Kamis, 25 Agustus 2016

Membaca Al Qur’an Dikuburan (Seri-2)

Sebuah Analisa

Perlu menjadi catatan bahwa didalam pendapatnya, Ibnu Taimiyah hanya membid’ahkan membaca Al Quran dikuburan yang dilakukan terus-menerus setelah masa penguburan, namun beliau tetap mengakui ada pendapat yang secara mutlak memakruhkan dan yang membolehkan ketika dikuburkannya mayat dan ini disebutkan beliau didalam kitabnya pada 3 tempat (Majmu’atul Fatawa juz 24 halaman 388, 386 dan terkahir 396).  

Berdasarkan keterangan diatas hanya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang memakruhkan membaca Al Quran Dikuburan secara mutlak, adapun Imam yang lain yaitu Imam Ahmad sudah menarik pendapat pertamanya yang membid’ahkan sehingga pendapat yang dijadikan pegangan adalah yang membolehkannya dan pendapat Imam Syafi’I. ini artinya bukan jumhur Ulama Mujtahid yang memakruhkan namun sebagian ulama mujtahid.
Makruh secara bahasa artinya adalah dibenci dan menurut istilah Fiqih artinya adalah sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak apa-apa, artinya amalan itu dianjurkan untuk tidak dikerjakan. Adapun Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang dibuat dan dilakukan sesudah masanya Rasul SAW dan bid’ah tidak termasuk hukum, sebagian ada yang memahami bahwa bid’ah itu buruk semuanya namun mayoritas ulama memahami bahwa bid’ah ada yang baik dan ada yang buruk dan bahkan bid’ah bisa dibagi menjadi bid’ah yang mubah, sunah, wajib. makruh dan Haram. Jika Ibnu Taimiyah menganggap bid’ah membaca Al Qur’an dikuburan maka bisa saja ditafsirkan dengan makruh, karena jika ditafsirkan haram maka hanya Ibnu Taimiyah sendiri yang berpendapat seperti itu karena Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah dan Imam Malik berdasarkan keterangan di atas hanya memakruhkan.

Mayoritas Para Ulama Menyunahkan Membaca Al Qur’an Dikuburan.


Riwayat yang mengatakan bahwa imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan membaca Al Qur’an dikuburan secara mutlak itupun perlu dipertanyakan dan ditelusuri apakah riwayat ini sahih atau riwayat dari Ibnu Umar tidak sampai kepada mereka, karena kalau melihat para ulama-ulama pengikut madzhab mereka sebagian justru tidak memakruhkan bahkan mensunahkan, dan para murid dan ulama pengikut madzhab adalah orang-orang yang lebih tahu tentang riwayat dari para gurunya dan imam mereka, sebagaimana keterangan didalam kitab ensiklopedi Fiqih dari berbagai Madzhab. 
 
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عَلَى الْقَبْرِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَلَى الْقَبْرِ بَل تُسْتَحَبُّ ، لِمَا رَوَى أَنَسٌ مَرْفُوعًا قَال : مَنْ دَخَل الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ فِيهَا يس خَفَّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِهِمْ حَسَنَاتٌ. أورده الزبيدي في إتحاف المتقين ( 10 / 373 ) )وعزاه إلى عبد العزيز صاحب الخلال( . ، وَصَحَّ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أَوْصَى إذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا . وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ : إلَى كَرَاهَةِ الْقِرَاءَةِ عَلَى الْقَبْرِ ، لأَِنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَل السَّلَفِ ، قَال الدَّرْدِيرُ : الْمُتَأَخِّرُونَ عَلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالذِّكْرِ وَجَعْل ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ وَيَحْصُل لَهُ الأَْجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ .لَكِنْ رَجَّحَ الدُّسُوقِيُّ الْكَرَاهَةَ مُطْلَقًا (الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 32 / ص 256)

Para Fuqoha’(Ulama Ahli Hukum Islam) berbeda pendapat didalam masalah membaca Al Quran dikuburan. Ulama-ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan Hambali berpendapat bahwa tidak dimakruhkan membaca Al Quran di atas kuburan bahkan disunahkan berdasarkan riwayat Anas RA secara marfu’ beliau berkata : “ siapa yang masuk kekuburan lalu didalamnya membaca surat Yasin, maka pada hari itu mereka para penghuni kubur diringankan siksaanya dan bagi yang membacanya akan memperoleh kebaikan sebanyak bilangan ahli kubur.(Riwayat ini disampaikan oleh Az Zabidi didalam ithaf Al Muttaqin juz 10 halaman 373 dan beliau menisbahkannya kepada Abdul aziz pemilik kitab Al Kholal)

dan ada riwayat yang sahih dari ibnu Umar RA bahwa beliau berwasiat apabila dikuburkan supaya dibacakan Al Quran disisinya dengan bacaan awal dan akhir surat Al Baqarah. Ulama Malikiyah berpendapat makruhnya membaca Al quran dikuburan karena hal itu bukan amalan orang-oang salaf, Ad Dardiri mengatakan ulama-ulama mutaakhir berpendapat bahwa tidak masalah membaca Al Quran , dzikir dan menjadikan pahalanya untuk mayit dan dia akan memperoleh pahala insya Allah, akan tetapi Ad Dasuki mengunggulkan pendapat yang makruh secara mutlak  (Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah juz 32 halaman 257).

Prof. DR Wahbah Zuhaili menyebutkan.

قال الحنفية: المختار عدم كراهة إجلاس القارئين ليقرؤوا عند القبر، وقالوا في باب الحج عن الغير: للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره: صلاة كان عمله، أو صوماً أو صدقة أوغيرها، وأن ذلك لا ينقص من أجره شيئاً. وقال الحنابلة: لا بأس بالقراءة عند القبر، للحديث المتقدم: «من دخل المقابر، فقرأ سورة يس، خفف عنهم يومئذ، وكان له بعدد من فيها حسنات» وحديث «من زار قبر والديه، فقرأ عنده أو عندهما يس، غفر له» ) كلاهما ضعيف، والأول أضعف من الثاني، كما أشار السيوطي في جامعه.(
قال المالكية: تكره القراءة على الميت بعد موته وعلى قبره؛ لأنه ليس من عمل السلف، لكن المتأخرون على أنه لا بأس بقراءة القرآن والذكر وجعل ثوابه للميت، ويحصل له الأجر إن شاء الله .) الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 2 / ص 691)

Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa pendapat yang terpilih adalah tidak makruh menyuruh duduk orang-orang yang membaca Al Qur’an dikuburan dan mereka mengatakan bahwa didalam bab haji untuk orang lain, dibolehkan bagi manusia menjadikan pahala amalnya untuk orang lain, baik amalnya berupa shalat, puasa, sadaqoh dan lain-lain dan hal itu tidak akan mengurangi pahala dia sedikitpun.

Ulama-ulama Hambali mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al quran dikuburan berdasarkan hadis yang lalu ‘siapa yang masuk kuburan lalu membaca surat Yasin maka para penghuni kubur akan diringankan siksaaannya pada hari itu, dan dia memperoleh kebaikan sejumlah penghuni kuburnya” dan berdasarkan hadis “ barangsiapa yang berziarah kekuburan kedua orang tuanya, lalu di membaca Yasin disisinya atau disisi keduanya maka dia diampuni” (Berdasarkan tahkik fiqhul Islam kedua hadis ini adalah lemah, hadis yang pertama lebih lemah dari hadis yang kedua sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam As Suyuthi didalam Kitab Jami’ nya).

Dan Ulama-ulama Malikiyah mengatakan makruh membaca AL Quran diatas mayat setelah meninggalnya atau diatas kuburan karena hal itu bukan amalan orang salaf, akan tetapi para ulama Mutaakhir berpendapat bahwa tidak apa-apa membaca Al qur’an dan dzikir dan menjadikan pahalanya untuk mayit dan dia memperoleh pahalanya itu jika Allah menghendaki (Al Fiqhul Islam Waadillatuhu juz 2 halaman 691).

Pendapat Ulama Syafi’iyah Menyunahkannya

Masyarakat Muslim Indonesia adalah masyarakat yang dalam Amaliyah Fiqhiyyah banyak mengikuti madzhab Syafi’i, lalu bagaimanakah menurut Madzhab Sayfi’i mengenai membaca Al Qur’an dikuburan. Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya menyebutkan.

وقال الحسن بن الصباح الزعفراني سألت الشافعي عن القراءة عند القبر فقال لا بأس بها

Al Hasan Bin As Sobah Az Za’faraniy berkata aku bertanya kepada As Syafi’i tentang membaca Al Quran disamping kuburan maka beliau berkata tidak masalah hal itu. (Ar Ruh, Darul Hadis,halaman 16 )

Imam An Nawawi (631 H-676 H) menjelaskan didalam Kitab Al Adzkar dalam bab bacaan yang diucapkan setelah penguburan mayat.

. ويُستحبّ أن يقعد عنده بعد الفراغ ساعة قدر ما يُنحر جزور ويُقسم لحمُها ويشتغل القاعدون بتلاوة القرآن والدعاء للميت والوعظ وحكايات أهل الخير وأحوال الصالحين

“Disunahkan duduk sesaat disisi kubur sesudah melakukan itu (menaburkan tanah 3 kali) yang lamanya kira-kira sama dengan waktu menyembelih unta dan membagikan dagingnya. Orang yang duduk hendaknya menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mendoakan mayat, memberikan nasehat, menceritakan hikayat orang-orang baik dan berita orang-rang soleh”(Al Adzkar An Nawawiyah, Darul Ilmi, halaman 147). Dan beliau melanjutkan penjelasan.

قال الشافعي والأصحاب : يُستحبّ أن يقرؤوا عنده شيئاً من القرآن قالوا : فإن ختموا القرآن كلَّه كان حسناً وروينا في سنن البيهقي بإسناد حسن أن ابن عمر استحبَّ أن يقرأ على القبر بعد الدفن أوّل سورة البقرة وخاتمتها

Imam Syafi’i dan Para sahabat (murid-muridnya) mengatakan mereka disunahkan membaca sesuatu dari Al Quran disisi kubur si jenazah, mereka mengatakan pula bahwa jika mereka mengkhatamkan Al Quran seluruhnya hal itu lebih baik. Dan Kami meriwayatkan didalam sunan Al Baihaqi dengan sanad yang hasan bahwa Ibnu Umar RA memandang sunah membaca awal dan akhir surat Al Baqarah di atas kuburan seusai melakukan penguburan.”(riwayat ini menurut Al Hafidz adalah Mauquf Hasan) ”(Al Adzkar An Nawawiyah, Darul Ilmi, halaman 147).

Penjelasan inipun disebutkan kembali oleh Imam An Nawawi didalam Kitab Riyadus Solihin Bab Mendoakan mayat setelah dikuburkannya dan duduk disisi kuburannya sesaat untuk mendo’akannya, beristigfar dan membaca Al Qur’an (Riyadus Solihin, Darul Ilmi, halaman 415)

Menurut Ulama Syafiiyah bahwa membaca Al Quran diatas kuburan setelah penguburan mayat adalah sunah. Namun kesunahan itu apakah hanya pada waktu penguburan saja  atau setelahnya juga ? pertanyaan itu terjawab dengan penjelasan Imam An Nawawi di dalam Kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhazdzdab beliau menjelaskan :
قال أصحابنا رحمهم الله ويستحب للزائر ان يسلم علي المقابر ويدعو لمن يزوره ولجميع أهل المقبرة والافضل أن يكون السلام والدعاء بما ثبت في الحديث ويستحب إن يقرأ من القرآن ما تيسر ويدعو لهم عقبها نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب ……
“Sahabat –sahabatku (murid-murid al Syafi’i) berkata (semoga Allah merahmati mereka) dan disunahkan bagi peziarah untuk memberi salam kepada (orang-orang )Kuburan  dan mendoakan orang yang yang diziarahi dan kepada semua ahli kuburan. Yang paling afdhal dalam memberi salam dan berdo’a berdasarkn apa yang sudah ditetapkan di dalam Al hadis. Bagi orang yang berziarah kubur untuk membaca Al Qur’an sebisanya dan berdoa untuk mereka sesudahnya, hal itu telah ditetapkan oleh al Sayfi’I RA dan disepakati oleh murid-muridnya (Al Majmu’ Syarah Al muhadzdzab, An Nawawi,Juz 6, DKI, Hal.320)

Melihat penjelasan diatas maka ketika berziarah kubur kapan saja tetap disunahkan membaca Al Qur’an menurut ulama Syafiiyah. artinya para ulama Syafiiyah mengambil dalil secara umum berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar RA dan sahabat yang lain tentang bolehnya membaca Al Quran dikuburan setelah penguburan mayat atau ketika berziarah kapan saja. Dan inilah yang menjadi rujukan mayoritas ummat Islam Indonesia yang terbiasa membaca Al Qur’an ketika penguburan atau ketika berziarah. Dan memang dari semenjak dahulu mereka banyak mengikuti pendapat Madzhab Syafi’i dalam masalah fiqih.

Artinya bahwa membaca Al Quran kapanpun dan dimanapun berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah secara umum dianjurkan dan anjuran ini tidak bisa ditakhsis atau dikecualikan oleh dalil yang masih bersifat Donniyatud Dalalah (masih berifat dugaan berdasarkan hasil ijithad sebagian ulama).

Kaitan hukum membaca Al Quran dikuburan yang disunahkan oleh Ulama Syafiiyah ini erat kaitannya dengan hukum shalat di kuburan dan menghadiahkan pahala bacaan Al Quran untuk mayyit menurut madzhab Syafii yang insya Allah akan di bahas secara khusus pada kesempatan lain.

Masalah membaca Al Quran dikuburan adalah masalah fiqhiyyah ijtihadiyah yang menjadi perbedaan pendapat para ulama Mujtahid, dan masalah khilafiyah adalah masalah yang sudah terjadi semenjak masa sahabat dan ketika Ibnu Umar RA dan  yang lain melakukan hal itu, tidak ada sahabat yang memprotes dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah, oleh karena itu cara terbaik dalam mensikapinya adalah dengan saling menghargai, karena masalah ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan masalah ijtihad, biarlah seseorang yang awam meyakini apa yang menjadi keyakinan pendapat yang diikutinya yang dianggap paling benar tanpa memaksakan dan menyalahkan pendapat lain yang diikuti orang lain karena bisa aja pendapat itu benar dan jika pendapat itupun salah dalam berijtihad insya Allah akan tetap memperoleh pahala. Wallohu A’lam Bissowab.

Al Bayan, Edisi No. 0009, Tgl 23 Dzulqo’dah 1437 H / 26 Agustus 2016 M
Bogor, 26/08/2016 oleh :  Alip


Tidak ada komentar: