Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum alam untuk melakukan mekanismenya sesuai dengan permintaan dan penawaran..oleh karena itu ketika harga2 melambung tinggi dan orang2 mengatakan kepada Nabi SAW "wahai Rasulullah tentukanlah harga buat kami" Beliau menjawab " Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, yang menekan, yang melapangkan dan yang memberi rizki. Saya ingin bertemu Allah dan tidak ada seorangpun dari kamu yang menuntut saya karena kezaliman baik mengenai masalah darah maupun masalah harta "(Abu Daud DLL)
Ddengan hadis ini Nabi SAW mengumumkan bahwa campur tangan dalam kebebasan seseorang tanpa ada alasan yg mendesak adalah suatu kezaliman, sehingga beliau ingin bertemu Allah dalam keadaan bebas dari tanggungjawab.. Akan tetapi apabila ada unsur2 yg tidak wajar turut campur dalam urusan pasar seperti permainan harga maka kemaslahatan masyarakat lebih didahulukan dari pada kebebasan peribadi. Meskipun Islam memberikan kebebasan kepada setiap. Orang didalam melakukan muamalat dan persaingan yang sehat, namun Islam sangat menentang sifat egoisme dan ambisi peribadi yg mendorong sebagian orang memperkaya diri sendiri dengan cara memonopoli..dan mengekploitasi apa yg menjadi kebutuhan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda "barangsiapa turut campur dalam masalah harga-harga kaum muslimin supaya melambung sehingga mereka keberatan maka pasti Allah akan mendudukkannya pada api yang sangat besar pada hari kiamat nanti" Ubaidillah berkata " Engkau mendengarnya dari Rasulullah SAW ? Ma'kil menjawab " bukan hanya sekali dua kali" (Hadis riwayat Ahmad)
Memang para ulama menjelaskan bahwa penentuan harga ada yg dinilai zalim dan haram dan ada yg dinilai adil dan halal, jika ketetentuan harga memaksa masyarakat secara tidak benar menjual dengan harga yg tidak mereka ridoi atau melarang mereka menjual sesuatu yg halal maka penentuan harga semacam ini haram. Namun jika mengandung keadilan di antara manusia , seperti memaksa mereka untuk melakukan apa yg menjadi kewajiban mereka tukar2 dengan harga yg seimbang antara jasa dengan upahnya. Maka pematokan harga seperti itu adalah halal bahkan wajib. Mungkin gambarannya seperti trevel dengan harga dibawah normal dan tidak rasional, dengan dalih uangnya diinvestasikan, sebagi orang merasa terbatu bisa bernagkat umroh dengan 13 juta, namun aakan lebih banyak orang yang akan jadi korban dan terzalimi. Alip Bogor, 25-03-2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar