Sabtu, 27 Oktober 2012

Berqurban Untuk Mayyit


Ada seorang teman pengajar  yang bercerita kalau kawannya menanyakan tentang berqurban untuk saudaranya yang sudah meninggal apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? dia tidak bisa memberikan jawaban karena memang bukan bidang keahliannya karena ini adalah wilayah kajian Fiqih atau hukum Islam dimana harus merujuk kepada nash atau pendapat para ulama-ulama mujtahid. Ketika bertemu dengan saya, sambil ngobrol tentang qurban dia menanyakan tentang hal itu, kemudian saya jawab : kalau berqurban untuk orang yang sudah meninggal. setahu saya, kalau tidak salah saya sempat membaca sekilas dalam kitab Fiqhul Islam Wadillatuha, kalau hal itu ada pendapat ulama yang membolehkannya.  

Daging Qurban Untuk Non Muslim


Sempat ada sebuah iklan yang disebarkan melalui berbagai spanduk yang mengusung jargon “ Qurban Untuk Semua.” Terlintas dalam pikiran saya jika hal itu dimaksudkan untuk memperlihatkan karakter Islam yang Universal. Namun masih tersisa sesuatu yang menjadi pertanyaan dalam pikiran saya,  jika berbuat baik kepada orang non muslim selain memberikan daging qurban maka hal itu sudah maklum,  dalam ajaran Islam,  kita memang di anjurkan untuk berbuat baik dan adil kepada semua manusia, namun jika hal itu berkaitan dengan qurban dimana qurban itu merupakan ibadah mahdhoh yang tentunya hanya diperuntukkan bagi orang muslim, apakah memang dibolehkan diberikan juga kepada non muslim? Saya memang belum sempat membaca rujukan yang membahas masalah ini.

DISTRIBUSI QURBAN KELUAR WILAYAH


Mendekati Hari Raya ‘Idul Adlha biasanya Ummat Islam khususnya yang memang tidak sedang melaksanakan Ibadah Haji memiliki perhatian akan pelaksanaan Qurban. Berqurban adalah salah satu Syariah Islam yang sudah lazim dilakukan oleh Ummat Islam setiap tahunnya yaitu ketika Hari raya Idul Adlha dan ditambah tiga hari Tasyriq. Biasanya Ummat Islam di Indonesia melaksakan Qurban dengan cara menyerahkannya kepada Panitia Qurban di masjid-masjid setempat atau memang dikirim kepada pihak-pihak yang diinginkan oleh yang berqurban. Penyerahan Qurbannya biasanya ada yang dalam bentuk hewan yang langsung diserahkan dan ada pula yang dalam bentuk uang diserahkan kepada pantia, nanti panitia yang akan membelikan hewan qurban. Setelah proses penyembelihan dan pemotongan daging-dagingnya, maka panitia yang mengatur pembagian daging-dagingnya, biasanya sebagian dibagikan kepada masyarakat sekitar dan ada yang disisakan untuk yang berqurban, namun yang berqurban juga ada yang tidak mau mengambil sama sekali.

TIDAK MEMOTONG KUKU, RAMBUT & KULIT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN ( SERI KE-2 )


Seorang jamaah menanyakan tentang isi sebuah buku saku berjudul “ Keutamaan 10 Hari pertama Bulan Dzulhijjah dan Tuntunan Qurban” yang diterbitkan Yayasan As Sofwa Jakarta. Berkaitan dengan hadits Nabi SAW Dari Ummi Salamah, Rasulullah Bersabda : “ Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban….(sampai akhir terjemahan). Di dalam buku tersebut hanya di cantumkan terjemahannya saja dan tidak di cantumkan rujukan dan rawi hadis tersebut. Maka setelah kami cek maka hadits tersebut diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad Darimi dan Ahli hadis lain.

Jumat, 12 Oktober 2012

MUHAMMAD SAW DIMATA ALLAH & MANUSIA


Sejarah telah mencatat dengan tinta emas akan Keagungan manusia pilihan ini, Muhammad SAW tidak hanya diakui Kagungannya oleh kawan-kawannya namun lawan-lawannya pun mengakuinya, kecuali hanya orang-orang yang buta mata batinnya serta tidak lurus akalnya saja yang tidak mampu melihatnya.

Kamis, 11 Oktober 2012

Gerakan NII


Kalau kita belajar sejarah Indonesia maka kita akan menemukan data bahwa DI (Darul Islam) TII (Tentara Islam Indonesia)  atau NII (Negara Islam Indonesia) adalah salah satu gerakan Pemberontakan yang pernah muncul di Indonesia yang dipimpin Oleh S.M. Karto Suwiryo. Sejarah tentang NII ini sudah dipelajari dari semenjak tingkat SD sampai perguruan tinggi. Saya masih ingat tentang pelajaran sejarah yang menggambarkan bahwa gerakan DI TII banyak melakukan sabotase dan tindakan-tindakan yang mengacaukan keamanan, mereka melakukan penggulingan kereta api, melakukan perampokan dan lain-lain. Jadi NII memang digambarkan sebagai Gerakan Pendirian Negara di dalam Negara yang sah dan makhluk yang banyak melakukan pengacauan keamanan, sehingga pemerintah Republik Indonesia mengkatagorikannya sebagai pemberontak yang merongrong pemerintahan yang sah dan wajib untuk ditumpas.