Jumat, 30 Desember 2011

Rekomendasi MUI tentang Syiah

FAHAM SYIAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
  1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
  2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
  3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
  4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
  5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.


Ditetapkan:      Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

   Ketua                                                            Sekretaris

                Ttd                                                                  ttd
    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML       H. Musytari Yusuf, LA
( SAYA kutip dari Buku : Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Terbitan Departemen Agama, Tahun 2003 dan Himpunan Kumpulan Fatwa MUI sejak Tahun 1975, Tahun 2011, Penerbit Erlangga, Hal. 46-47 )


----------------------------------------------------------------



Berkenaan dengan tangapan bahwa rekomendasi dari MUI bukan termasuk fatwa, maka kita perlu merujuk penjelasan MUI berkenaan dengan format Fatwa, Pada penjeasan tentang Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia BAB V dijelaskan : *)
FORMAT FATWA
1.      Fatwa dirumuskan dengan bahasa hukum yang mudah difahami oleh masyarakat luas.
2.      Fatwa memuat :
a.       Nomor dan Judul fatwa
b.      Kalimat pembuka basmalah
c.       Konsideran yang terdiri atas
1.      Menimbang, memuat latar belakang, alasan, dan urgensi penetapan fatwa
2.      Mengingat, memuat dasar-dasar hukum (adillah al ahkam)
3.      Memeperhatikan, memuat pendapat peserta, para ulama, pendapat para ahli, dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.
d.      Diktum, memuat :
1.      Subsatnsi hukum yang difatwakan, dan
2.      Rekomendasi dan/atau jalan keluar, jika dipandang perlu
e.       Penjelasan, berisi uraian dan analisa secukupnya tentang fatwa
f.       Lampiran-lampiran, jika dipandang perlu.
3.    Fatwa ditandatangi oleh ketua dan Sekretaris Komisi.

*) (Dikutip dari Buku : Himpunan Kumpulan Fatwa MUI sejak Tahun 1975, Tahun 2011, Penerbit Erlangga, Hal. 7 )
Melihat pedoman dan prosedur ketentuan fatwa MUi dia atas bahwa rekomendasi termasuk salah satu dictum Fatwa. Namun mungkin diperlukan penjelasan lebih rinci lagi berkenaan dengan kelompok Syiah ini atau mungkin Fatwa pengukuh atau penjelas lagi jika diperlukan. artinya kita tidak bisa langsung menfonis suatu masyarakat tertentu beraliran Syiah  tanpa melakukan penelitian dan kajian yang medalam, apalagi bawa kelompok Syiah ini memiliki beberapa sekte yang tentunya tidak bisa dipukul rata. 


Namun kalau kita membaca blog2 Syiah Imamiyyah misalnya : 
http://syiahali.wordpress.com/
ATAU
http://dialogsunni-syiah.blogspot.com/2012/03/pemasok-senjata-saudia-arabia-adalah.html

FATWA MUI DI ATAS MEMANG TEPAT BAHWA SYIAH SANGAT BERBEDA DAN BERTOLAK BELAKANG SEKALI KEYAKINANNYA DENGAN AHLUSSUNAH BAHKAN MEMUSUHI AHLUSSUNAH DAN TIDAK MUNGKIN UNTUK DISATUKAN
Lalu bagaimana berkenaan dengan implementasi fatwa-fatwa MUI tersebut supaya tidak menimbulkan kesalahfahaman di masyarakat kita perlu melihat penjelasan komisi fatwa berkenaan hal itu. Dalam pengantar dalam hasil FATWA MUNAS VII MAJELIS ULAMA INDONESIA yang di tandatangani Ketua KH. Ma’ruf Amin dan sekretaris Drs. H. Hasanudin, M.Ag, dijelaskan :
Untuk menghindari kesalahfahaman dan penyalahgunaan fatwa-fatwa tersebut, komisi fatwa MUI merasa perlu untuk menyampaikan beberapa hal sbb :
1.      Fatwa-fatwa tersebut merupakan hasil ijtihad jam’i yang diputuskan setelah melalui proses panjang dan pengkajian yang mendalam. Sebelum diputuskan oleh siding pleno Munas, masalah-masalah yang akan difatwakan telah tersosialisasi dalam Rapat Koordinasi Antar Daerah (Rakorda MUI) dan disiapkan darfnya oleh Tim Komisi Fatwa MUI Pusat; kemudian dibahas secara cermat dalam Munas oleh Komisi C Bidang Fatwa.
2.      Fatwa adalah penjelasan tentang hukum atau ajaran Islam mengenai permasalahan yang dihadapi atau diatanyakan oleh masyarakat serta merupakan pedoman dalam melaksanakan ajaran agamanya.
3.      Akan tetapi, mengingat sebagian besar fatwa yang diputuskan MUI dalam ini merupakan masalah kemasayarakatan (ijtima’iah), maka implementasi fatwa-fatwa tersebut harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, bahkan beberapa fatwa hanya dapat diimplementasikan oleh aparat pemerintah terkait, ulil amri.
4.      Sehubungan point 3 (tiga), MUI tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dapat merugikan pihak lain –apalagi tindakan anarkis- terhadap pihak-pihak lain, Hal-hal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan fatwa MUI ini. Karena tindakan merugikan seperti itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
5.      Atas dasar itu, apabila ditengah-tengah masyarakat ditemukan pihak-pihak, hal-hal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan fatwa MUI, maka umat Islam –setelah tidak berhasil dengan amar makruf nahi munkar secara santun – diharapkan segera melaporkannya kepada aparat terkait. Ulil amri.
Demikian. Atas pengertianya, kerjasamanya dan bantuan semua pihak kami ucapkan terima kasih. *)
*) Saya Kutip dari Buku : FATWA MUNAS VII MAJELIS ULAMA INDONESIA tahun 2005 (saya dapatkan dari Halaqah Kader Ulama).  


==============================
BERKENAAN REKOMENDASI MUI DI ATAS BANYAK TANGGAPAN DARI BERBAGAI PIHAK SEPERTI :


ANALISA FATWA MUI BISA ANDA BUKA :
http://ejajufri.wordpress.com/2011/05/29/analisa-fatwa-mui-waspada-klaim-palsu-syiah-sesat/
RATUSAN ULAMA, UMARA SEDUNIA:
http://ejajufri.wordpress.com/2010/04/03/ratusan-ulama-umara-sedunia-tanda-tangani-persatuan-suni-syiah/

ADA JUGA FATWA MUI PALSU TENTANG SYIAH :
http://wahdahtarakan.org/index.php?option=com_content&view=article&id=119:inilah-fatwa-mui-palsu-yang-menyatakan-faham-syiah-tak-sesat&catid=1:latest-news

ATAU http://arrahmah.com/read/2011/05/26/12894-waspadai-fatwa-mui-palsu-tentang-kebenaran-syiah.html#axzz1i11Djqq4


============================
INFO -INFO :



Massa Bakar Rumah Warga yang Diduga Pengikut Syiah

Sabtu, 17 Desember 2011 18:54 WIB

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/12/17/lwcjof-massa-bakar-rumah-warga-yang-diduga-pengikut-syiah 



MUI Jatim: Syiah di Madura Seperti Bom 

Waktu

"Konflik itu akan terus terjadi, jalan keluarnya kelompok itu harus dipindah."


http://nasional.vivanews.com/news/read/275832-mui-jatim--syiah-di-madura-sebagai-bom-waktu

MUI: Penganut Syiah Dilokalisir Saja

Kamis, 29 Desember 2011 19:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyarankan warga Syiah di wilayah Kecamatan Karangpenang, Sampang, Madura agar direlokasi ke tempat yang lebih aman.
"Sebaiknya penganut Syiah dilokalisir saja. Tidak bermasyarakat dengan warga lain yang berpaham beda. Dan, ini menjadi tugas pemerintah," ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.
Kejadian pembakaran madrasah dan rumah pimpinan penganut Syiah di Kecamatan Karangpenang, Sampang, dianggap sebagai bom waktu yang meledak. Ini karena sudah sejak lama warga menginginkan agar penganut Syiah pindah.
"Mengembangkan Syiah di Madura memang berat dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, mayoritas warga tidak menyetujuinya. Selama Syiah masih ada di sana, itu akan terus menjadi masalah," ucapnya.
Pihaknya mengimbau Syiah tidak berkembang menjadi besar di Indonesia. Sebab, mereka dikhawatirkan akan berkuasa di negeri ini. "Seperti yang terjadi di Iran. Di sana, Syiah dan Sunni sama-sama besar sehingga sering terjadi konflik," papar Shomad.
Konflik pecah antara kelompok Islam Sunni dan Syiah di Sampang. Bupati Sampang, Noer Tjahja, menyebut insiden berawal dari dendam pribadi antara pimpinan kedua kelompok. Kasusnya kemudian merembet pada masalah perbedaan paham.
Untuk menghindari amuk susulan, sekitar 150 pengikut Islam Syiah di wilayah Kecamatan Karangpenang telah diisolasi ke tempat lebih aman. Mereka mendapat penjagaan ketat tim gabungan Polres dan TNI Kodim 0828 Sampang di sebuah lokasi di Kecamatan Karangpenang.
Redaktur: Didi Purwadi

Tidak ada komentar: