Ada
seorang teman pengajar yang bercerita
kalau kawannya menanyakan tentang berqurban untuk saudaranya yang sudah
meninggal apakah hal itu dibolehkan atau tidak ? dia tidak bisa memberikan jawaban
karena memang bukan bidang keahliannya karena ini adalah wilayah kajian Fiqih
atau hukum Islam dimana harus merujuk kepada nash atau pendapat para
ulama-ulama mujtahid. Ketika bertemu dengan saya, sambil ngobrol tentang qurban
dia menanyakan tentang hal itu, kemudian saya jawab : kalau berqurban untuk
orang yang sudah meninggal. setahu saya, kalau tidak salah saya sempat membaca
sekilas dalam kitab Fiqhul Islam Wadillatuha, kalau hal itu ada pendapat ulama
yang membolehkannya.
Sabtu, 27 Oktober 2012
Daging Qurban Untuk Non Muslim
Sempat ada sebuah iklan yang disebarkan melalui berbagai spanduk yang
mengusung jargon “ Qurban Untuk Semua.” Terlintas dalam pikiran saya jika hal
itu dimaksudkan untuk memperlihatkan karakter Islam yang Universal. Namun masih
tersisa sesuatu yang menjadi pertanyaan dalam pikiran saya, jika berbuat baik kepada orang non muslim selain
memberikan daging qurban maka hal itu sudah maklum, dalam ajaran Islam, kita memang di anjurkan untuk berbuat baik dan
adil kepada semua manusia, namun jika hal itu berkaitan dengan qurban dimana qurban
itu merupakan ibadah mahdhoh yang tentunya hanya diperuntukkan bagi
orang muslim, apakah memang dibolehkan diberikan juga kepada non muslim? Saya memang
belum sempat membaca rujukan yang membahas masalah ini.
DISTRIBUSI QURBAN KELUAR WILAYAH
Mendekati Hari Raya ‘Idul Adlha biasanya Ummat Islam
khususnya yang memang tidak sedang melaksanakan Ibadah Haji memiliki perhatian
akan pelaksanaan Qurban. Berqurban adalah salah satu Syariah Islam yang sudah
lazim dilakukan oleh Ummat Islam setiap tahunnya yaitu ketika Hari raya Idul
Adlha dan ditambah tiga hari Tasyriq. Biasanya Ummat Islam di Indonesia
melaksakan Qurban dengan cara menyerahkannya kepada Panitia Qurban di
masjid-masjid setempat atau memang dikirim kepada pihak-pihak yang diinginkan
oleh yang berqurban. Penyerahan Qurbannya biasanya ada yang dalam bentuk hewan
yang langsung diserahkan dan ada pula yang dalam bentuk uang diserahkan kepada
pantia, nanti panitia yang akan membelikan hewan qurban. Setelah proses
penyembelihan dan pemotongan daging-dagingnya, maka panitia yang mengatur
pembagian daging-dagingnya, biasanya sebagian dibagikan kepada masyarakat
sekitar dan ada yang disisakan untuk yang berqurban, namun yang berqurban juga
ada yang tidak mau mengambil sama sekali.
TIDAK MEMOTONG KUKU, RAMBUT & KULIT BAGI YANG HENDAK BERKURBAN ( SERI KE-2 )
Seorang
jamaah menanyakan tentang isi sebuah buku saku berjudul “ Keutamaan 10 Hari
pertama Bulan Dzulhijjah dan Tuntunan Qurban” yang diterbitkan Yayasan As Sofwa
Jakarta. Berkaitan dengan hadits Nabi SAW Dari Ummi Salamah, Rasulullah
Bersabda : “ Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di
antara kamu ingin berqurban….(sampai akhir terjemahan). Di dalam buku
tersebut hanya di cantumkan terjemahannya saja dan tidak di cantumkan rujukan
dan rawi hadis tersebut. Maka setelah kami cek maka hadits tersebut
diriwayatkan Oleh Imam Muslim, Imam Ibnu Majah dan Imam Ad Darimi dan Ahli
hadis lain.
Jumat, 12 Oktober 2012
MUHAMMAD SAW DIMATA ALLAH & MANUSIA
Sejarah telah mencatat dengan tinta emas akan Keagungan manusia
pilihan ini, Muhammad SAW tidak hanya diakui Kagungannya oleh kawan-kawannya
namun lawan-lawannya pun mengakuinya, kecuali hanya orang-orang yang buta mata
batinnya serta tidak lurus akalnya saja yang tidak mampu melihatnya.
Kamis, 11 Oktober 2012
Gerakan NII
Kalau kita belajar sejarah Indonesia maka kita akan menemukan data
bahwa DI (Darul Islam) TII (Tentara Islam Indonesia) atau NII (Negara Islam Indonesia) adalah salah
satu gerakan Pemberontakan yang pernah muncul di Indonesia yang dipimpin Oleh
S.M. Karto Suwiryo. Sejarah tentang NII ini sudah dipelajari dari semenjak
tingkat SD sampai perguruan tinggi. Saya masih ingat tentang pelajaran sejarah
yang menggambarkan bahwa gerakan DI TII banyak melakukan sabotase dan
tindakan-tindakan yang mengacaukan keamanan, mereka melakukan penggulingan
kereta api, melakukan perampokan dan lain-lain. Jadi NII memang digambarkan
sebagai Gerakan Pendirian Negara di dalam Negara yang sah dan makhluk yang
banyak melakukan pengacauan keamanan, sehingga pemerintah Republik Indonesia
mengkatagorikannya sebagai pemberontak yang merongrong pemerintahan yang sah
dan wajib untuk ditumpas.
Langganan:
Postingan (Atom)