat yang menjelaskan kalau Rasul Pernah Libur Jum’atan? Akhirnya pembicaraan berakhir dengan tidak ada jawaban yang memuaskan dari saudara saya karena keterbatasannya. 

Untuk menjembatani dialog tentang persoalan-persoalan seperti di atas alangkah lebih baiknya jika kita melihat secara utuh bagaimana para ulama membahas persoalan itu dan kita mampu menghargai perbedaan pendapat dengan arif. Karena dalam persoalan Fiqih perbedaan pandangan adalah suatu keniscayaan.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Berqurban Untuk Mayyit


Ada seorang teman pengajar  yang bercerita kalau kawannya menanyakan tentang berqurban untuk saudaranya yang sudah meninggal apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? dia tidak bisa memberikan jawaban karena memang bukan bidang keahliannya karena ini adalah wilayah kajian Fiqih atau hukum Islam dimana harus merujuk kepada nash atau pendapat para ulama-ulama mujtahid. Ketika bertemu dengan saya, sambil ngobrol tentang qurban dia menanyakan tentang hal itu, kemudian saya jawab : kalau berqurban untuk orang yang sudah meninggal. setahu saya, kalau tidak salah saya sempat membaca sekilas dalam kitab Fiqhul Islam Wadillatuha, kalau hal itu ada pendapat ulama yang membolehkannya.  

Untuk lebih jelas dan mendalam akhirnya saya baca lagi keterangan itu dalam kitab Fiqhul Islam Wa adillatuha, inilah penjelasan Prof. DR. Wahbah Zuhaili.

الأضحية عن الغير: قال الشافعية (1) : لا يضحى عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها، لقوله تعالى: {وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} [النجم:39/53] فإن أوصى بها جاز، وبإيصائه تقع له. ويجب التصدق بجميعها على الفقراء، وليس لمضحيها ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها، لتعذر إذن الميت في الأكل.

“Berqurban untuk orang lain : Ulama Syafi’iyyah mengatakan : tidak bisa berqurban untuk orang lain tanpa ada izin darinya. Dan tidak boleh berqurban untuk mayyit jika dia tidak berwasiat. Berdasarkan firman Allah SWT : “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”(QS. An Najm : 39). Jika dia berwasiat untuk berqurban maka hal itu diperbolehkan, dan dengan wasiatnya qurban terjadi bagi dirinya dan wajib bersedekah semua dagingnya atas orang-orang faqir. Dan dilarang makan dagingnya bagi yang mengurbankan dan orang kaya yang lain, karena alasan sulitnya izin mayyit dalam hal (boleh) memakannya.”

Daging Qurban Untuk Non Muslim


Sempat ada sebuah iklan yang disebarkan melalui berbagai spanduk yang mengusung jargon “ Qurban Untuk Semua.” Terlintas dalam pikiran saya jika hal itu dimaksudkan untuk memperlihatkan karakter Islam yang Universal. Namun masih tersisa sesuatu yang menjadi pertanyaan dalam pikiran saya,  jika berbuat baik kepada orang non muslim selain memberikan daging qurban maka hal itu sudah maklum,  dalam ajaran Islam,  kita memang di anjurkan untuk berbuat baik dan adil kepada semua manusia, namun jika hal itu berkaitan dengan qurban dimana qurban itu merupakan ibadah mahdhoh yang tentunya hanya diperuntukkan bagi orang muslim, apakah memang dibolehkan diberikan juga kepada non muslim? Saya memang belum sempat membaca rujukan yang membahas masalah ini.

Dalam kesempatan lain Alhamdulillah saya sempatkan untuk menelaah penjelasan para ulama, namun baru sempat saya tulis sekarang. Inilah penjelasannya.

Imam An Nawawi menjelaskan :

(التاسعة) قال ابن المنذر أجمعت الامة على جواز اطعام فقراء المسلمين من الاضحية واختلفوا في اطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور
“ (Kesembilan) Ibnu Al Mundzir berkata : Ummat bersepakat atas bolehnya memberikan daging qurban kepada orang faqir kaum muslimin,  dan mereka berbeda pendapat dalam masalah memberi makan orang-orang  faqir ahli dzimmi, dan yang memberikan Rukhsah (keringanan) dalam hal ini adalah Al Hasan Al Basyri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur.”

DISTRIBUSI QURBAN KELUAR WILAYAH


Mendekati Hari Raya ‘Idul Adlha biasanya Ummat Islam khususnya yang memang tidak sedang melaksanakan Ibadah Haji memiliki perhatian akan pelaksanaan Qurban. Berqurban adalah salah satu Syariah Islam yang sudah lazim dilakukan oleh Ummat Islam setiap tahunnya yaitu ketika Hari raya Idul Adlha dan ditambah tiga hari Tasyriq. Biasanya Ummat Islam di Indonesia melaksakan Qurban dengan cara menyerahkannya kepada Panitia Qurban di masjid-masjid setempat atau memang dikirim kepada pihak-pihak yang diinginkan oleh yang berqurban. Penyerahan Qurbannya biasanya ada yang dalam bentuk hewan yang langsung diserahkan dan ada pula yang dalam bentuk uang diserahkan kepada pantia, nanti panitia yang akan membelikan hewan qurban. Setelah proses penyembelihan dan pemotongan daging-dagingnya, maka panitia yang mengatur pembagian daging-dagingnya, biasanya sebagian dibagikan kepada masyarakat sekitar dan ada yang disisakan untuk yang berqurban, namun yang berqurban juga ada yang tidak mau mengambil sama sekali.

Ketika yang berqurban memberikan qurbannya untuk dibagikan kepada tetangga-tetanggnya itu adalah pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang semestinya, namun bagaimana jika dia justru memberikan qurbannya ditempat yang jauh dari kediamannya. Jika pertimbangnnya adalah karena sudah banyak orang lain yang berqurban disekitarnya dan ditempat lain justru tidak ada samasekali, itu mungkin akan memberikan kemaslahatan. Namun jika disekitarnya ternyata tidak ada sama sekali yang menerima daging qurban dan dia justru memberikan qurban untuk disebarkan di daerah lain, ini yang mungkin akan jadi persoalan.

Dengan munculnya berbagai lembaga yang memiliki misi untuk menebarkan daging Qurban kedaerah-daerah lain yang lebih membutuhkan, ini memang patut diapresiasi, namun kita juga patut memberikan penilaian dan pertanyaan apakah dengan adanya lembaga – lembaga itu bisa dijamin jika orang-orang disekitar kita khusunya faqir miskin memang sudah cukup menikmati daging qurban. Hal inilah mungkin yang harus menjadi pertimbangan.

Berkenaan cara pembagian daging Qurban

TIDAK MEMOTONG KUKU, RAMBUT & KULIT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN ( SERI KE-2 )


Seorang jamaah menanyakan tentang isi sebuah buku saku berjudul “ Keutamaan 10 Hari pertama Bulan Dzulhijjah dan Tuntunan Qurban” yang diterbitkan Yayasan As Sofwa Jakarta. Berkaitan dengan hadits Nabi SAW Dari Ummi Salamah, Rasulullah Bersabda : “ Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban….(sampai akhir terjemahan). Di dalam buku tersebut hanya di cantumkan terjemahannya saja dan tidak di cantumkan rujukan dan rawi hadis tersebut. Maka setelah kami cek maka hadits tersebut diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad Darimi dan Ahli hadis lain.

Judul di atas sebenarnya sudah pernah saya tulis namun sangat singkat dan hanya mengutip satu hadis riwayat Imam Muslim dengan beberapa catatan yang belum dilengkapi dan satu penjelasan syarahnya yaitu Bi syarhin Nawawi. Namun ketika ada yang menanyakan kembali, apakah hadisnya Sahih? Lalu saya tergerak untuk melengkapinya lagi. Inilah cacatan tentang tidak memotong kuku, rambut & kulit bagi yang hendak berqurban dalam seri yang ke-2.

Jumat, 12 Oktober 2012

MUHAMMAD SAW DIMATA ALLAH & MANUSIA


Sejarah telah mencatat dengan tinta emas akan Keagungan manusia pilihan ini, Muhammad SAW tidak hanya diakui Kagungannya oleh kawan-kawannya namun lawan-lawannya pun mengakuinya, kecuali hanya orang-orang yang buta mata batinnya serta tidak lurus akalnya saja yang tidak mampu melihatnya.

KESAKSIAN ALLAH SWT

Untuk membuktikan bagaimana keagungan Akhlak Nabi Muhammad SAW sehingga beliau menjadi idola dan tauladan bagi manusia sesudahnya, tidak hanya menyebutkan kesaksian-kesaksian dari fakta sejarah yang tidak mungkin diingkari, namun cukuplah bagi saya penjelasan Allah SWT sendiri yang memuji dan menjelaskan tentang kegungan Akhlak beliau :
Allah SWT berfirman :

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu (Muhammad ) benar-benar berbudi pekerti yang agung. (Al Qalam : 4 )

Allah SWT berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah (Muhammad) itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(Al Ahzab : 21)

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul (Muhammad) dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.(At Taubah : 128)

Kamis, 11 Oktober 2012

Gerakan NII


Kalau kita belajar sejarah Indonesia maka kita akan menemukan data bahwa DI (Darul Islam) TII (Tentara Islam Indonesia)  atau NII (Negara Islam Indonesia) adalah salah satu gerakan Pemberontakan yang pernah muncul di Indonesia yang dipimpin Oleh S.M. Karto Suwiryo. Sejarah tentang NII ini sudah dipelajari dari semenjak tingkat SD sampai perguruan tinggi. Saya masih ingat tentang pelajaran sejarah yang menggambarkan bahwa gerakan DI TII banyak melakukan sabotase dan tindakan-tindakan yang mengacaukan keamanan, mereka melakukan penggulingan kereta api, melakukan perampokan dan lain-lain. Jadi NII memang digambarkan sebagai Gerakan Pendirian Negara di dalam Negara yang sah dan makhluk yang banyak melakukan pengacauan keamanan, sehingga pemerintah Republik Indonesia mengkatagorikannya sebagai pemberontak yang merongrong pemerintahan yang sah dan wajib untuk ditumpas.

Selasa, 25 September 2012

Kemulyaan Abu Bakar As Siddiq RA


Kalau kita membaca sejarah Di dalam Islam kita tahu bahwa Khalifah pertama yang menggantikan posisi Rasulullah SAW sebagai pemimpin Ummat Islam adalah Sahabat Abu Bakar As Siddiq Rodiyallahuanhu. Kenapa beliau yang terpilih tentunya para sahabat lebih tahu dan melihat tentang keutamaan-keutamaan dan kemulyaan beliau di sisi Rasulullah SAW di banding sahabat-sahabat Nabi yang lain.

Walaupun dari sebagian kalangan yang hasud dan dengki  mencoba mengingkarinya dengan berbagai cara, namun bagi kita Ummat Islam Untuk tetap  memantapkan kembali tentang bagaimana kemulyaan dan keutamaan beliau dalam pandangan Allah SWT dan Rasulullah SAW serta semua sahabat Nabi.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam kitab Sahihnya bab pekerti Sahabat Muhajrin dan keutamaan mereka diantaranya adalah Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah At Taimi Rodiyallahu’anhu.

Dan firman Allah SWT :

لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ
“(Juga) bagi para fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.”(Al Hasr : 8)

إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(At Taubah : 40)

Syiah Moderat dan Ekstrim


Munculnya gerakan syiah di Indonesia merupakan sebuah fenomena yang sebenarnya tidak begitu asing bagi yang mau mengkaji tentang sejarah munculnya syi’ah di Indonesia. Namun keberadaannya selama ini laksana clandestine atau gerakan bawah tanah yang memang secara formal tidak menampakkan jati dirinya yang sebenarnya, walaupun bagi yang memperhatikan dan mengikuti perkembangannya mungkin akan Nampak jelas. Namun sudah menjadi suatu keniscayaan bagi sebuah gerakan yang ingin diterima dalam suatu masyarakat maka dia harus menghindari singgungan dan konflik dengan masyarakat jika ajarannya bertentangan dengan yang di anut sebagian besar masyarakat. Apalagi jika itu akan didakwahkan kepada masyarakat. 

Kalau kita kaji berbagai kelompok di dalam syiah memang akan kita temukan banyak sekali sekte-sekte yang memiliki keyakinan yang berbeda di dalam tubuh Syiah sendiri. Namun secara garis besar jika dilihat dari kaca mata Sunni, saya mengklasifikasikannya ada yang Syiah moderat ada yang Syiah ekstrim. Yang moderat adalah mereka yang memiliki doktrin dan keyakinan yang tidak jauh berbeda dengan Sunni, sedangkan Syiah ekstrim inilah yang doktrin-doktrinnya sangat bertentangan dengan keyakinan kaum Sunni.

Namun sepanjang kajian saya terhadap referensi-referensi yang meneliti tentang Syiah dari sumbernya langsung, mayoritas tokoh-tokoh puncak Syiah masih mencantumkan dalam kitab-kitab mereka doktrin dan pemikiran ekstrim yang bertentangan dengan Ahlussunah. Termasuk sampai tokoh terkininya seperti Ayatullah Khumaeni dan pengikut-pengikutnya di Iran masih tetap merujuk kepada doktrin-doktrin Syiah ekstrim klasik. Hal ini sudah banyak diungkap oleh para peneliti dan ulama, dimana mereka masih mengutip kitab-kitab Syiah ekstrim dan menyebarkan doa-doa yang melaknat Abu Bakar, Umar dan Usman. 

Kamis, 06 September 2012

Otoritas Sunnah Ghoiru Tasri'iyyah


Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang membawa risalah dari Allah SWT Sebagai Nabi dan Rasul beliau merupakan Uswatun hasanah dan sebagai Rasul beliau juga wajib untuk di ta’ati sehingga apa yang datang dari beliau hendalah diterima dengan ketaatan sepenuh hati sebagai bukti seseorang diangap beriman dan apa yang beliau larang hendaklah dihindari. Dan Sebagai salah satu bukti bahwa seseorang benar-benar mencintai Allah adalah dengan cara mentaati dan mengkuti Rasulullah SAW. Apa yang datang dari Nabi dalam masalah-masalah agama adalah mutlak dan apa yang bukan dari Nabi dalam masalah Agama adalah tertolak.

Namun selain sebagai seorang Nabi dan Rasul beliau juga adalah manusia biasa sebagaimana manusia yang lain sebagaimana banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an yang menjelaskannya. Beliau juga memiliki kebutuhan jasmani dan ruhani, memiliki keinginan dan selera dan memiliki kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari beliau.  .
Ketetapan beliau dalam kapasitas beliau sebagai Rasul merupakan sumber syariat yang tidak diperdebatkan, namun apakah segala yang datang dari beliau sebagai manusia biasa dalam konteks bahwa sebagian perbuatan dan perkataan beliau yang muncul dari sifat kemanusiannya ( Jibillatul Basyariyah) juga merupakan sumber syrai'at yang mengikat? Pertanyaan diataslah yang memunculkan perdebataan di kalangan Ulama sehingga memunculkan istilah Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah.

Berjabat Tangan Setelah Shalat


Setelah selesai Shalat sebagian ummat Islam di Indonesia biasanya sering kali mengajak bersalaman atau berjabat tangan, ada yang shalat sunah dulu kemudian setelah selesai ada yang mengajak bersalaman dengan yang ada disampingnya, kemudian shalat berjama’ah dan setelah selesaipun ada yang masih mengajak bersalaman, dan sehabis shalatpun ada yang membiasakan untuk selalu bersalaman semua jama’ah dengan imam . karena ketika shalat berjama’ah di masjid biasanya para jama’ah berdatangan kemasjid sehingga mereka setiap waktu shalat bisa bertemu lagi di masjid dan saling menyapa, apalagi jika jama’ahnya orang yang Cuma mampir.

Terkadang ada yang biasa merespon dan menyambut ajakan salaman, ada yang tidak pernah mengajak bersalaman namun ketika di ajak bersalaman tidak menolak, ada juga yang tidak mengajak bersalaman dan tidak mau menyambut bersalaman. Dan juga ada yang memang anti bersalaman   malah sampai memerangi praktek bersalaman selesai shalat dengan menganggapnya bid’ah.

Kasus-kasus di atas agak mengusik saya untuk menelaah beberapa rujukan khususnya yang menjadi imamnya gerakan BKS (Bid’ah, kufur dan syirik). Saya coba buka kitabnya Ibnu Taimiyah ternyata beliau memiliki kesimpulan sebagai berikut : 

Upaya Menghapus Sejarah Wali Songo


Wali songo merupakan istilah yang tidak asing bagi bangsa Indonesia khususnya ummat Islam. Dari setiap generasi ke generasi sejarah Wali Songo selalu diterima dan selalu hidup dalam hati masyarakat Indonesia, mereka melakukan tradisi yang terus-menerus dengan melakukan Ziarah, kemakam para wali songo dan ini dilakukan untuk mengenang sejarah dan jasa-jasa wali songo dalam penyebaran Islam di Nusantara atau mungkin tergantung niat masing-masing orang, wallahu a’lam. Sehingga saking dikenalnya wali Songo,  makam-makam mereka tidak pernah sepi diziarahi para pengunjung dari seluruh Nusanatara. Beratus-ratus buku, nyanyian, Drama dan bahkan film-film di buat sebagai bukti keabadian sejarah mereka. Tidak cukup sampai disitu nama-nama Wali Songopun di abadikan menjadi Nama Lembaga-lembaga Pendidikan tinggi, di Jakarta menjadi nama UIN Syarif Hidyataulah, di Bandung UIN Sunan Gunung Jati, disemarang UIN Wali Songo, di Yogyakarta UIN Sunan KaliJogo, Di Surabaya IAIN Sunan Ampel Dan lain-lain. Sehingga di masyarakatpun beredar cerita-cerita yang melegenda yang mengisahkan tentang kejadian-kejadian yang luar biasa yang terjadi pada tokoh-tokoh Wali Songo, yang kalau di tinjau dari kacamata sebagian kita mungkin tidak masuk akal, sehingga kisah-kisah itupun juga menjadi legenda yang yang begitu kuat diyakini di masyarakat Indonesia. Persoalan apakah benar cerita-cerita itu terjadi sebagai suatu fakta sejarah, merupakan persoalan lain yang kalau ingin membuktikannya mungkin perlu menggunakan bukti-bukti ilmiah yang itu mungkin menjadi tugas sejarawan. 

'Illat Hadis Al fatihah Tanpa Basmalah


Ada sesuatu yang menggelitik pemikiran saya ketika tiba-tiba dimuncukan kepermukaan masyarakat Indonesia soal pendapat yang tidak membaca basmalah atau tidak membaca basmalah dengan keras ketika membaca surat Al Fatihah dalam shalat, apalagi ketika ada sebuah pertanyaan apakah termasuk bid’ah jika mengeraskan bacaan basmalah bagi Imam? Memang sekarang-sekarang ini lagi musimnya demam bid’ah yang banyak dihembuskan oleh ahlul bid’ah. 

Dari mulai belajar membaca Al Qur’an sampai belajar Qiraat Sab’ah yang memiliki sanad saya menyaksikan kalau guru-guru qira’at semuanya membaca Basmalah ketika membaca surat Al Fatihah. kita tahu bahwa ummat Islam Indonesia selama ini, mungkin hampir tidak ada yang tidak mengeraskan bacaan basmalah, yang saya temui semuanya membaca Basmalah dengan keras ketika membaca surat Al Fatihah.” 

KEUTAMAAN BULAN & NISHFU SYA’BAN

Memasuki bulan Sya’ban mengingatkanku kembali akan dekatnya bulan Ramadhan, rasanya belum lama Ramadhan tahun kemarin, betapa cepatnya waktu berlalu tanpa terasa, maka sungguh sangat merugi diriku jika hanya melewatkan untuk sesuatu hal yang tidak memberi guna bagi kehidupanku diakhir nanti yaitu kehidupan akhirat.

Demi untuk mengintip keutamaan setiap bulan, maka Sya’ban  tentunya memiliki keutamaan amal ibadah yang secara khusus dilaksanakan di bulan ini. Akupun mencoba untuk menelaah tentang kajian ini. Karena saya yakin masyarakat muslimpun demikian, Namun biasanya ada juga yang lebih menjadi perhatian sebagian masyarakat yaitu tentang nisfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban. Sehingga tak ketinggalan salah satu jama’ah pun ketika memasuki malam nisfu Sya’ban meminta untuk di bahas tentang Nisfu Sya’ban. Dan sempat mengikuti dengan seksama Dalam acara Suara Anak Negeri di Jak TV dengan Narasumber KH. Syarif Rahmat RA, SQ, MA dengan tema keutamaan Nisfu Sya’ban, dalam segmen komentar dari pemirsa, terlontar sebuah komentar dari sebagian pemirsa yang mengatakan :” setahu saya tidak ada hadis yang menjelaskan secara khusus  tentang keutamaan Nisfu Sya’ban. Dan dalam kesempatan lain setelah selesai berjama’ah sholat  ‘Isya tiba-tiba sahabat kami Ustadz Ahmad Tahmid bertanya dan akhirnya mampir kerumah untuk mendiskusikan tentang bulan Sya’ban dan Nisfu Sya’ban, dan saya sampaikan sebenarnya saya juga sudah mulai menulis catatan-catatan tentang sya’ban dan Nishfu Sya’ban namun belum rampung.

Jumat, 22 Juni 2012

Isra' Dan Mi'raj


Isra’ Mi’raj adalah kejadian Luar biasa yang di alami oleh Rasulullah SAW. dan itu termasuk salah satu kemu’jizatan beliau, sehingga apakah peristiwa itu bisa di jelaskan secara ilmiah atau tidak maka kita sebagai Ummat Islam wajib menerimanya dengan cara keimanan. Peristiwa itu merupakan peristiwa yang sangat fenomenal karena dengan peristiwa itulah perintah shalat langsung di berikan oleh Allah SWT kepada beliau untuk dilaksanakan oleh ummat Islam. Maka kita semestinya untuk selalu mengingat-ingat dan memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj dengan cara membaca kembali kisah dan riwayat-riwayat luar biasa yang terjadi pada diri Nabi Kita Muhammad SAW. Allah SWT berifrman :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(QS. Al Isra’ : 1)

Senin, 18 Juni 2012

Konsep Prematur Khilafah


Bersinggungan dengan Hizbut Tahrir merupakan sesuatu yang tidak begitu asing, dari dulu saya sudah banyak berkenalan dengan teman-teman dari hizbut Tahrir, pernah di ajak untuk ikut gabung dalam demontrasi menentang Invasi Amerika terhadap Irak kebetulan juga bersamaan dengan Hari Mukti, mantan roker yang sekarang jadi muballigh. Pernah juga di ajak untuk ikut serta dalam halaqahnya namun saya kurang begitu tertarik karena saya lebih focus untuk penyelesaian kuliah, namun sering kita berdiskusi dan juga berdialog dengan teman-teman mengenai HT dan konsep pemikirannya.

Buku-buku yang mengupas dan menyoroti tentang sepak terjang HT juga banyak saya kaji dari mulai “Meluruskan Radikalisme Islam karya DR. Ali Syu’aibi, kemudian “ Arus Baru Islam Radikal ; Transmisi Revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia Karya M. Imdadun Rahmat, dan juga buku “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia disunting oleh Jamhari & Jajang Jahroni yang juga sebagian membahas sepak terjang HT.

Dalam rangka menanggapi sebuah hasil Daurah Syabab Ahlussunah Wal jama’ah, kami juga sempat mengadakan Seminar bedah Masalah yang menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai Ormas Islam, dari Persis, NU, Muhammadiyah, MUI, Syaikh Ulwan. As Sofwa dan Juga salah satunya dari Hizbut Tahrir Indonesia yang pada waktu itu yang hadir adalah bapak Hafidz Abdurrahman, MA.

Melihat bukunya Dr. Aniru Rafiq Al amin yang berjudul “membongkar  Proyek Khilafah Ala Hizbut Tahrir Di Indonesia” , yang merupakan disertasi beliau dalam program S3 nya di IAIN Sunan Ampel Surabaya, Saya agak tertarik karena penulisnya termasuk salah satu mantan anggota HTI, pemikirannya begitu kritis terhadap konsep Khilafah yang di gaungkan HTI sebagai bahan kajian dan juga uji pemikiran apakah konsep khilafah merupakan konsep yang punya landasan kokoh baik secara Filosofis, Normatif dan juga historis atau hanya sebatas ilusi dan pepesan kosong sebagaimana yang dituduhkan kalangan liberal selama ini, atau merupakan konsep yang masih mentah atau prematur.

Kamis, 14 Juni 2012

Keutamaan Puasa Rajab



Ketika memasuki bulan Rajab ada sesuatu yang menjadi perhatian nenek dan juga istri yaitu berpuasa, mereka mewanti-wanti dari mulai tanggal satu untuk besoknya bersiap-siap berpuasa di bulan rajab. Kebiasaan itu merupakan tradisi yang sudah turun-temurun yang diwariskan oleh orang tua dan itu merupakan tradisi sebagian masyarakat muslim Indonesia.
Tradisi itu berjalan begitu saja diterima dengan referensi apa yang disampaikan orang tua tanpa dimulai dari menelaah sejumlah reverensi kitab-kitab karena tidak semua orang memilki kemampuan untuk membaca dan memahami kitab-kitab berbahasa Arab, Kecuali bagi kalangan terpelajar muslim yang tentunya mereka tidak hanya mewarisi tradisi saja tetapi juga memperdebatkan dan juga mendalami secara ilmiah tentang puasa Rajab yang sudah menjadi tradisi.

Tradisi yang baik yang diterima dari orang tua kita adalah sesuatu hal yang perlu dan bahkan wajib untuk dijaga dan dilestarikan. Sebagai seorang muslim, kami adalah orang yang mewarisi keislaman kami dari orang tua kami, kami mengetahui Islam juga lantaran pendidikan Islam orang tua kami, kami mengenal rukun Islam, mengetahui rukun Iman, bisa membaca Al Qur’an dan Hadis serta pengetahuan keislaman yang lain  juga lantaran dari orang tua kami. Oleh karena itu tradisi yang sudah berurat berakar dari orang tua kami itu wajib untuk di pertahankan dan terus di lestarikan sampai titik darah penghabisan.

Kamis, 31 Mei 2012

Pemikiran Hadis Mu'tazilah


Belum pernah ditemukan satu golongan pun dalam Islam, yang mempunyai reputasi yang tinggi dan mendapat perhatian besar dari para cendekiawan dan ulama untuk mengkaji dan menelaah dasar-dasar pemikirannya, baik dulu maupun sekarang, melebihi kaum Muktazilah. Mereka adalah golongan yang menjadikan akal sebagai panutan, memikirkan kesalahan-kesalahannya dan membangun dasar pemikiran mereka dengan pancaran akal. Kemudian mempertahankan hasil pemikiran tersebut.

Para peneliti berbeda pendapat mengenai asal usul Kaum muktazilah namun dari beberapa pendapt itu dapat disimpulkan bahwa Mu’tazilah baru lahir pada akhir abad pertama Hijriyah pada masa Hasan Al Bashri. Mu’tazilah muncul di kota Basrah yang merupakan pusat peradaban yang dipenuhi dengan beragam alur pemikiran. Penyebab munculnya Mu’tazilah adalah keluarnya Washil bin ‘Atha’ dari forum Hasan Bashri, kemudian mereka mendeklarasikan ide barunya tentang al Manzilah Baina Manzilatain.

Selasa, 29 Mei 2012

Hadis Yang sudah Tidak diamalkan


Berbicara mengenai Nasikh dan mansukh sebenarnya kita membahas persoalan yang sangat urgen, karena nasikh dan mansukh merupakan salah satu cabang ilmu baik dalam Ulumul Qur’an maupun Ulumul Hadits.

Menurut istilah dalam ilmu hadis yang dimaksud dengan nasakh adalah pembuat hukum mengangkat hukum yang terdahulu dengan hukum yang lain.

Pengetahuan mengenai nasikh dan mansukhnya suatu hadis merupakan cabang ilmu yang amat penting lagi amat sulit. Az Zuhri berkata : “ perkara yang paling melelahkan dan melemahkan para Fuqaha’ adalah mengetahui hadis yang nasikh dan mansukh.” Tokoh yang terkenal dalam bidang ini adalah As Syafi’I, beliau mempunyai kemampuan  yang mumpunidan tergolong pionernya. Imam Ahmad mengatakan kepada Ibnu Warah (tatkala baru datang dari Mesir) :” apakah engkau telah mencatat kitab-kitabnya Syafi’I ? ia menjawab : “tidak’. Maka Imam Ahmad menimpali : “ Engkau telah lalai. kita tidak pernah mengetahui hadits yang mujmal dari yang mufassar, juga hadis yang nasikh dari yang mansukh sampai kita duduk dengan As Sayafi’i.”

Kamis, 24 Mei 2012

Masa Orang-Orang terdahulu


“Standarisasi ittiba us Salaf dengan segala perkembangan dan perubahannya tidak hanya sebatas pada kata dan namanya saja yang diucapkan atau mengambil contoh sebagian saja dari mereka, karena mereka sendiri tidak melakukan hal itu. Tetapi iitiba’ salaf yang benar adalah dengan mengikuti mereka tentang kaidah-kaidah di dalam menafsirkan dan menakwili nash, dan dasar-dasar ijtihad dalam memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Merujuk kembali kepada kaidah-kaidah dan ushul-ushul ini merupakan kewajiban bagi setiap ummat Islam di dalam setiap masa”.

Jumat, 18 Mei 2012

Dr. Lutfi Fathullah, MA: Syeikh Albani Punya Kelebihan dan Kekurangan


Ada artikel menarik yang baru sempat aku baca tentang wawancara dengan DR. Luthfi Fatullah, MA, Narasumber yang pernah aku panggil dalam kegiatan Stadium General dan juga narasumber dalam acara kajian Kitab Kuning di TVRI.

Doktor ilmu hadits putera Betawi asli ini merupakan murid langsung dari Syaikh Ramadhan Al-Buthi dan Wahbah Az-Zuhayli. Keturunan dari Guru besar di bilangan Kuningan Jakarta, almarhum Guru Mughni, ini bercita-cita untuk membuat indeks hadits yang belum pernah dibuat di negeri ini.

Kamis, 17 Mei 2012

Pemikiran Modern Dalam Sunah


Buku yang berjudul Pemikiran Modern Dalam Sunah : Pendekatan Ilmu Hadis berasal dari petikan disertasi yang berjudul Pemikiran Ingkar Sunah di Mesir Modern. Judul ini diperluas dibeberapa Negara meliputi India, Pakistan, Mesir, Malaysia dan Indonesia, mengingat betapa perlunya informasi tentang paham yang sama di beberapa Negara ini. Adalah merupakan karya DR. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, dalam bukunya beliau mengupas tuntas pemikiran modern dalam sunah sampai keakar-akarnya, mulai dari ingkar sunah era klasik hingga era modern sampai new modernism sunah, sejarah dan sebab-sebab timbulnya pengingkar sunah di beberapa Negara, serta berbagai alasan dan argumentasi yang mereka ajukan.

Buku tersebut juga melihat secara ilmiah pergulatan atau percaturan antara modernis sunah yang sesungguhnya dan new modernism sunah yang sekedar mencari popularitas.

Serta beliaupun memberikan beberapa kesimpulan. Tentang EKSISTENSI INGKAR SUNNAH MODERN, bahwa Substansi ingkar sunnah modern (abad ke-19-21 M) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pemikiran inkar sunah klasik (masa Imam Syafi’I abad ke-2 H/7M ) yakni sama-sama menolak kehujjahan sunah sebagi dasar agama.  Kedua ingkar sunah ini memiliki tingkatan yang sama dalam penolakan sunah yakni adakalanya menolak sunah secara keseluruhan (ingkar sunah mutlak), menolak sebagian sunah  yang tidak semakna dengan al Qur’an (ingkar sunnah Syibh kulli) dan menolak sunnah Ahad saja (ingkar sunah Juz’i). Dalam pemikiran modern, ingkar sunah memiliki pengembangan baru dari segi formalitas yakni sunah mudawwanah (sudah terkodifikasi) diartikan sunah formal tertulis dalam beberapa buku induk hadis (ingkar sunah kulli). Sedang sunah tathbiqiyah (sunah praktis) dimaksudkan pengamalan Nabi SAW secara tidak tercatat diterima oleh mereka.

KOPI LUWAK


Subhan jenggot sms ke saya : bagaimana tanggapnnya mengenai Kopi Luwak. Sesuatu yang sudah menjadi kotoran kok halal dimakan? Kemudian secara singkat saya  balas smsnya : tidak semua yang keluar dari alat pembuangan jadi haram, telor kan halal setelah dicuci.

SMS di atas menggugah saya untuk melihat lebih lengkap tentang Fatwa MUI mengenai kopi luwak, karena saya sudah mengetahui dari media akan Fatwa MUI yang menghukumi halal kopi luwak itu. Namun saya belum membaca secara lengkap tentang isi Fatwa MUI tersebut.

Setelah saya membacanya,  MUI dalam fatwanya Nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak menjelaskan dalam pertimbangannya pada point a) bahwa di masyarakat muncul usaha kopi luwak, di mana kopi tersebut brasal dari biji kopi yang dimakan oleh Luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya, kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal dengan kopi Luwak.

Kemudian mengingatkan tentang ayat –ayat Al Qur’an sebagai landasan fatwanya  yaitu : Surat Al Maidah ayat 88, Al Baqrah; 172, Al Baqarah ; 168, Al Baqarah ; 29, Al An’am ; 145, Al A’raf ; 157.

Kamis, 10 Mei 2012

Kitab Taqrib & Kitab2 Ulumul Hadis


Salah satu kitab yang di tulis Imam An Nawawi (631 H – 14 Rajab 676 H) dalam bidang ‘Ulumul Hadits adalah Al Taqrib wa Al Taisir Li Ma’rifati Sunan Al Basyir al Nazir. Dalam mukadimah Kitab tersebut beliau menjelaskan bahwa “ ilmu  Hadis merupakan medium paling optimal untuk mempercepat proses pendekatan diri kepada Allah SWT. Mengingat bahwa ilmu ini merupakan sarana utuk mengenal lebih jauh tata hidup manusia Agung, Muhammad SAW, secara detail.”

Kitab ini merupakan ringkasan penulis dari kitab Al Irsyad, sedangkan kitab Al Irsyad sendiri juga hasil ringkasan dari kitab ‘Ulumul Hadis, karya seorang  Ahli Hadis Besar yang memperoleh gelar Hafidzul Hadits, Abu ‘Amr ‘Utsman bin ‘Abd al Rahman. Tokoh yang lebih popular dengan Ibnu Shalah (w.643 H).

Dalam pembahasan kitab tersebut Imam Nawawi berupaya untuk menyajikan pembahasan dengan metode yang paling praktis, tanpa mengurangi dan merusak tjuan penulisannya. Materi yang ditampilkan diusahakan dengan menggunakan pendekatan yang paling mudah dicerna, namun tetap memperhatikan cakupan lingkup pembahasan.


kitab Al Taqrib nya Imam Nawawi Juga sudah banyak yang mensyarahnya di antaranya Adalah Tadribur Rawi Karya Imam As Suyuthi.    

Sebelum masa Imam Nawawi menulis kitab tersebut memang masa puncak perkembangan Ilmu Hadis terjadi pada masa Ibnu Shalah (w. 643 H) dengan karyanya yang monumental yaitu ‘Ulumul Hadits atau lebih dikenal dengan Mukaddimah Ibnu Shalah, yang telah menarik para ulama setelahnya untuk membahasnya baik dalam bentuk Ikhtisar, Syarah, Nadzam dan Mu’aradlah, tidak kurang dari 33 kitab dan diantaranya adalah Al Taqrib nya Imam An Nawawi tersebut.

Ya.. Allah..! Ampunilah dan Sayangilah Orang Tua Kami


Ketika Allah memberikan ujian kepada keluarga kami, yaitu bapak mertua diberi cobaan berupa penyakit yang pada awalnya adalah hipertensi, setelah diusahakan dengan berbagai pengobatan dari mulai medis sampai alternative al hamdulillah ada perubahan kesembuhan, namun selang tidak begitu lama ternyata ada gejala lain yang timbul yang setelah diperiksa oleh dokter ternyata adalah penyakit jantung coroner, maka dengan segala keterbatasan bapakpun harus melakukan pengobatan yang terus-menerus, sudah kurang lebih delapan bulan tidak boleh terputus dari obat, kalau sampai tertunda sebentar saja dari obat maka efeknya gejala sakit pada bagian dada. Ada kemungkinan itu merupakan ketergantungan obat sehingga kamipun mengusahakan untuk mencoba obat-obat alternative namun sampai saat ini obat-obat alternative itu belum memberi pengaruh bisa terlepas dari obat-obat kimia. Kamipun tidak putus asa untuk terus berikhtiyar mencari obat untuk kesembuhan bapak sambil terus berdo’a untuk kesembuhannya dengan berbekal keyakinan akan sabda Nabi Muhamad SAW. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad Az Zubairi telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Sa'id bin Abu Husain dia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Atha` bin Abu Rabah dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga."(HR. Bukhari)

Mudah-mudahan Allah akan menunjukan kepada kami obatnya sehingga bapak mertua kami cepat diberi kesembuhan.

Minggu, 06 Mei 2012

SEPUTR NAQD DAKHII


Dalam mempelajari Hadits Nabi ada dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu wurud dan dalalah. Wurud berkaitan dengan asal usul hadist, yakni apakah suatu hadits benar-benar berasal dari Nabi saw. atau tidak. Untuk keperluan ini, ada dua metode kritik, yaitu kritik sanad dan kritik matan. Kritik sanad adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan para periwayatnya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara cermat asal usul suatu hadits berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat itu. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu hadits bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).

Sedang dalalah berkaitan dengan makna yang ditunjukan oleh suatu hadits yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian terhadap wurud-nya. Sehingga kajian terhadap dalalah suatu hadits bisa dilakukan bila hadits yang bersangkutan telah diuji wurud-nya dan telah diketahui hasilnya. Dalam hal ini muncul dua metode utama dalam memahami hadits, yaitu metode tekstual dan metode kontekstual. Metode tekstual adalah cara memahami hadits berdasarkan makna verbal dari teks hadits yang bersangkutan. Sedang metode kontekstual adalah cara memahami hadits yang juga didasarkan pada konteks yang melingkupi hadits yang bersangkutan. Tujuan yang hendak dicapai dari studi ini adalah apakah suatu hadits bisa diamalkan atau tidak ( ma’mul atau ghair ma’mul) atau bagaimana mengamalkannya. Jika antara studi dalalh ini sepintas sama dengan studi kritik matan, maka tujuan masing-masinglah yang membedakan antara keduanya.

Metodologi Kritik Matan Hadisnya Al Adlabi


Dalam bukunya Manhaj Naqd al Matn Ind Ulama’ al Hadits an Nabawi ( Metodologi Kritik Matan Hadis) DR. Salahudin Ibn Ahmad al Adlabi berupaya memperjelas metode kritik matan (kritik intern), yang sejak dini kaum muslimin telah mempraktekannya dan telah meletakkan dasar-dasar metodologinya. Dalam bukunya tersebut beliau menjelaskan tentang latar belakang perlunya menggunakan Kritik Matan, kemudian beliau juga memaparkan fakta-fakta bahwa kritik matan sudah dipakai Para sahabat dan Ulama Hadis, kemudian beliau menarik sebuah pemahaman dan desain tentang prinsip-prinsip kritik matan menurut ulama hadits.

Kalau kita pelajari ilmu hadis Khusunya Ilmu Jarh Wa Ta’dil maka kita akan melihat bahwa Sepintas kritik sanad sudah cukup untuk menilai sahih tidaknya sebuah hadits, sebab periwayatan seorang periwayattsiqah dari periwayat tsiqah lainnya, yakni dari awal sampai akhir sanad, mengandung arti bahwa kita mempercayai kesahihan riwayat para periwayat tsiqah itu. Jika tidak demikian, maka penilaina tsiqah terhadap para periwayat tidak ada artinya.

KREDIT HAJI


Sedang ngobrol tentang Haji lalu masuk pada pembahasan tentang Kredit haji atau ada yang menyebut juga dengan Istilah Pembiayaan haji. Karena memang era sekarang ini adalah era ekonomi kredit. Segala macam kebutuhan bisa dikreditkan, dari mulai perabot rumah tangga, alat2 elektronik, sepeda motor, mobil, rumah, apartemen, hotel, ruko, buku dan lain sebagainya. Sampai akhirnya Hajipun yang sifatnya ibadah ada yang mengkomersialkan dengan menggunakan istilah Kredit haji. Sehingga tidak ada yang tersisa dalam masyarakat kita kecuali seumur hidupnya dia menjadi pengemis dan penghutang. Alangkah hinanya jika keadaanya memang seperti itu.

Patut diwaspadai memang kondisi perkembangan ekonomi kita dewasa ini khususnya dalam masyarakat kita dimana system yang ada justru menciptakan tatanan masyarakat yang makin terhimpit dan tercekik dengan hutang sehingga kita akan tahu siapa pihak yang banyak memperoleh dan melangengkan keuntungan dan siapa yang menjadi karyawan dan budak para pemodal selamanya?

Maaf saya sebenarnya bukan mau membahas ekonomi tapi mau membahas masalah Kredit haji, Kalau saya baca kamus Ilmiah Populer maka pengertian dari Kredit di antaranya adalah pinjaman uang atau barang atau mengutangkan.

Kalau yang dimaksud Kredit Haji adalah Pemberi pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga keuangan kepada seseorang untuk melaksanakan ibadah haji, maka artinya seseorang itu berhutang dulu untuk melaksanakan hajinya.

Kemudian timbul pertanyaan bagaimana ketentuan hukumnya di dalam Islam sebenarnya.?

Kalau saya baca Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusdy  (W. 595 H) pada Kitab haji dijelaskan bahwa salah syarat wajinya haji adalah Istitho’ah (memiliki kemampuan) berdasarkan firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97 dan tidak ada perbedaan pendapat para Imam Mujtahid. Perbedaan muncul dalam memperinci pengertian Istitho’ah tersebut.