Sabtu, 19 Maret 2016

Mamum Shalat Dzuhur dan Imam Shalal Ashar Bagaimana hukumnya ?


Ada pertanyaan : Ustad.. nanya.. 
1. Bgm hukumnya sholat berjamaah bagi musafir yg sedang menjama' sholat nya? 
2. Misal kita sdg jama' taqdim (mis duhur-ashar).. saat mengerjakan sholat ashar.. tiba2 ada org lain ikut di belakang kita dan memberi tanda sbg makmum.. apk boleh (pdhal niat sholatnya asti beda... "imam" nya sdg sholat ashar, makmum yg baru datang adl utk sholat duhur)?
3. Jk tdk boleh, bgm cara "imam" memberitahukan ke makmum tsb... Tks atas penjelasannya... 

Jawaban : Wah ini pertanyaan sulit insya Allah mudah2an saya memiliki jawabannya . 

Ulama2 madzhab syafiiyah mensyaratkan dalam berjamaah itu harus sesuai gerakan shalatnya antara imam dan mamum jika berbeda maka tidak sah seperti shalat fardlu dan shalat gerhana atau sahalat fardlu dan shalat jenazah, maka berma'mun antara 2 shalat tadi tidak sah karena perbedaan gerakannya, namun jika orang yg shalat ada bermamum dengan orang yang shalat qodlo atau sebaliknya atau yang shalat fardlu bermamum dengan yang shalat sunah atau sebaliknya atau yang shalat dzuhur bermamum dengan yang shalat ashar atau sebaliknya, atau mamum shalat dzuhur dan imam shalat subuh dan magrib maka itu sah, karena posisi ma'mum seperti masbuk dia menyempurnakan shalatnya setelah imamnya salam, tidak masalah dia mengikuti imam dalam qunut dan duduk akhir shalat magrib dan ma'mum mufaraqah dengan imam ketika imam sedang qunut dan duduk untuk memelihara shalatnya (Al Fiqhul Islam Waadilatuhu mengutip mughni muhtaj dan Al Majmu )

Namun Madzhab Hambali mensyaratkan dalam berjamaah itu harus ada kesatuan antara jenis shalat fardlunya, waktu dan namanya, jadi tidak sah orang yang shalat dzuhur bermamum dengan yang shalat Ashar atau yang lainnya seperti shalat Isya' atau sebaliknya, seperti tidak sah juga shalat orang yang shalat fardlu' tertentu berma'mun dengan orang yang shalat fardlu yang lain yang berbeda waktu dan namnya berdasarkan hadis " imam itu dijadikan hanya untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya " dan tidak sah ma'mum shalat fardlu dengan imam shalat sunah, dan tidak sah berjamaah dengan shalat yang berbeda dalam gerakan, namun sah ma'mun shalat sunah dan imam shalat fardlu dengan dalil. Tentang mengulang shalat karena ingin mendapat pahala berjamaah. (Fiqhul Islam waadilatuhu mengutip Syarhus Sogir) 

Kalau madzhab Maliki sama dengan hambali tidak sah , Dan madzhab hanafi juga sama tidak sah.. Kalau mengikuti ulama syafiiyah sah..biarkan saja..kalau mengikuti madzhab yang lain setelah shalat diberi tahu kalau dia sedang sahalat jama ' . demikian jawabannya. Semoga manfaat. Bogor, 4/01/2016 oleh : Alip

Tidak ada komentar: