Maaf melanjutkan pembahasan yang tadi, ini bukan berdebat namun mencoba belajar membahas suatu permasalahan agar hukum jelas dan ada kesamaan pemahaman yang benar tentang suatu kasus hukum Islam. Berkaitan dengan masalah LGBT..
kalau setahu saya LGBT singkatan dari lesbian, gay, bisexual dan transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus, dan Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelaminnya yang ditentukan, atau kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan. Transgender bukan merupakan orientasi seksual.
Dalam menetapkan hukum dan sanksinya apakah LGBT disamaratakan dengan perilaku kaum Nabi Luth bukankan perilaku nabi Luth adalah homo, memang para ulama menyamakan hukumnya dengan lesbi , kalau Transgender haram karena menyerupai lawan jenisnya namun apakah sanksi hukumannya sama ?
Hadis :
قال النبي صلى الله عليه وسلم
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به (رواه ابو داود، الترمذي،ابن ماجه ،احمد)
Siapa saja yg kalian dapati melakukan perbuatan kaum nabi luth,bunuhlah subyek dan obyeknya(HR Abu daud,At-tirmidzi,ibnu majah dan Ahmad)
Kita tidak berbicara Nabi SAW ekstrim atau radikal karena kalau itu sabda Nabi SAW menjadi sumber hukum Islam. namun Dalam cara memahami hadis ini apakah semua orang boleh menafsirkan sendiri2..sehingga terkesan siapapun orang yang menemukan orang yang berbuat perbuatan Nabi Luth harus dibunuh..? Dalam memahami hadis kita harus meminta bantuan para ulama di bidangnya..karena hadis tentang suatu masalah tidak hanya satu riwayat dan bahkan dalam satu kasus ada beberapa riwayat yang seolah2 bertentangan..jadi kalau kita menemukan satu hadis hindari untuk membuat kesimpulan sebelum melihat para ulama membahasnya.
Hadis tadi bukanlah hadis perintah untuk berjihad atau perintah untuk setiap orang yang menemukan suatu perbuatan kaum luth kemudian langsung dibunuh atau diperangi. Tapi hadis tadi adalah perintah Nabi yg menjadi dasar harus dilaksanakannya hukuman Had dengan cara dirajam sampai Mati menurut madzhab Maliki, Hambali dan salah satu pendapat yg paling jelas dari Imam Ahmad (Lihat syarah sunan Abu Daud dan Fiqhul Islam Waadilatuha) dan para ulama yang lainpun berbeda pendapat tentang cara menghukum Matinya , ada yang berpendapat di bakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Dan iMam Abu Hanifah bahkan berpendapat hanya dihukum ta'zir, dan Ulama Madzhab Syafii berpendapat hadnya kaum Nabi Luth sama dengan Had zina karena ada hadis " Rasulullah SAW bersabda : " apabila laki-laki mendatangi lakai-laki maka keduanya berzina dan apabila perempuan mendatangi perempuan maka keduanya berzina ( dari Abu Musa Al Asari ; Al Fiqhul Islam waadillatuhu). Adapun pelaksanaan hukuman had adalah harus oleh seorang Imam (penguasa yg berwenang atau hakim) berdasarkan bukti2 yang dibenarkan dan pelakunya memenuhi syarat. Pembuktian pelaku LGB adalah dengan cara pengakuan atau 4 orang saksi seperti zina dan siapa yang menuduh seseorang sebagai pelaku LGB tapi tidak bisa menghadirkan bukti maka dia termasuk menuduh LGB yg sama hukumnya dg menuduh zina dan dia harus di hukum had. Dan hadis diatas pun bukan penjelas hadis.
.عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.”
Para ulama mengartikan kata YAD dg kekuasaan,dan kata LISAN dg arti ulama para da'i, dan QOLB yaitu rakyat biasa yg ngga punya kemampuan apa2. Bahwa cara nahi mungkar LGBT adalah bukan memerangi / membunuh pelakunya..Nabi SAW sangat indah menyampikan kata2 " maka rubahlah " Nabi tidak mengatakan " maka perangilang" atau " ganyanglah". Ini menunjukan bahwa pendekatan kepada kemungkaran adalah bukan diperangi tapi diusahakan dengan berbagai cara, metode dan segenap kekuatan untuk merubahnya menjadi ma'ruf lagi atau menjadi baik lagi.
Al Quran banyak menyebutkan perintah Nahi mungkar namun didahului oleh yad'unailalkhoir (mengajak kepada kebaikan) dan amar maruf ( menyuruh yg ma'ruf) terlebih dahulu.. Dan nahi mungkar pengertiannya bukanlah memerangi namun mencegah.. Kalau kita belajar dengan Al Quran maka kita belajar kepada Nabiyullah Luht beliau sangat bersabar kepada kaumnnya untuk tetap berdakwah, memperingatkan kaumnya dan mengajak kembali kejalan Allah..walaupun beliau dihina..dan yang berhak menghancurkan diserahkan kepada Allah SWT.
Saya termasuk yang mendukung adanya undang-undang LGBT namun bukan yang melegalkan perilaku LGBT namun undang-undang yang mengatur pelarangan dan cara penanganan perilaku LGBT dan korban-korbannya serta sanksi-sanksi yang harus diberikan. Ummat Islam kan banyak wakilnya di DPR dan umat Islam adalah mayoritas oleh karena itu aspirasinya harus lebih didengar dari pada sekelompok kecil pendukung LGBT. Bogor, 26/02/2016 oleh : Alip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar