Jumat, 26 Agustus 2016

KEUTAMAAN KHATAMAN AL QUR’AN

Ibnu Abi Daud meriwayatkan dari Amr Ibnu Murrah, seorang tabi’in terkemuka semoga Allah meridloinya, beliau berkata : “ mereka para tabiin menyukai khataman Al Quran pada permulaan malam dan pada permulaan siang”

Ada riwayat dari Tholhah bin Musorrif  Tabi’in terkemuka dan menjadi Imam, beliau mengatakan : “Barangsiapa yang mengkhatamkan Al Qur’an disaat manapun pada siang hari maka para Malaikat memintakan ampun buatnya sampai sore hari dan disaat manapun malam hari dia mengkhatamkan Al Quran maka Malaikat akan memintakan ampun kepadanya sampai subuh hari” dan ada riwayat yang semisal juga dari Mujahid.

Kamis, 25 Agustus 2016

Membaca Al Qur’an Dikuburan (Seri-2)

Sebuah Analisa

Perlu menjadi catatan bahwa didalam pendapatnya, Ibnu Taimiyah hanya membid’ahkan membaca Al Quran dikuburan yang dilakukan terus-menerus setelah masa penguburan, namun beliau tetap mengakui ada pendapat yang secara mutlak memakruhkan dan yang membolehkan ketika dikuburkannya mayat dan ini disebutkan beliau didalam kitabnya pada 3 tempat (Majmu’atul Fatawa juz 24 halaman 388, 386 dan terkahir 396).  

Berdasarkan keterangan diatas hanya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang memakruhkan membaca Al Quran Dikuburan secara mutlak, adapun Imam yang lain yaitu Imam Ahmad sudah menarik pendapat pertamanya yang membid’ahkan sehingga pendapat yang dijadikan pegangan adalah yang membolehkannya dan pendapat Imam Syafi’I. ini artinya bukan jumhur Ulama Mujtahid yang memakruhkan namun sebagian ulama mujtahid.
Makruh secara bahasa artinya adalah dibenci dan menurut istilah Fiqih artinya adalah sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak apa-apa, artinya amalan itu dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Adapun Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang dibuat dan dilakukan sesudah masanya Rasul SAW dan bid’ah tidak termasuk hukum, sebagian ada yang memahami bahwa bid’ah itu buruk semuanya namun mayoritas ulama memahami bahwa bid’ah ada yang baik dan ada yang buruk dan bahkan bid’ah bisa dibagi menjadi bid’ah yang mubah, sunah, wajib. makruh dan Haram. Jika Ibnu Taimiyah menganggap bid’ah membaca Al Qur’an dikuburan maka bisa saja ditafsirkan dengan makruh, karena jika ditafsirkan haram maka hanya Ibnu Taimiyah sendiri yang berpendapat seperti itu karena Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah dan Imam Malik berdasarkan keterangan di atas hanya memakruhkan.

Mayoritas Para Ulama Menyunahkan Membaca Al Qur’an Dikuburan.

Kamis, 18 Agustus 2016

MEMBACA AL QURAN DI KUBURAN (Seri -1)

Masalah ini adalah masalah yang sering menjadi perbincangan diberbagai kalangan dan media termasuk media sosial, saya pernah memberikan tanggapan terhadap suatu buku saku, yang berjudul “Yasinan” karangan Yazid Bin Abdul Qadir Jawwas yang diterbitkan  oleh Pustaka Abdullah Jakarta, ada sebagian permasalahan yang pernah saya tanggapi yaitu halaman 53 ketika sang penulis buku memaparkan  : Membaca al Qur’an dipemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Sollallahu Alaihi Wasallam, karena Rasulullah Sollallahu Alaihi Wasallam menyuruh kita membaca al Qur’an di rumah.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Artinya : “dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang diibacakan di dalamnya surat Al Baqarah.(HR. Muslim, At  (no.780), Ahmad (II/284,337,388) dan At Tirmidzi (no.2877) serta ia mensahihkannya. Hadis ini jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al Qur’an, melainkan tempatnya dirumah. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita di anjurkan membaca al Qur’an dan shalat-shalat sunnah dirumah. Jumhur ulama salaf seperti Imam abu Hanifah, Imam Malik melarang membaca al Qur’an di pemakaman”. Tanggapan saya yang dulu tertanggal 8 Januari 2012 diberi judul “memaksakkan pemahaman hadis.” http://pesantrenonlinenusantara.blogspot.co.id/2012/01/tidak-sesuai-dengan-pemahaman-ahli.html

Ternyata akhir-akhir ini dimedia sosialpun melalui BC digrup WA tulisan Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawwas diperbincangkan, dan saya pun tertarik untuk membahas dan menanggapi kembali karena masalah membaca Al Quran dikuburan sudah menjadi kebiasaan sebagian besar Ummat Islam Indonesia. Insya Allah tanggapan kali ini lebih lengkap.

KATA SALAF BERMAKNA JAHILIYAH

Ketika gencarnya istilah salaf, salafi atau salafiyah diperbincangan dan dialamatkan ataupun diklaim oleh suatu komunitas tertentu dan malah menjadi jargon bahwa itu adalah istilah yang otentik karena istilah itu ditujukan kepada genarasi Nabi dan para sahabatnya, sebenarnya perlu untuk direnungkan kembali mengingat hal itu tidak sesuai dengan pengertian yang di sebutkan Allah SWT di dalam Al Qur’an. Bukankah kita harus mendahulukan Allah baru setelah itu Rasul-Nya. Termasuk ketika kita mengunakan istilah-istilah itu.

Kalau kita mengkaji kata salaf di dalam Al Quran dan yang seakar kata darinya di dalam Al qur’an, maka kita akan mendapati bahwa Al Qur.an menyebutkan 8 kali dalam beberapa surat yang terpisah dan kata tersebut memiliki beberapa pengertian.