Kamis, 06 September 2012

Otoritas Sunnah Ghoiru Tasri'iyyah


Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul yang membawa risalah dari Allah SWT Sebagai Nabi dan Rasul beliau merupakan Uswatun hasanah dan sebagai Rasul beliau juga wajib untuk di ta’ati sehingga apa yang datang dari beliau hendalah diterima dengan ketaatan sepenuh hati sebagai bukti seseorang diangap beriman dan apa yang beliau larang hendaklah dihindari. Dan Sebagai salah satu bukti bahwa seseorang benar-benar mencintai Allah adalah dengan cara mentaati dan mengkuti Rasulullah SAW. Apa yang datang dari Nabi dalam masalah-masalah agama adalah mutlak dan apa yang bukan dari Nabi dalam masalah Agama adalah tertolak.

Namun selain sebagai seorang Nabi dan Rasul beliau juga adalah manusia biasa sebagaimana manusia yang lain sebagaimana banyak sekali ayat-ayat Al Qur’an yang menjelaskannya. Beliau juga memiliki kebutuhan jasmani dan ruhani, memiliki keinginan dan selera dan memiliki kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari beliau.  .
Ketetapan beliau dalam kapasitas beliau sebagai Rasul merupakan sumber syariat yang tidak diperdebatkan, namun apakah segala yang datang dari beliau sebagai manusia biasa dalam konteks bahwa sebagian perbuatan dan perkataan beliau yang muncul dari sifat kemanusiannya ( Jibillatul Basyariyah) juga merupakan sumber syrai'at yang mengikat? Pertanyaan diataslah yang memunculkan perdebataan di kalangan Ulama sehingga memunculkan istilah Sunnah Ghoiru Tasyri’iyyah.


Sikap umum ummat Islam memandang bahwa hadis yang terumuskan dari sunnah yang hidup saat itu mempunyai harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dan sebagian ulamapun kurang memiliki perhatian khusus dalam kajian tentang sunnah Tasri’iyyah dan Ghairu Tasyri’iyah. Sehingga di antara mereka ada yang cenderung memandang semua sunnah sebagai syari’at yang mengikat (Al Sunnah Kulluha Tasyri’iyyah). Artinya mereka memiliki kecenderungan menggeneralisasi sunnah sebagai syari’at atau kebenaran mutlak (taken for granted) atau sebagai produk jadi. Sehingga pada gilirannya sulit membedakan mana hadis yang bersifat mutlak (terutama yang berkaitan dengan akidah dan ibadah ) yang terbebas dari ikatan ruang dan waktu, dan mana pula hadis yang bersifat nisbi (menyangkut muamalat, pergaulan hidup, adat kebiasaan, yang lebih mencerminkan suatu tradisi atau sunnah yang hidup pada suatu fase penggalan sejarah tertentu) yang terikat oleh ruang dan waktu. 

PENGERTIANNYA dan istilah 

Istilah sunah ghairu tasriiyah atau non asriiyyah memang masih diperdebatkan, ada ang pro dengan memberikan beberapa definisi da nada yang kontra yang menganggap kalau istilah sunah non Tasriiyah itu tidak ada di masa salafus shalih itu hanya rekayasa kaum modernis dan rasionalis. Namun setelah dilaukan kajian yang mendalam ada beberapa ulama yang mendukung pemahaman tentang adanya sunah Ghairu tasriiyyah, namun mereka berbeda-beda dalam mendefinisikan sunnah Ghairu tasriiyah ini. 

Ada beberpa istilah yang dipakai para ulama yang dapat di katagorikan sunnah ghairu tasriiyyah yaitu sunnah laisa fihi uswah, laisa fihi ta’assin, laa bihi Iqtida’, laisat bi qurbah, la istimsaka bih dan sunnah la hukma lahu aslan.

Dari berbagai definisi yang sudah dikaji ditinjau dari berbagai aspeknya bahwa sunnah non Tasriiyyah adalah sunnah Nabi yang tidak memiliki ketetapan hukum yang mengikat, yang berkaitan dengan 1) perintah dan larangan Nabi yang bersifat anjuran. 2) perbuatan Nabi murni (al Fi’lul mujarrad), tanpa ada indikasi (qorinah) ibadah. 3) perbuatan nabi sebagai manusia (fi’lul Jibiliyyah). 4)perbuatan dan perkataan Nabi yang berdasarkan pengalaman. 5)perbuatan dan perkataan Nabi dalam kapasitas sebagai kepala Negara dan Hakim.

ULAMA YANG PRO KALIM SUNAH NON TASRI’IYYAH

Tidak hanya ulama-ulama kontemporer saja yang ikut membahas tentang terminology sunnah ghairu tasriiyah, mereka itu di antaranya adalah :
  1. Ibnu Qutaibah (213-276 H) dalam kitab Takwil Mukhtalaful Hadis, beliau membagi sunah dalam tiga macam. 
  2.  Al Qarafi (684 H) dalam kitab al Furuq dan Al Hikam
  3. As Saukani dalam Irsyadul Fuhul
  4. Al Syirazi dalam al Luma’ Fi Ushulil Fiqh
  5.  Al Juwaini dalam Al Burhan Fi Ushulil Fiqh 
  6.  Al Ghazali dalam Al Mankhul
  7. Syah Waliyullah Ad Dahlawi (w. 1176 H) dalam Hujatul Balighah 
  8.  Syaikh Rasyid Ridha
  9. Syaikh Mahmud Salthut
  10. Al Thahir Ibnu ‘Asyur
  11. Syaikh Abdul Wahab Khalaf
  12. DR. Muhammad Salim Al ‘Awwa
  13. Prof.DR. yusuf Al Qaradhawi

Diantara penelitian yang mendalam berkenaan dengan terminology sunnah Non Tasri’iyyah adalah apa yang dilakukan oleh DR. Tarmizi M. Jakfar, MA dalam disertasinya dalam rangka program doktoralnya di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berjudul “ Otoritas Sunnah Non-Tasri’iyyah Menurut Yusuf Qaradawi”. 

Di dalamnya beliau meneliti tentang problematika seputar sunah Non Tasriiyyah yang meliputi terminology dan kalim, status dan peran Muhamad SAW, sikap Ummat Islam terhadap sunnah dan kritikannya, kalsifikasi sunnah, dasar-dasarnya dan kriteria termasuk bantahan terhadap yang menentang adanya sunnah non tasri’iyyah, termasuk menguji validitas dalil-dalil sunnah non tasri’iyyah serta beberapa kesimpulan yang secara garis besar Al Qaradawi tidak ingin terjebak kedalam dua kutub kelompok yang ekstrim dalam memahami sunnah. Sebagian kalangan Ummat Islam menganggap semua hadis adalah Tasri’iyyah sehingga semua hadis bersifat mutlak , sedangkan yang satu lagi bersifat sekuler dimana semua sunnah adalah bersifat nisbi. Nah Al qaradawi mengambil jalan tengah. 

Diantara hadis –hadis yang masuk kedalam katagori ini adalah hadis tentang memakai tongkat ketika berkhutbah, tangga mimbar 3 tahap, memegang pedang, berjenggot, bersorban, makan sambil lesehan, hukum bunuh bagi yang murtad, penetapan nisab zakat lembu, strategi peperangan, pengobatan Nabi dll. Sebagan ulama menganggap hadis –hadis tersebut tidak bersifat Tasri’iyyah Mutlak, namun bersifat non tasri’iyyah atau tidak mutlak tergantung kebijakan penguasa berdasarkan pertimbangan kemaslahatan Ummat.

Bagi yang igin mendalaminya silahkan membaca bukunya.

Ciputat, 7 /09/ 2012

Muhammad Muallif Al Jawi

Tidak ada komentar: