Melanjutkan yang tadi : Masalah memakai baju sutra memnag diharamkan bagi laki2 kecuali bagi yang terkena penyakit gatal atau dalam keadaan dingin. Namun dibolehkan bagi wanita. Haram disini adalah haram untuk memakainya, namun bukan berarti sutra termasuk barang yang najis. Karena kalau dipakai wanita tidak termasuk haram.
Kemudian apakah shalat dengan kain sutra bagi laki2 membatalkan shalat atau tidak ?
Para ulama berebda pendapat, Menurut Mayoritas Ulama (Malikiyah, Syafiiyah dan hanafiyah) berpnedapat sah shalat dengan pakaian yang haram termasuk sutra, namun jika dilakukan bukan dalam keadaan ada uzur atau darurat maka dia berdosa. Namun menurut ulama Hambali shalatnya orang laki yg memakai sutra tidak sah. berdasarkan hadis " siapa yg membeli pakaian dg 10 dirham dan didalamnya ada 1 dirham yg haram maka Allah tidak menerima shalatnya, selama itu masih dipakai"..riwayat Ahmad namun dalam hadis ini ada 2 rawi yg tidak siqoh dan mudallis Menurut Al Bukhari. bahwa menutup aurat itu wajib jika tidak ada lagi pakaian kecuali sutra maka dia wajib mengenakannya, kalau tidak mengenakan maka shalatnya batal. (Al Fiqhul Islam Waadillatuhu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar