Masalah ini adalah masalah yang sering menjadi perbincangan
diberbagai kalangan dan media termasuk media sosial, saya pernah memberikan
tanggapan terhadap suatu buku saku, yang berjudul “Yasinan” karangan Yazid Bin
Abdul Qadir Jawwas yang diterbitkan oleh
Pustaka Abdullah Jakarta, ada sebagian permasalahan yang pernah saya tanggapi yaitu
halaman 53 ketika sang penulis buku memaparkan
: Membaca al Qur’an dipemakaman menyalahi Sunnah Rasulullah Sollallahu
Alaihi Wasallam, karena Rasulullah Sollallahu Alaihi Wasallam menyuruh kita
membaca al Qur’an di rumah.”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ
الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Artinya : “dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai
kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang diibacakan di
dalamnya surat Al Baqarah.”
(HR. Muslim, At (no.780), Ahmad
(II/284,337,388) dan At Tirmidzi (no.2877) serta ia mensahihkannya. Hadis ini
jelas sekali menerangkan bahwa pemakaman menurut syariat Islam bukanlah tempat
untuk membaca al Qur’an, melainkan tempatnya dirumah. Syariat Islam melarang
keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita di anjurkan membaca al Qur’an dan
shalat-shalat sunnah dirumah. Jumhur ulama salaf seperti Imam abu Hanifah, Imam
Malik melarang membaca al Qur’an di pemakaman”. Tanggapan saya yang dulu tertanggal
8 Januari 2012 diberi judul “memaksakkan pemahaman hadis.” http://pesantrenonlinenusantara.blogspot.co.id/2012/01/tidak-sesuai-dengan-pemahaman-ahli.html
Ternyata akhir-akhir ini dimedia sosialpun melalui BC digrup WA tulisan
Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawwas diperbincangkan, dan saya pun tertarik
untuk membahas dan menanggapi kembali karena masalah membaca Al Quran dikuburan
sudah menjadi kebiasaan sebagian besar Ummat Islam Indonesia. Insya Allah
tanggapan kali ini lebih lengkap.
Hadis-hadis Tentang “Larangan Menjadikan Rumah seperti Kuburan”
Hadis-hadis yang disebutkan diatas dan yang semakna tidak hanya
diriwayatkan oleh Imam Muslim Namun juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
yang lainnya yaitu :
عَنْ ابْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ
وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“dari Ibnu 'Umar
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah (sebagian
dari) shalat kalian ada di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan ia sebagai
kuburan."(HR Bukhari Kitab Shalat Bab dibencinya shalat dikuburan no.414, Kitab Jumat Bab Shalat sunnah dirumah no.
1114,
Dan hadis diatas dan yang semisalnya diriwayatkan pula oleh Imam Muslim
no. 1297, Abu Daud Kitab Shalat Bab shalat tathowwu’nya laki-laki dirumah no
879, Kitab Shalat Bab keutamannya shalat tathowwu’ dirumah 1236, Turmudzi Kitab
shalat bab keutamaan shalat sunah dirumah no.413)
Dari beberapa ulama yang mensyarahi kitab hadis tidak ada yang
menyebutkan secara tekstual kalau hadis-hadis diatas” adalah larangan membaca
Al Quran dikuburan”
Imam An Nawawi (631 H-676 H) menjelaskan maksud hadis riwayat imam Muslim diatas
:
مَعْنَاهُ : صَلُّوا فِيهَا
وَلَا تَجْعَلُوهَا كَالْقُبُورِ مَهْجُورَة مِنْ الصَّلَاة
“Pengertiannya adalah “shalatlah kalian (shalat sunah) didalam
rumah dan janganlah kalian jadikan rumah itu seperti kuburan yang tidak
digunakan shalat” (Syarah Sahih Muslim juz 3 halaman 129)
Al ‘Adzim abadi menjelaskan dalam mensyarahi sunan Abu Daud.
( وَلَا تَتَّخِذُوهَا
قُبُورًا ) : أَيْ مِثْل الْقُبُور الَّتِي لَيْسَتْ مَحَلًّا لِلصَّلَاةِ بِأَنْ لَا
تُصَلُّوا فِيهَا كَالْمَيِّتِ الَّذِي اِنْقَطَعَتْ عَنْهُ الْأَعْمَال ، أَوْ الْمُرَاد
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتكُمْ أَوْطَانًا لِلنَّوْمِ لَا تُصَلُّونَ فِيهَا فَإِنَّ النَّوْم
أَخُو الْمَوْت . ذَكَرَهُ الْقَسْطَلَّانِيُّ .
“(Janganlah menjadikan rumah
seperti kuburan) maksudnya seperti kuburan yang bukan tempat shalat dimana
engkau tidak shalat didalamnya, seperti mayat yang sudah terputus dari amal
(tidak bisa beramal lagi), atau maksudnya janganlah kalian menjadikan rumah
sebagai tempat tidur yang kalian tidak shalat didalamnya karena tidur adalah
saudaranya kematian, ini dituturkan oleh Al Qostalani. (‘Aunul Ma’bud Juz 3
halaman 11)
Dan al Mubarakfuri (w. 1253 H) menjelaskan didalam Tuhfatul Ahwadzi
أَيْ لَا تَكُونُوا كَالْمَوْتَى
الَّذِينَ لَا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ وَهِيَ الْقُبُور
“Janganlah kalian seperti orang yang mati yaitu orang yang tidak
shalat didalam rumah mereka yaitu kuburan”(Tuhfatul Ahwadzi juz 1 Halaman 486)
Dan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menjelaskan maksud hadis riwayat
Bukhari.
" أَنَّ
الْقُبُور لَيْسَتْ بِمَحَلٍّ لِلْعِبَادَةِ فَتَكُون الصَّلَاة فِيهَا مَكْرُوهَة
،
“Imam bukhari beristimbat dengan hadis diatas “Bahwa kuburan adalah
bukan tempatnya ibadah maka shalat didalamnya adalah makruh (dibenci)” (Fatul
Bari juz 2 halaman 154). didalam syarah bukharipun tidak disebutkan larangan
membaca Al Qur’an dikuburan.
Namun ada ulama yang mengaitkan atau mengkiyaskan membaca Al Quran
dengan shalat dikuburan yaitu Imam al ‘Allamah Shodruddien Ali Bin Ali
bin Muhammad bin Abi Al ‘Izzi Al Hanafi (731 H-792 H) menjelaskan didalam kitab Syarah Thahawiyah:
واختلف العلماء في قراءة القرآن عند القبور على
ثلاثة أقوال : هل تكره أم لا بأس بها وقت الدفن وتكره بعده ؟ فمن قال بكراهتها
كأبي حنيفة و مالك و أحمد في رواية - قالوا : لأنه محدث لم ترد به السنة والقراءة
تشبه الصلاة والصلاة عند القبور منهي عنها فكذلك القراءة
“Para ulama berbeda pendapat didalam masalah membaca Al Quran di atas
Kuburan menjadi tiga pendapat : Apakah dimakruhkan, atau tidak apa-apa pada
waktu penguburan dan dimakruhkan ketika sesudahnya ? maka ulama yang
berpendapat makruh adalah seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad dalam
salah satu riwayat, mereka mengatakan : “ karena hal itu termasuk sesuatu yang
diadakan dan tidak ada dalil As Sunnah, dan membaca Al Quran menyerupai dengan
shalat dan shalat dikuburan adalah dilarang maka begitu pula membaca Al
Qur’an.”(Syarah At Thahawiyah Fi Aqidah As Salafiyah halaman 389-390)
Namun penjelasan diatas adalah baru berdasarkan satu pendapat ulama
yang memakruhkan secara mutlak membaca Al Qur’an dikuburan kapanpun. Karena ada
pendapat lain..
ومن قال : لا بأس بها كمحمد بن الحسن و أحمد في
رواية - استدلوا بما نقل عن ابن عمر رضي الله عنه : أنه أوصى أن يقرأ على قبره وقت
الدفن بفواتح سورة البقرة وخواتمها ونقل أيضا عن بعض المهاجرين قراءة سورة البقرة
ومن قال : لا بأس بها وقت الدفن فقط وهو رواية عن أحمد - أخذ بما نقل عن ابن عمر وبعض
المهاجرين وأما بعد ذلك كالذين يتناوبون القبر للقراءة عنده - فهذا مكروه فإنه لم
تأت به السنة ولم ينقل عن أحد من السلف مثل ذلك أصلا وهذا القول لعله أقوى من غيره
لما فيه من التوفيق بين الدليلين
“Dan ada ulama yang berpendapat tidak masalah membaca Al Qur’an
dikuburan (kapanpun), ini adalah pendapat ulama seperti Muhammad Bin Hasan, dan
Imam Ahmad didalam salah satu riwayat (mereka berdalil dengan apa yang dinukil
dari Ibnu Umar Ra bahwa beliau berwasiat supaya dibacakan Al Qur’an diatas
kuburnya pada waktu dimakamkan dengan permulaan surat Al Baqarah dan akhir
surat Al Baqarah).
Dan ada pula ulama yang mengatakan “tidak apa-apa membaca Al Quran
dikuburan pada waktu dimakamkan saja, ini adalah salah satu riwayat Imam Ahmad
(mengambil dalil dengan apa yang dinukil dari Ibnu Umar RA dan sebagian kaum
Muhajirin), adapun setelah itu seperti orang-orang yang bergiliran kekuburan
untuk membaca Al Quran disisinya) maka hal ini adalah makruh karena tidak ada
dalil as Sunnah dan tidak ada sama sekali dalil yang dinukil dari salah seorang
salafpun, dan pendapat ini mudah-mudahan lebih kuat dari yang lainnya karena didalamnya
ada titik temu antara dua dalil.(Syarah At Thahawiyah Fi Aqidah As Salafiyah
halaman 390)
Ulama Yang “Membid’ahkan”
Ulama yang membid’ahkan membaca Al Quran dikuburan adalah Ibnu
Taimiyah (wafat 728 H) salah satu rujukan kalangan Salafi Wahabi, beliau
menjelaskan.
وأما القراءة الدائمة
على القبور فلم تكن معروفة عند السلف وقد تنازع الناس فى القراءة على القبر فكرهها
أبو حنيفة ومالك وأحمد فى أكثر الروايات عنه ورخص فيها فى الرواية المتأخرة لما بلغه
أن عبد الله بن عمر أوصى أن يقرأ عند دفنه بفواتح البقرة وخواتمها وقد نقل عن بعض الأنصار أنه أوصى عند قبره بالبقرة
وهذا إنما كان عند الدفن فأما بعد ذلك فلم ينقل عنهم شىء من ذلك ولهذا فرق فى القول
الثالث بين القراءة حين الدفن والقراءة الراتبة بعد الدفن فإن هذا بدعة لا يعرف لها
أصل
“Adapun membaca Al Quran yang terus menerus diatas kuburan maka hal
itu tidak dikenal dikalangan salaf, dan manusia benar-benar berselisih dalam
masalah membaca Al Quran dikuburan, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad dalam
kebanyakan riwayat memakruhkannya dan Imam Ahmad memberikan keringanan didalam
riwayat yang terakhir ketika sampai riwayat kepada beliau bahwa Abdullah Bin
Umar berwasiat supaya dibacakan Al Quran ketika dimakamkannya dengan permulaan
surat Al Baqarah dan akhir surat Al Baqarah dan benar-benar telah dinukil dari
sebagian sahabat Ansar bahwa dia berwasiat ketika dimakamkannya supaya
dibacakan surat Al Baqarah, dan ini hanya terjadi ketika dimakamkan, maka
adapun setelahnya maka tidak ada satu riwayatpun yang dinukil dari mereka
tentang membaca Al quran dikuburan oleh karenanya didalam pendapat yang ketiga dipisahkan
antara membaca AL Quran ketika mayat dikuburkan dan membaca Al Quran yang terus
menerus dikuburan setelah waktu dikuburkannya mayat, maka hal ini termasuk
bid’ah yang tidak diketahui asalnya” (Majmu’atul Fatawa juz 24 halaman 396).............................Bersambung.
(Bogor , 19 Agutus 2016 oleh : Alip) Buletin
Al Bayan Edisi No. 0008 Tgl 16 Dzulqo’dah 1437 H/ 19
Agustus 2016 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar