Ada sebuah kasus yang terjadi ketika akan melaksanakan shalat
berjamaa, salah satu jamaah mungkin bermaksud meluruskan barisan dengan
menempelkan kakinya kepada orang yang disampingnya, namun ketika ditempelkan
orang yang satunya justru menghindar dengan memindahkan sedikit kakinya supaya
tidak terlalu menempel, namun jamaah yang tadi ikut menggeser kembali kakinya
supaya menempel. Begitu terjadi beberapa kali sampai akhirnya berjalan
sendiri-sendiri. Dan setelah shalat selesai orang tersebut membahas permasalahan
tersebut.
Yang ingin menempelkan kakinya adalah seorang anak muda adapun yang
ditempelkan kakinya adalah seorang Bapak yang sudah tua. Bapak yang sudah tua
ini menceritakan bahwa kakinya merasa diinjak dan terasa risih sehingga
mengganggu kekhususan, bukankah di dalam shalat kita cukup dengan berdiri tegap
sempurna sebagaimana tentara, coba jelaskan kalau memang ada ketentuannya di
dalam agama, akhirnya kedua orang tersebut sempat berdebat namun akhirnya saya
tengahi. Dan saya jelaskan bahwa kalau kita membahas suatu permasalahan yang
bekaitan dengan ibadah maka ketentuan yang menjadi acuannya dan sumber
rujukannya adalah Al Qur’an dan Al Hadis sesuai dengan penjelasan Para Ulama.
Kejadian itu menjadi peristiwa yang selalu menjadi ingatan saya
akan perlunya penjelasan tentang masalah meluruskan barisan shalat kepada
masyarakat. karena kasus-kasus seperti itu saya yakin tidak hanya terjadi di
tempat saya namun bisa terjadi dimana-mana.
Marilah kita membaca penjelasan-penjelasan Rasululloh SAW.
Imam Bukhari Meriwayatkan dalam kitab Sahih beliau.
BAB MELURUSKAN SHAF MERUPAKAN KESEMPURNAAN SHALAT
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ
بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي
الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata,
telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar
dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam, beliau bersabda: "Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti,
maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika
ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH' maka ucapkanlah, 'RABBANAA LAKAL
HAMDU'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka
shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya
shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat."(HR Bukhari) no. 680
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ
الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bin Malik dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Luruskanlah shaf
kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari ditegakkannya shalat."(HR
Bukhari) no. 681
BAB DOSA ORANG YANG TIDAK MELURUSKAN SHAF
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ
بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ
يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَقِيلَ
لَهُ مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ
الصُّفُوفَ
وَقَالَ عُقْبَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ
يَسَارٍ قَدِمَ عَلَيْنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ الْمَدِينَةَ بِهَذَا
Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Asad berkata, telah
mengabarkan kepada kami Al Fadll bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada
kami Sa'id bin 'Ubaid Ath Tha'i dari Busyair bin Yasar Al Anshari dari Anas bin
Malik, bahwa dia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya, "Apakah
ada sesuatu yang kamu ingkari dari perbuatan kami sejak kamu hidup bersama
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Anas bin Malik menjawab,
"Tidak ada sesuatu yang aku ingkari dari kalian kecuali kalian tidak
meluruskan shaf dalam shalat." 'Uqbah bin 'Ubaid berkata dari
Busyair bin Yasar bahwa Anas bin Malik mendatangi kami di Madinah seperti
keterangan riwayat ini.\"(HR Bukhari) no. 682
BAB MERAPATKAN BAHU DAN KAKI DALAM BARISAN SHALAT
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ
عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا
يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid berkata, telah
menceritakan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Luruskanlah
shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik
punggungku." Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu
temannya, dan kakinya pada kaki temannya."(HR Bukhari) no. 683
Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shalat Bab Meluruskan dan
menegakkan barisan, keutamaan shaf pertama kemudian yang berikutnya, berdesakan
pada shaf pertama, berlomba kepada shaf pertama, mendahulukan orang yang paling
utama dan mendekatkan mereka kepada imam.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ
عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ
اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو
الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ فَأَنْتُمْ الْيَوْمَ أَشَدُّ
اخْتِلَافًا و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ قَالَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ
خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي
عُمَرَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Abu Muawiyah serta Waki' dari
al-A'masy dari Umarah bin Umair at-Taimi dari Abu Ma'mar dari Abu Mas'ud dia
berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap
pundak kami dalam shalat seraya bersabda, 'Luruskanlah, dan jangan berselisih
sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang tepat di belakangku orang
yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara
kalian, kemudian orang yang sesudah mereka kemudian orang yang sesudah mereka'."
Abu Mas'ud berkata, "Kamu sekarang, sangat berselisih."
Dan telah menceritakannya kepada kami Ishaq telah mengabarkan
kepada kami Jarir --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan
kepada kami Ibnu Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa, yaitu Ibnu Yunus
dia berkata, --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada
kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dengan isnad ini
hadits semisalnya.(HR Muslim)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ وَصَالِحُ
بْنُ حَاتِمِ بْنِ وَرْدَانَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنِي خَالِدٌ
الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ
وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi dan
Shalih bin Hatim bin Wardan keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami
Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepadaku Khalid bin al-Hadzdza' dari Abu
Ma'syar dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Hendaklah yang berada tepat di belakang
shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah
berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali, dan
hendaklah kalian menjauhi kebisingan dan perselisihan pasar'."(HR
Muslim)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ
قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ
يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ
الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu
Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far
telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata, "Saya mendengar
Qatadah bercerita dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, 'Samakanlah shaf-shaf kalian, karena penyamaan shaf
termasuk kesempurnaan shalat'. "(HR Muslim)
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَارِثِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِمُّوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ
خَلْفَ ظَهْرِي
Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah
menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Abdul Aziz, yaitu Ibnu Shuhaib dari
Anas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
'Sempurnakanlah shaf-shaf kalian, karena aku melihat kalian dari arah belakang
punggungku'.\"(HR Muslim)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا
أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ أَقِيمُوا
الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah
menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari
Hammam bin Munabbih dia berkata, ini adalah sesuatu yang diceritakan kepada
kami oleh Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka dia
menyebutkan beberapa hadits darinya, dan berkata, \"Luruskanlah shaf
dalam shalat, karena meluruskan shaf termasuk tanda kebagusan shalat.\"(HR
Muslim) no. 658
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا
غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ
قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ
مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ الْغَطَفَانِيَّ قَالَ سَمِعْتُ
النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ
لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah
menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah --lewat jalur periwayatan lain--
dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar
keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Murrah dia berkata, Saya
mendengar Salim bin Abi al-Ja'd al-Ghathafani berkata, Saya mendengar an-Nu'man
bin Basysyir berkata, \"Saya mendengarRasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, 'Sungguh kalian menyamakan shaf-shaf kalian atau Allah akan
menyelisihkan wajah-wajah kalian'.\"(HR Muslim)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو
خَيْثَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُا كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا
يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ
يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ
فَقَالَ عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ
وُجُوهِكُمْ
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ
أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ
سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan
kepada kami Abu Khaitsamah dari Simak bin Harb dia berkata, Saya mendengar
an-Nu'man bin Basysyir berkata, \"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menyamakan shaf kami hingga seakan-akan menyamakan busur panah hingga
beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu
hari beliau keluar, lalu berdiri hingga hampir bertakbir, lalu beliau melihat
seorang laki-laki menonjolkan dadanya dari shaf, maka beliau bersabda, 'Wahai
hamba Allah, sungguh kalian menyamakan shaf kalian atau Allah akan
menyelisihkan antara wajah kalian'.\"
Telah menceritakan kepada kami Hasan bin ar-Rabi' dan Abu Bakar bin
Abi Syaibah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash
--lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah
bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dengan isnad ini hadits
semisalnya.(HR Muslim)
Dan juga bebrapa ahli hadi yang lain yang juga bnayak meriwayatkan
hadis tentang meluruskan barisan.
PENGERTIAN MELURUSKAN
Imam Ibnu Hajar menjelaskan pengertian meluruskan barisan :
والمراد بتسوية الصفوف اعتدال القائمين بها على سمت
واحد أو يراد بها سد الخلل الذي في الصف
“yang dimaksud dengan meluruskan barisan adalah lurusnya barisan orang-orang
yang shalat dalam satu jalur, atau yang dmaksud adalah menutup celah yang ada pada barisan”
HUKUM MELURUSKAN BARISAN
Adapun mengenai hukum meluruskan barisan sholat apakah wajib
sehingga berdosa orang yang meninggalkannya dan harus di tekankan akan wajib
pelaksanaanya, atau ada ulama yang berpendapat hukumnya hanya sunnah. Marilah
kita kaji.
Imam Ibnu hajar menjelaskan.
وفيه
من اللطائف وقوع الوعيد من جنس الجناية وهي المخالفة وعلى هذا فهو واجب والتفريط فيه
حرام
“Ada isyarat-isyarat yang halus dalam ancaman Nabi SAW terhadap
orang yang enggan meluruskan barisan shalat, karena tindakan itu termasuk jenis
kejahatan yaitu menyelisihi sabda Nabi SAW, atas dasar inilah maka meluruskan
barisan shalat adalah wajib dan mengabaikannya adalah haram.”
واستدل بن حزم بقوله إقامة الصلاة على وجوب تسوية الصفوف
قال لأن إقامة الصلاة واجبة وكل شيء من الواجب واجب ولا يخفى ما فيه ولا سيما وقد بينا
أن الرواة لم يتفقوا على هذه العبارة وتمسك بن بطال بظاهر لفظ حديث أبي هريرة فاستدل
به على أن التسوية سنة قال لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام
الصلاة
“Ibnu Hazm berdalil dengan Sabda Nabi SAW (Termasuk tegaknya
shalat) atas wajibnya meluruskan barisan shalat. Beliau berkata bahwa tegaknya
shalat adalah wajib dan segala sesuatu bagian dari yang wajib adalah wajib, dan
Tidak ada kesamaran didalamnya, dan lebih-lebih kami telah menjelaskan bahwa rawi-rawi
tidak sepakat atas ibarat ini. Ibnu Bathal berpegang dengan dzahir lafadz hadis
Abi Hurairah RA dan berdalil atasnya bahwa meluruskan barisan adalah sunah.
Beliau berkata bahwa kebaikan sesuatu merupakan tambahan atas kesempurnaannya,
beliau mendatangkan riwayat (Termasuk kesempurnaan Shalat).
Imam Ibnu hajar menjelaskan panjang lebar tentang perdebatan para
ulama dalam menetapkan hukum meluruskan barisan shalat antara yang menghukumi
wajib dan yang sunnah berdasarkan perbedaan para ulama dalam memahami dalalah
hadis.
Dalam menjelaskan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud
tentang meluruskan barisan Al adzim abadi mengutip juga penjelasan Al Hafidz
dalam Aunul Ma’bud dan menambah kutipan dari kitab An Nail tentang pendapat
Ibnu Hazm bahwa meluruskan barisan shalat adalah wajib dan beliau menentang
adanya klaim Ijma’ bahwa meluruskan barisan shalat adalah tidak wajib. Dan
diriwayatkan juga dari Umar dan Bilal suatu hadis yang menunjukan wajibnya
meluruskan barisan menurut keduanya, karena keduanya memukul kaki untuk
meluruskan barisan.
Imam Turmudzi meriwayatkan hadis.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ
سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا فَخَرَجَ يَوْمًا فَرَأَى رَجُلًا خَارِجًا
صَدْرُهُ عَنْ الْقَوْمِ فَقَالَ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ
بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ وَالْبَرَاءِ
وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو
عِيسَى حَدِيثُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
إِقَامَةُ الصَّفِّ وَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُوَكِّلُ رِجَالًا بِإِقَامَةِ
الصُّفُوفِ فَلَا يُكَبِّرُ حَتَّى يُخْبَرَ أَنَّ الصُّفُوفَ قَدْ اسْتَوَتْ وَرُوِيَ
عَنْ عَلِيٍّ وَعُثْمَانَ أَنَّهُمَا كَانَا يَتَعَاهَدَانِ ذَلِكَ وَيَقُولَانِ اسْتَوُوا
وَكَانَ عَلِيٌّ يَقُولُ تَقَدَّمْ يَا فُلَانُ تَأَخَّرْ يَا فُلَانُ
telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan
kepada kami Abu Awanah dari Simak bin Harb dari An Nu'man bin Basyir ia
berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa meluruskan
barisan shalat kami. Maka pada suatu hari beliau keluar dan melihat seseorang
yang dadanya lebih menjorok ke depan dari yang lain, beliau bersabda:
"Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah antara
kalian."
Imam Tirmidzi bekata,
"Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra, Jabir bin
Abdullah, Anas, Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits
Nu'man bin Basyir ini derajatnya hasan shahih." Telah diriwayatkan dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Termasuk dari
kesempurnaan shalat adalah meluruskan barisan shalat." Diriwayatkan
juga dari Umar bahwa dia memerintahkan beberapa orang lelaki untuk meluruskan
barisan shalat, dan ia tidak memulai takbir hingga mendapat kabar bahwa barisan
shalat telah lurus. Telah diriwayatkan juga dari Ali dan Utsman, bahwa keduanya
selalu memperhatikan hal itu. Keduanya berkata: "Luruskanlah (barisan
shalat kalian)." Ali kadang berkata; "Maju wahai fulan, mundur wahai
fulan."(HR Turmudzi)
Setelah mengutip penjelasan Imam An Nawawi dan juga Al Hafidz Ibnu
hajar, Al Mubarakfuri menyimpulkan bahwa Hadis ini dzahirnya menunjukan atas
kewajiban meluruskan barisan.
Kalau kita membaca kitab-kitab Fiqih yang mengutip beberapa
pendapat madzhab, misalnya ensiklopedi Fiqih Kuwait di cantumkan.
ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَسْوِيَةُ
الصُّفُوفِ فِي صَلاَةِ الْجَمَاعَةِ بِحَيْثُ لاَ يَتَقَدَّمُ بَعْضُ الْمُصَلِّينَ
عَلَى الْبَعْضِ الآْخَرِ ، وَيَعْتَدِل الْقَائِمُونَ فِي الصَّفِّ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ
مَعَ التَّرَاصِّ ،
وَهُوَ تَلاَصُقُ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ ، وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ ، وَالْكَعْبِ
بِالْكَعْبِ حَتَّى لاَ يَكُونَ فِي الصَّفِّ خَلَلٌ وَلاَ فُرْجَةٌ ،
“ Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa dianjurkan meluruskan
barisan dalam shalat berjamaah, dengan sekiranya sebagian orang yang shalat
tidak lebih maju dari sebagan yang lain. Orang-orang yang berdiri shalat
meluruskan barisan di atas satu jalur dengan saling menempel. Yaitu pundak
menempel dengan pundak, kaki dengan kaki
dan mata kaki dengan mata kaki sehingga tidak ada celah dan sela di dalam
barisan.”
وَيُسْتَحَبُّ
لِلإْمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِذَلِكَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ وَفِي رِوَايَةٍ : فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ
مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ وَفِي رِوَايَةٍ
: وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ وَلِمَا رَوَاهُ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال
: أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَل عَلَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَال : أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ، وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ
مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَفِي رِوَايَةٍ : وَكَانَ
أَحَدُنَا يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Dianjurkan bagi imam memerintahkan meluruskan barisan berdasarkan
sabda Rasulullah SAW :”Luruskanlah barisan kalian, karena sesungguhnya
meluruskan barisan termasuk kesempurnaan shalat. Dalam salah satu riwayat
:”karena sesungguhnya meluruskan barisan termasuk tegaknya shalat.” Dalam salah
satu riwayat :” tegakkanlah barisan, karena meluruskan barisan termasuk
bagusnya shalat.” Dan karena berdasarkan riwayat Anas RA, beliau berkata : shalat sudah di qamati, kemudian Rasulullah
SAW menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu beliau bersabda : luruskanlah
barisan kalian, dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari
balik punggungku.” Di dalam satu riwayat : dan salah satu dari kami melekatkan
pundaknya dengan pundak saudaranya dan kakinya dengan kaki saudaranya.”
وَذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ - مِنْهُمُ ابْنُ حَجَرٍ
وَبَعْضُ الْمُحَدِّثِينَ - إِلَى وُجُوبِ تَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ لِقَوْلِهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ
بَيْنَ وُجُوهِكُمْ فَإِنَّ وُرُودَ هَذَا
الْوَعِيدِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ التَّسْوِيَةِ ، وَالتَّفْرِيطُ فِيهَا حَرَامٌ ؛
وَلأِمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ وَأَمْرُهُ لِلْوُجُوبِ مَا
لَمْ يَصْرِفْهُ صَارِفٌ ، وَلاَ صَارِفَ هُنَا .
“Sebagian Ulama berpendapat (sebagian darinya adalah Ibnu Hajar dan
sebagian Ahli Hadis), wajibnya meluruskan barisan berdasarkan sabda Rasulullah
SAW : "Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah
antara kalian."sesunggunya adanya ancaman ini menjadi dalil atas wajibnya
meluruskan. Dan mengabaikannya adalah haram. Dan juga berdasarkan perintah
Rasulullah SAW akan hal itu. Perintah beliau adalah wajib selama tidak adanya
petunjuk yang mengalihkan. Dan disana tidak ada pengalihan.
قَال ابْنُ حَجَرٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ : وَمَعَ الْقَوْل
بِأَنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ وَاجِبَةٌ فَصَلاَةُ مَنْ خَالَفَ وَلَمْ يُسَوِّ صَحِيحَةٌ
، وَيُؤَيِّدُ ذَلِكَ : أَنَّ أَنَسًا مَعَ إِنْكَارِهِ عَلَيْهِمْ لَمْ يَأْمُرْهُمْ
بِإِعَادَةِ الصَّلاَةِ . الموسوعة
الفقهية الكويتية (27/ 36)
Ibnu Hajar Al asqalani berpendapat : bersamaan dengan pendapat
bahwa meluruskan barisan adalah wajib, maka shalat orang yang menyelisihi dan
yang tidak meluruskan barisannya adalah sah. Dan hal itu dikuatkan oleh riwayat
bahwa Anas dengan pengingkarannya atas orang-orang yang tidak meluruskan
barisan tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat.”(Ensiklopedi Fiqih
Kuwait)
Imam An Nawawi menjelaskan di dalam kitab Al Majmu’.
Sahabat-sahabat kami (Rahimahumulloh) berkata ; disunahkan bagi Imam untuk
memerintahkan ma’mum meluruskan barisan ketika hendak melakukan takbiratul
ihram, dan dianjurkan ketika masjid itu besar imam memerintahkan seseorang yang
menyuruh jamaah untuk meluruskan barisan, dia berputar atau menyeru mereka. Dan
dianjurkan bagi tiap-tiap orang yang hadir untuk memerintahkan meluruskan
barisan jika melihat ada celah yang kosong. Karena hal itu merupakan amar
ma’ruf dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Yang dimaksud dengan
meluruskan barisan adalah menyempurnakan yang pertama lalu yang berikutnya,
menutup celah, meluruskan orang-orang yang bediri di dalam barisan, sehingga
dada seseorang tidak lebih maju dan tidak ada sesuatu yang melebihi bagi orang
yang ada disampingnya, tidak membuat barisan yang kedua sehingga barisan yang
pertama sempurna, dan tidak berdiri di barisan sehingga barisan sebelumnya
sempurna.
Demikan beberapa keterangan yang bisa saya kutip dari beberapa
kitab para ulama. mudah-mudahan memberikan tambahan pengetahuan. Ciputat, 23/10/2013, oleh: muallip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar