Sebuah Analisa
Perlu menjadi catatan bahwa didalam pendapatnya, Ibnu Taimiyah
hanya membid’ahkan membaca Al Quran dikuburan yang dilakukan terus-menerus
setelah masa penguburan, namun beliau tetap mengakui ada pendapat yang secara
mutlak memakruhkan dan yang membolehkan ketika dikuburkannya mayat dan ini
disebutkan beliau didalam kitabnya pada 3 tempat (Majmu’atul Fatawa juz 24
halaman 388, 386 dan terkahir 396).
Berdasarkan keterangan diatas hanya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik
yang memakruhkan membaca Al Quran Dikuburan secara mutlak, adapun Imam yang
lain yaitu Imam Ahmad sudah menarik pendapat pertamanya yang membid’ahkan
sehingga pendapat yang dijadikan pegangan adalah yang membolehkannya dan pendapat
Imam Syafi’I. ini artinya bukan jumhur Ulama Mujtahid yang memakruhkan namun
sebagian ulama mujtahid.
Makruh secara bahasa artinya adalah dibenci dan menurut istilah
Fiqih artinya adalah sesuatu yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika
dikerjakan tidak apa-apa, artinya amalan itu dianjurkan untuk tidak dikerjakan.
Adapun Bid’ah adalah sesuatu yang baru yang dibuat dan dilakukan sesudah masanya
Rasul SAW dan bid’ah tidak termasuk hukum, sebagian ada yang memahami bahwa
bid’ah itu buruk semuanya namun mayoritas ulama memahami bahwa bid’ah ada yang
baik dan ada yang buruk dan bahkan bid’ah bisa dibagi menjadi bid’ah yang
mubah, sunah, wajib. makruh dan Haram. Jika Ibnu Taimiyah menganggap bid’ah
membaca Al Qur’an dikuburan maka bisa saja ditafsirkan dengan makruh, karena
jika ditafsirkan haram maka hanya Ibnu Taimiyah sendiri yang berpendapat
seperti itu karena Imam Mujtahid seperti Abu Hanifah dan Imam Malik berdasarkan
keterangan di atas hanya memakruhkan.
Mayoritas Para
Ulama Menyunahkan Membaca Al Qur’an Dikuburan.
Riwayat yang mengatakan bahwa imam Abu Hanifah dan Imam Malik
memakruhkan membaca Al Qur’an dikuburan secara mutlak itupun perlu
dipertanyakan dan ditelusuri apakah riwayat ini sahih atau riwayat dari Ibnu
Umar tidak sampai kepada mereka, karena kalau melihat para ulama-ulama pengikut
madzhab mereka sebagian justru tidak memakruhkan bahkan mensunahkan, dan para murid dan
ulama pengikut madzhab adalah orang-orang yang lebih tahu tentang riwayat dari
para gurunya dan imam mereka, sebagaimana keterangan didalam kitab ensiklopedi
Fiqih dari berbagai Madzhab.
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي
قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عَلَى الْقَبْرِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ
وَالْحَنَابِلَةُ إلَى أَنَّهُ لاَ تُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عَلَى الْقَبْرِ
بَل تُسْتَحَبُّ ، لِمَا رَوَى أَنَسٌ مَرْفُوعًا قَال : مَنْ دَخَل الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ
فِيهَا يس خَفَّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِهِمْ حَسَنَاتٌ. أورده
الزبيدي في إتحاف المتقين ( 10 / 373 ) )وعزاه إلى عبد العزيز صاحب الخلال( . ، وَصَحَّ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ أَوْصَى إذَا دُفِنَ أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَهُ بِفَاتِحَةِ
الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا . وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ : إلَى كَرَاهَةِ الْقِرَاءَةِ
عَلَى الْقَبْرِ ، لأَِنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَل السَّلَفِ ، قَال الدَّرْدِيرُ : الْمُتَأَخِّرُونَ
عَلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالذِّكْرِ وَجَعْل ثَوَابِهِ لِلْمَيِّتِ
وَيَحْصُل لَهُ الأَْجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ .لَكِنْ رَجَّحَ الدُّسُوقِيُّ الْكَرَاهَةَ
مُطْلَقًا (الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 32 / ص 256)
Para Fuqoha’(Ulama Ahli Hukum Islam) berbeda pendapat
didalam masalah membaca Al Quran dikuburan. Ulama-ulama Hanafiyah, Syafiiyah dan
Hambali berpendapat bahwa tidak dimakruhkan membaca Al Quran di atas kuburan
bahkan disunahkan berdasarkan riwayat Anas RA secara marfu’ beliau berkata : “
siapa yang masuk kekuburan lalu didalamnya membaca surat Yasin, maka pada hari
itu mereka para penghuni kubur diringankan siksaanya dan bagi yang membacanya
akan memperoleh kebaikan sebanyak bilangan ahli kubur.(Riwayat ini disampaikan
oleh Az Zabidi didalam ithaf Al Muttaqin juz 10 halaman 373 dan beliau
menisbahkannya kepada Abdul aziz pemilik kitab Al Kholal)
dan ada riwayat
yang sahih dari ibnu Umar RA bahwa beliau berwasiat apabila dikuburkan supaya
dibacakan Al Quran disisinya dengan bacaan awal dan akhir surat Al Baqarah.
Ulama Malikiyah berpendapat makruhnya membaca Al quran dikuburan karena hal itu
bukan amalan orang-oang salaf, Ad Dardiri mengatakan ulama-ulama mutaakhir
berpendapat bahwa tidak masalah membaca Al Quran , dzikir dan menjadikan
pahalanya untuk mayit dan dia akan memperoleh pahala insya Allah, akan tetapi
Ad Dasuki mengunggulkan pendapat yang makruh secara mutlak (Al Mausuah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah juz 32
halaman 257).
Prof. DR Wahbah
Zuhaili menyebutkan.
قال الحنفية: المختار عدم كراهة إجلاس القارئين ليقرؤوا عند القبر، وقالوا في
باب الحج عن الغير: للإنسان أن يجعل ثواب عمله لغيره: صلاة كان عمله، أو صوماً أو صدقة
أوغيرها، وأن ذلك لا ينقص من أجره شيئاً. وقال الحنابلة: لا بأس بالقراءة عند القبر، للحديث المتقدم: «من دخل المقابر،
فقرأ سورة يس، خفف عنهم يومئذ، وكان له بعدد من فيها حسنات» وحديث «من زار قبر والديه،
فقرأ عنده أو عندهما يس، غفر له» ) كلاهما ضعيف، والأول أضعف من الثاني، كما أشار السيوطي في
جامعه.(
قال المالكية: تكره القراءة
على الميت بعد موته وعلى قبره؛ لأنه ليس من عمل السلف، لكن المتأخرون على أنه لا بأس
بقراءة القرآن والذكر وجعل ثوابه للميت، ويحصل له الأجر إن شاء الله .) الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 2 / ص 691)
Ulama Hanafiyah
mengatakan bahwa pendapat yang terpilih adalah tidak makruh menyuruh duduk
orang-orang yang membaca Al Qur’an dikuburan dan mereka mengatakan bahwa
didalam bab haji untuk orang lain, dibolehkan bagi manusia menjadikan pahala
amalnya untuk orang lain, baik amalnya berupa shalat, puasa, sadaqoh dan
lain-lain dan hal itu tidak akan mengurangi pahala dia sedikitpun.
Ulama-ulama Hambali
mengatakan bahwa tidak apa-apa membaca Al quran dikuburan berdasarkan hadis
yang lalu ‘siapa yang masuk kuburan lalu membaca surat Yasin maka para penghuni
kubur akan diringankan siksaaannya pada hari itu, dan dia memperoleh kebaikan
sejumlah penghuni kuburnya” dan berdasarkan hadis “ barangsiapa yang berziarah
kekuburan kedua orang tuanya, lalu di membaca Yasin disisinya atau disisi
keduanya maka dia
diampuni” (Berdasarkan tahkik fiqhul Islam kedua hadis ini adalah lemah, hadis
yang pertama lebih lemah dari hadis yang kedua sebagaimana yang diisyaratkan
oleh Imam As Suyuthi didalam Kitab Jami’ nya).
Dan Ulama-ulama
Malikiyah mengatakan makruh membaca AL Quran diatas mayat setelah meninggalnya
atau diatas kuburan karena hal itu bukan amalan orang salaf, akan tetapi para
ulama Muta’akhir berpendapat
bahwa tidak apa-apa membaca Al qur’an dan dzikir dan menjadikan pahalanya untuk
mayit dan dia memperoleh pahalanya itu jika Allah menghendaki (Al Fiqhul Islam
Waadillatuhu juz 2 halaman 691).
Pendapat Ulama Syafi’iyah Menyunahkannya
Masyarakat Muslim Indonesia adalah masyarakat yang dalam Amaliyah
Fiqhiyyah banyak mengikuti madzhab Syafi’i, lalu bagaimanakah menurut Madzhab
Sayfi’i mengenai membaca Al Qur’an dikuburan. Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya menyebutkan.
وقال الحسن بن الصباح الزعفراني سألت
الشافعي عن القراءة عند القبر فقال لا بأس بها
Al Hasan Bin As Sobah Az Za’faraniy berkata aku bertanya kepada As
Syafi’i tentang membaca Al Quran disamping kuburan maka beliau berkata tidak
masalah hal itu. (Ar Ruh, Darul Hadis,halaman 16 )
Imam An Nawawi (631 H-676 H) menjelaskan didalam Kitab Al Adzkar
dalam bab bacaan yang diucapkan setelah penguburan mayat.
. ويُستحبّ أن
يقعد عنده بعد الفراغ ساعة قدر ما يُنحر جزور ويُقسم لحمُها ويشتغل القاعدون بتلاوة
القرآن والدعاء للميت والوعظ وحكايات أهل الخير وأحوال الصالحين
“Disunahkan duduk sesaat disisi kubur
sesudah melakukan itu (menaburkan tanah 3 kali) yang lamanya kira-kira sama
dengan waktu menyembelih unta dan membagikan dagingnya. Orang yang duduk hendaknya
menyibukkan diri dengan membaca Al Quran, mendoakan mayat, memberikan nasehat,
menceritakan hikayat orang-orang baik dan berita orang-rang soleh”(Al Adzkar An
Nawawiyah, Darul Ilmi, halaman 147). Dan beliau melanjutkan penjelasan.
قال الشافعي والأصحاب : يُستحبّ
أن يقرؤوا عنده شيئاً من القرآن قالوا : فإن ختموا القرآن كلَّه كان حسناً وروينا في سنن البيهقي بإسناد حسن أن ابن عمر استحبَّ أن يقرأ على القبر بعد
الدفن أوّل سورة البقرة وخاتمتها
Imam Syafi’i dan Para sahabat (murid-muridnya) mengatakan mereka disunahkan
membaca sesuatu dari Al Quran disisi kubur si jenazah, mereka mengatakan pula
bahwa jika mereka mengkhatamkan Al Quran seluruhnya hal itu lebih baik. Dan
Kami meriwayatkan didalam sunan Al Baihaqi dengan sanad yang hasan bahwa Ibnu
Umar RA memandang sunah membaca awal dan akhir surat Al Baqarah di atas kuburan
seusai melakukan penguburan.”(riwayat ini menurut Al Hafidz adalah Mauquf
Hasan) ”(Al Adzkar An Nawawiyah, Darul Ilmi, halaman 147).
Penjelasan inipun disebutkan kembali oleh Imam An Nawawi didalam
Kitab Riyadus Solihin Bab Mendoakan mayat setelah dikuburkannya dan duduk
disisi kuburannya sesaat untuk mendo’akannya, beristigfar dan membaca Al Qur’an
(Riyadus Solihin, Darul Ilmi, halaman 415)
Menurut Ulama Syafiiyah bahwa membaca Al Quran diatas kuburan setelah
penguburan mayat adalah sunah. Namun kesunahan itu apakah hanya pada waktu
penguburan saja atau setelahnya juga ?
pertanyaan itu terjawab dengan penjelasan Imam An Nawawi di dalam Kitab Al
Majmu’ Syarah Al Muhazdzdab beliau menjelaskan :
قال
أصحابنا رحمهم الله ويستحب للزائر ان يسلم علي المقابر ويدعو لمن يزوره ولجميع أهل
المقبرة والافضل أن يكون السلام والدعاء بما ثبت في الحديث ويستحب إن يقرأ من
القرآن ما تيسر ويدعو لهم عقبها نص عليه الشافعي واتفق عليه الاصحاب ……
“Sahabat –sahabatku (murid-murid al Syafi’i) berkata
(semoga Allah merahmati mereka) dan disunahkan bagi peziarah untuk memberi
salam kepada (orang-orang )Kuburan dan
mendoakan orang yang yang diziarahi dan kepada semua ahli kuburan. Yang paling
afdhal dalam memberi salam dan berdo’a berdasarkn apa yang sudah ditetapkan di
dalam Al hadis. Bagi orang yang berziarah kubur untuk membaca Al Qur’an
sebisanya dan berdoa untuk mereka sesudahnya, hal itu telah ditetapkan oleh al
Sayfi’I RA dan disepakati oleh murid-muridnya (Al Majmu’ Syarah Al muhadzdzab,
An Nawawi,Juz 6, DKI, Hal.320)
Melihat penjelasan diatas maka ketika berziarah kubur kapan saja
tetap disunahkan membaca Al Qur’an menurut ulama Syafiiyah. artinya para ulama
Syafiiyah mengambil dalil secara umum berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar RA dan
sahabat yang lain tentang bolehnya membaca Al Quran dikuburan setelah
penguburan mayat atau ketika berziarah kapan saja. Dan inilah yang menjadi
rujukan mayoritas ummat Islam Indonesia yang terbiasa membaca Al Qur’an ketika
penguburan atau ketika berziarah. Dan memang dari semenjak dahulu mereka banyak
mengikuti pendapat Madzhab Syafi’i dalam masalah fiqih.
Artinya bahwa membaca Al Quran kapanpun dan dimanapun berdasarkan
Al Qur’an dan As Sunnah secara umum dianjurkan dan anjuran ini tidak bisa ditakhsis
atau dikecualikan oleh dalil yang masih bersifat Donniyatud Dalalah
(masih berifat dugaan berdasarkan hasil ijithad sebagian ulama).
Kaitan hukum membaca Al Quran dikuburan yang disunahkan oleh Ulama
Syafiiyah ini erat kaitannya dengan hukum shalat di kuburan dan menghadiahkan
pahala bacaan Al Quran untuk mayyit menurut madzhab Syafii yang insya Allah
akan di bahas secara khusus pada kesempatan lain.
Masalah membaca Al Quran dikuburan adalah masalah fiqhiyyah ijtihadiyah
yang menjadi perbedaan pendapat para ulama Mujtahid, dan masalah khilafiyah
adalah masalah yang sudah terjadi semenjak masa sahabat dan ketika Ibnu Umar RA
dan yang lain melakukan hal itu, tidak
ada sahabat yang memprotes dan mengatakan bahwa itu adalah bid’ah, oleh karena
itu cara terbaik dalam mensikapinya adalah dengan saling menghargai, karena
masalah ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan masalah ijtihad, biarlah seseorang
yang awam meyakini apa yang menjadi keyakinan pendapat yang diikutinya yang dianggap
paling benar tanpa memaksakan dan menyalahkan pendapat lain yang diikuti orang lain
karena bisa aja pendapat itu benar dan jika pendapat itupun salah dalam
berijtihad insya Allah akan tetap memperoleh pahala. Wallohu A’lam
Bissowab.
Al Bayan, Edisi No. 0009, Tgl 23 Dzulqo’dah
1437 H / 26 Agustus 2016 M
Bogor, 26/08/2016 oleh : Alip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar