Sabtu, 19 Maret 2016

Al Quran jangan Dihinakan tapi Mulyakanlah !

Al quran adalah kitab Allah yang disusun semenjak masa Nabi SAW sesuai dengan susunan yang ada di mushaf Al Quran yang sekarang, ummat Islam sepakat wajibnya menjaga mushaf al Quran dan memuliakaNnya termasuk buku2 atau kitab yang lain yang ada tulisan Al Qurannya, baik sedikit atau banyak tulisan Al Qurannya maka hukumnya sama dengan Mushaf Al Quran.


Para ulama mengatakan jika seorang Muslim membuang Al Quran ditempat yang kotor maka dia menjadi orang kafir.dan diharamkan menjadikan Al Quran berada pada tempat yang bisa menghinakan, tercecer terinjak-injak, para sahabat sangat memuliakan Al Quran didalam hadis riwayat Ad Darimi dengan sanad yang sahih, diceritakan bahwa ikrimah bin Abu Jahal RA meletakkan mushaf diwajahnya dan berkata : kitab tuhanku kitab tuhanku, (HR Ad Darimi) dan haram membawa mushaf jika khawatir jatuh ketangan musuh : sesungguhnya Rasulullah melarang melakukan perjalanan membawa Al Quran ke negara musuh" (HR Bukhari) karena dikhawatirkan Al Quran akan direndahkan dan dilecehkan.(Kitab At Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran : adab-adab orang yang menghafal Al Quran ) 

Oleh karena itu orang2 yang sengaja membuat terompet dari mushaf Al Quran sungguh- sungguh sangat menghinakan al quran karena itu akan digunakan untuk mainan anak2 dan orang2 yang merayakan Tahun Baru Masehi bahkan dengan melakukan kemaksiatan...Para ulama mengajarkan untuk memuliakan Al Quran kita tidak boleh sembarangan menyimpannya..jika disimpan di lemari atau rak buku maka Al Quran adalah yang paling atas atau tempat yang paling baik.

Imam An Nawawi mengatakan didalam kitab At Tibyan fi adabi hamaltil Quran : diharamkan atas orang yang berhadas menyentuh mushaf atau membawanya, apakah membawanya dengan gantungannya atau tanpa gantungan, atau menyentuh tulisannya langsung atau pinggirannya saja atau jilidannya mushaf maka sama saja hukumnya. Dan haram menyentuh tasnya mushaf, sampulnya mushaf dan petinya apabila didalamnya ada mushaf ini adalah mazhab yang terpilih, ada pendapat yang mengatakan kalau menyentuh tasnya, sampulnya atau petinya tidak haram namun ini pendapat yang lemah, dan jika Al Quran ditulis didalam papan maka hukum papan itu sama dengan hukum mushaf baik yang ditulis sedikit atau banyak , dan sekalipun sebagian ayat ditulis dipapan tulis untuk belajar maka menyentuh papan itu dalam keadaan hadas adalah Haram

Menurut saya mushaf adalah segala sesuatu apapun bentuknya yaitu segala media yang diperbolehkan didalamnya ditulis Al Quran yang bisa digunakan untuk membaca Al Quran. 

Aplikasi Al Quran didalam HP karena didalamnya berisi Al Quran dan bisa digunakan untuk membaca Al Quran maka kedudukannya sama dengan Al Quran, oleh karena itu bagi siapa yg sudah menyimpan aplikasinyanya didalam HP tidak boleh sembarangan membawa HP yang didalamnya ada Al Qurannya..dan harus dalam kondisi suci..jika mengikuti pendapat yg kuat untuk memulyakan Al Quran dan untuk kehati-hatian.

Adapun rekaman suara al Quran harus hati2 didalam membunyikannya jangan ditempat2 yg dilarang. Adapun kitab tafsir atau terjemah jika huruf2 Al Qurannya lebih banyak dari tafsirnya maka haram menyentuh dan membawanya bagi yg berhadas, namun jika tafsirnya lebih banyak maka ada 3 pendapat : 1.yang paling sahih adalah tidak haram, 2. Haram, 3. Jika tulisan Al Qurannya dibedakan warnanya maka itu haram namun jika warna tulisannya tdk dibedakan tidak haram. Jika Al Quran dan tafsirnya sama maka hukum menyentuhnya makruh..

Adapun orang yang hadas atau junub atau hadi apabila menyentuh atau membawa kitab2 fiqih dan yang lain yang didalamny ada ayat2 Al Qurannya atau baju, dan lain2 yg ada ayat2 Al Qurannya atau menyentuh didnding yang ada ayat Al Qurannya ..maka menurut madzhab yang sahih hal itu semuanya boleh karena semua itu adalah bukan mushaf dan ada juga yg berpendapat haram disentuh dalam kondisi berhadas. Bogor- 31 /12/2015 oleh : Alip

Tidak ada komentar: