Rabu, 23 Oktober 2013

MELURUSKAN BARISAN SHALAT

Ada sebuah kasus yang terjadi ketika akan melaksanakan shalat berjamaa, salah satu jamaah mungkin bermaksud meluruskan barisan dengan menempelkan kakinya kepada orang yang disampingnya, namun ketika ditempelkan orang yang satunya justru menghindar dengan memindahkan sedikit kakinya supaya tidak terlalu menempel, namun jamaah yang tadi ikut menggeser kembali kakinya supaya menempel. Begitu terjadi beberapa kali sampai akhirnya berjalan sendiri-sendiri. Dan setelah shalat selesai orang tersebut membahas permasalahan tersebut.


Yang ingin menempelkan kakinya adalah seorang anak muda adapun yang ditempelkan kakinya adalah seorang Bapak yang sudah tua. Bapak yang sudah tua ini menceritakan bahwa kakinya merasa diinjak dan terasa risih sehingga mengganggu kekhususan, bukankah di dalam shalat kita cukup dengan berdiri tegap sempurna sebagaimana tentara, coba jelaskan kalau memang ada ketentuannya di dalam agama, akhirnya kedua orang tersebut sempat berdebat namun akhirnya saya tengahi. Dan saya jelaskan bahwa kalau kita membahas suatu permasalahan yang bekaitan dengan ibadah maka ketentuan yang menjadi acuannya dan sumber rujukannya adalah Al Qur’an dan Al Hadis sesuai dengan penjelasan Para Ulama.

Kejadian itu menjadi peristiwa yang selalu menjadi ingatan saya akan perlunya penjelasan tentang masalah meluruskan barisan shalat kepada masyarakat. karena kasus-kasus seperti itu saya yakin tidak hanya terjadi di tempat saya namun bisa terjadi dimana-mana.

Marilah kita membaca penjelasan-penjelasan Rasululloh SAW.

Imam Bukhari Meriwayatkan dalam kitab Sahih beliau.

BAB MELURUSKAN SHAF MERUPAKAN KESEMPURNAAN SHALAT

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan 'SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH' maka ucapkanlah, 'RABBANAA LAKAL HAMDU'. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat."(HR Bukhari) no. 680

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari ditegakkannya shalat."(HR Bukhari) no. 681

BAB DOSA ORANG YANG TIDAK MELURUSKAN SHAF

حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَقِيلَ لَهُ مَا أَنْكَرْتَ مِنَّا مُنْذُ يَوْمِ عَهِدْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْكَرْتُ شَيْئًا إِلَّا أَنَّكُمْ لَا تُقِيمُونَ الصُّفُوفَ
وَقَالَ عُقْبَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ قَدِمَ عَلَيْنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ الْمَدِينَةَ بِهَذَا

Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Asad berkata, telah mengabarkan kepada kami Al Fadll bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin 'Ubaid Ath Tha'i dari Busyair bin Yasar Al Anshari dari Anas bin Malik, bahwa dia datang ke Madinah, lalu dikatakan kepadanya, "Apakah ada sesuatu yang kamu ingkari dari perbuatan kami sejak kamu hidup bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Anas bin Malik menjawab, "Tidak ada sesuatu yang aku ingkari dari kalian kecuali kalian tidak meluruskan shaf dalam shalat." 'Uqbah bin 'Ubaid berkata dari Busyair bin Yasar bahwa Anas bin Malik mendatangi kami di Madinah seperti keterangan riwayat ini.\"(HR Bukhari) no. 682

BAB MERAPATKAN BAHU DAN KAKI DALAM BARISAN SHALAT

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku." Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya."(HR Bukhari) no. 683

Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shalat Bab Meluruskan dan menegakkan barisan, keutamaan shaf pertama kemudian yang berikutnya, berdesakan pada shaf pertama, berlomba kepada shaf pertama, mendahulukan orang yang paling utama dan mendekatkan mereka kepada imam.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
قَالَ أَبُو مَسْعُودٍ فَأَنْتُمْ الْيَوْمَ أَشَدُّ اخْتِلَافًا و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ قَالَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ خَشْرَمٍ أَخْبَرَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ قَالَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Abu Muawiyah serta Waki' dari al-A'masy dari Umarah bin Umair at-Taimi dari Abu Ma'mar dari Abu Mas'ud dia berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap pundak kami dalam shalat seraya bersabda, 'Luruskanlah, dan jangan berselisih sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang tepat di belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka kemudian orang yang sesudah mereka'." Abu Mas'ud berkata, "Kamu sekarang, sangat berselisih."

Dan telah menceritakannya kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepada kami Jarir --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Khasyram telah mengabarkan kepada kami Isa, yaitu Ibnu Yunus dia berkata, --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dengan isnad ini hadits semisalnya.(HR Muslim)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ وَصَالِحُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ وَرْدَانَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنِي خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثَلَاثًا وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib al-Haritsi dan Shalih bin Hatim bin Wardan keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepadaku Khalid bin al-Hadzdza' dari Abu Ma'syar dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah bin Mas'ud dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Hendaklah yang berada tepat di belakang shalatku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka tiga kali, dan hendaklah kalian menjauhi kebisingan dan perselisihan pasar'."(HR Muslim)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dia berkata, "Saya mendengar Qatadah bercerita dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Samakanlah shaf-shaf kalian, karena penyamaan shaf termasuk kesempurnaan shalat'. "(HR Muslim)
حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتِمُّوا الصُّفُوفَ فَإِنِّي أَرَاكُمْ خَلْفَ ظَهْرِي

Telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farrukh telah menceritakan kepada kami Abdul Warits dari Abdul Aziz, yaitu Ibnu Shuhaib dari Anas dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sempurnakanlah shaf-shaf kalian, karena aku melihat kalian dari arah belakang punggungku'.\"(HR Muslim)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ أَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata, ini adalah sesuatu yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka dia menyebutkan beberapa hadits darinya, dan berkata, \"Luruskanlah shaf dalam shalat, karena meluruskan shaf termasuk tanda kebagusan shalat.\"(HR Muslim) no. 658

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ الْغَطَفَانِيَّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Ghundar dari Syu'bah --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru bin Murrah dia berkata, Saya mendengar Salim bin Abi al-Ja'd al-Ghathafani berkata, Saya mendengar an-Nu'man bin Basysyir berkata, \"Saya mendengarRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Sungguh kalian menyamakan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan wajah-wajah kalian'.\"(HR Muslim)

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Simak bin Harb dia berkata, Saya mendengar an-Nu'man bin Basysyir berkata, \"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyamakan shaf kami hingga seakan-akan menyamakan busur panah hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri hingga hampir bertakbir, lalu beliau melihat seorang laki-laki menonjolkan dadanya dari shaf, maka beliau bersabda, 'Wahai hamba Allah, sungguh kalian menyamakan shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan antara wajah kalian'.\"

Telah menceritakan kepada kami Hasan bin ar-Rabi' dan Abu Bakar bin Abi Syaibah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwash --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dengan isnad ini hadits semisalnya.(HR Muslim)

Dan juga bebrapa ahli hadi yang lain yang juga bnayak meriwayatkan hadis tentang meluruskan barisan.

PENGERTIAN MELURUSKAN

Imam Ibnu Hajar menjelaskan pengertian meluruskan barisan :
والمراد بتسوية الصفوف اعتدال القائمين بها على سمت واحد أو يراد بها سد الخلل الذي في الصف
“yang dimaksud dengan meluruskan barisan adalah lurusnya barisan orang-orang yang shalat dalam satu jalur, atau yang dmaksud adalah  menutup celah yang ada  pada barisan”

HUKUM MELURUSKAN BARISAN

Adapun mengenai hukum meluruskan barisan sholat apakah wajib sehingga berdosa orang yang meninggalkannya dan harus di tekankan akan wajib pelaksanaanya, atau ada ulama yang berpendapat hukumnya hanya sunnah. Marilah kita kaji.

Imam Ibnu hajar menjelaskan.

وفيه من اللطائف وقوع الوعيد من جنس الجناية وهي المخالفة وعلى هذا فهو واجب والتفريط فيه حرام
“Ada isyarat-isyarat yang halus dalam ancaman Nabi SAW terhadap orang yang enggan meluruskan barisan shalat, karena tindakan itu termasuk jenis kejahatan yaitu menyelisihi sabda Nabi SAW, atas dasar inilah maka meluruskan barisan shalat adalah wajib dan mengabaikannya adalah haram.”

واستدل بن حزم بقوله إقامة الصلاة على وجوب تسوية الصفوف قال لأن إقامة الصلاة واجبة وكل شيء من الواجب واجب ولا يخفى ما فيه ولا سيما وقد بينا أن الرواة لم يتفقوا على هذه العبارة وتمسك بن بطال بظاهر لفظ حديث أبي هريرة فاستدل به على أن التسوية سنة قال لأن حسن الشيء زيادة على تمامه وأورد عليه رواية من تمام الصلاة

“Ibnu Hazm berdalil dengan Sabda Nabi SAW (Termasuk tegaknya shalat) atas wajibnya meluruskan barisan shalat. Beliau berkata bahwa tegaknya shalat adalah wajib dan segala sesuatu bagian dari yang wajib adalah wajib, dan Tidak ada kesamaran didalamnya, dan lebih-lebih kami telah menjelaskan bahwa rawi-rawi tidak sepakat atas ibarat ini. Ibnu Bathal berpegang dengan dzahir lafadz hadis Abi Hurairah RA dan berdalil atasnya bahwa meluruskan barisan adalah sunah. Beliau berkata bahwa kebaikan sesuatu merupakan tambahan atas kesempurnaannya, beliau mendatangkan riwayat (Termasuk kesempurnaan Shalat).

Imam Ibnu hajar menjelaskan panjang lebar tentang perdebatan para ulama dalam menetapkan hukum meluruskan barisan shalat antara yang menghukumi wajib dan yang sunnah berdasarkan perbedaan para ulama dalam memahami dalalah hadis.

Dalam menjelaskan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud tentang meluruskan barisan Al adzim abadi mengutip juga penjelasan Al Hafidz dalam Aunul Ma’bud dan menambah kutipan dari kitab An Nail tentang pendapat Ibnu Hazm bahwa meluruskan barisan shalat adalah wajib dan beliau menentang adanya klaim Ijma’ bahwa meluruskan barisan shalat adalah tidak wajib. Dan diriwayatkan juga dari Umar dan Bilal suatu hadis yang menunjukan wajibnya meluruskan barisan menurut keduanya, karena keduanya memukul kaki untuk meluruskan barisan.

Imam Turmudzi meriwayatkan hadis.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا فَخَرَجَ يَوْمًا فَرَأَى رَجُلًا خَارِجًا صَدْرُهُ عَنْ الْقَوْمِ فَقَالَ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ وَالْبَرَاءِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ إِقَامَةُ الصَّفِّ وَرُوِيَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُوَكِّلُ رِجَالًا بِإِقَامَةِ الصُّفُوفِ فَلَا يُكَبِّرُ حَتَّى يُخْبَرَ أَنَّ الصُّفُوفَ قَدْ اسْتَوَتْ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ وَعُثْمَانَ أَنَّهُمَا كَانَا يَتَعَاهَدَانِ ذَلِكَ وَيَقُولَانِ اسْتَوُوا وَكَانَ عَلِيٌّ يَقُولُ تَقَدَّمْ يَا فُلَانُ تَأَخَّرْ يَا فُلَانُ

telah menceritakan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Simak bin Harb dari An Nu'man bin Basyir ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa meluruskan barisan shalat kami. Maka pada suatu hari beliau keluar dan melihat seseorang yang dadanya lebih menjorok ke depan dari yang lain, beliau bersabda: "Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah antara kalian."

 Imam Tirmidzi bekata, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra, Jabir bin Abdullah, Anas, Abu Hurairah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Nu'man bin Basyir ini derajatnya hasan shahih." Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Termasuk dari kesempurnaan shalat adalah meluruskan barisan shalat." Diriwayatkan juga dari Umar bahwa dia memerintahkan beberapa orang lelaki untuk meluruskan barisan shalat, dan ia tidak memulai takbir hingga mendapat kabar bahwa barisan shalat telah lurus. Telah diriwayatkan juga dari Ali dan Utsman, bahwa keduanya selalu memperhatikan hal itu. Keduanya berkata: "Luruskanlah (barisan shalat kalian)." Ali kadang berkata; "Maju wahai fulan, mundur wahai fulan."(HR Turmudzi)

Setelah mengutip penjelasan Imam An Nawawi dan juga Al Hafidz Ibnu hajar, Al Mubarakfuri menyimpulkan bahwa Hadis ini dzahirnya menunjukan atas kewajiban meluruskan barisan.

Kalau kita membaca kitab-kitab Fiqih yang mengutip beberapa pendapat madzhab, misalnya ensiklopedi Fiqih Kuwait di cantumkan.

ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَسْوِيَةُ الصُّفُوفِ فِي صَلاَةِ الْجَمَاعَةِ بِحَيْثُ لاَ يَتَقَدَّمُ بَعْضُ الْمُصَلِّينَ عَلَى الْبَعْضِ الآْخَرِ ، وَيَعْتَدِل الْقَائِمُونَ فِي الصَّفِّ عَلَى سَمْتٍ وَاحِدٍ مَعَ التَّرَاصِّ ، وَهُوَ تَلاَصُقُ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ ، وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ ، وَالْكَعْبِ بِالْكَعْبِ حَتَّى لاَ يَكُونَ فِي الصَّفِّ خَلَلٌ وَلاَ فُرْجَةٌ ،

“ Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa dianjurkan meluruskan barisan dalam shalat berjamaah, dengan sekiranya sebagian orang yang shalat tidak lebih maju dari sebagan yang lain. Orang-orang yang berdiri shalat meluruskan barisan di atas satu jalur dengan saling menempel. Yaitu pundak menempel dengan pundak,  kaki dengan kaki dan mata kaki dengan mata kaki sehingga tidak ada celah dan sela di dalam barisan.”

 وَيُسْتَحَبُّ لِلإْمَامِ أَنْ يَأْمُرَ بِذَلِكَ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ  وَفِي رِوَايَةٍ : فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ  وَفِي رِوَايَةٍ : وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ  وَلِمَا رَوَاهُ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَأَقْبَل عَلَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَال : أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ، وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي  وَفِي رِوَايَةٍ : وَكَانَ أَحَدُنَا يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ  

“Dianjurkan bagi imam memerintahkan meluruskan barisan berdasarkan sabda Rasulullah SAW :”Luruskanlah barisan kalian, karena sesungguhnya meluruskan barisan termasuk kesempurnaan shalat. Dalam salah satu riwayat :”karena sesungguhnya meluruskan barisan termasuk tegaknya shalat.” Dalam salah satu riwayat :” tegakkanlah barisan, karena meluruskan barisan termasuk bagusnya shalat.” Dan karena berdasarkan riwayat Anas RA, beliau berkata :  shalat sudah di qamati, kemudian Rasulullah SAW menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu beliau bersabda : luruskanlah barisan kalian, dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari balik punggungku.” Di dalam satu riwayat : dan salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak saudaranya dan kakinya dengan kaki saudaranya.”

وَذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ - مِنْهُمُ ابْنُ حَجَرٍ وَبَعْضُ الْمُحَدِّثِينَ - إِلَى وُجُوبِ تَسْوِيَةِ الصُّفُوفِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ  فَإِنَّ وُرُودَ هَذَا الْوَعِيدِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ التَّسْوِيَةِ ، وَالتَّفْرِيطُ فِيهَا حَرَامٌ ؛ وَلأِمْرِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ وَأَمْرُهُ لِلْوُجُوبِ مَا لَمْ يَصْرِفْهُ صَارِفٌ ، وَلاَ صَارِفَ هُنَا .

“Sebagian Ulama berpendapat (sebagian darinya adalah Ibnu Hajar dan sebagian Ahli Hadis), wajibnya meluruskan barisan berdasarkan sabda Rasulullah SAW : "Kalian luruskan barisan kalian atau Allah akan memecah-belah antara kalian."sesunggunya adanya ancaman ini menjadi dalil atas wajibnya meluruskan. Dan mengabaikannya adalah haram. Dan juga berdasarkan perintah Rasulullah SAW akan hal itu. Perintah beliau adalah wajib selama tidak adanya petunjuk yang mengalihkan. Dan disana tidak ada pengalihan.

قَال ابْنُ حَجَرٍ الْعَسْقَلاَنِيُّ : وَمَعَ الْقَوْل بِأَنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ وَاجِبَةٌ فَصَلاَةُ مَنْ خَالَفَ وَلَمْ يُسَوِّ صَحِيحَةٌ ، وَيُؤَيِّدُ ذَلِكَ : أَنَّ أَنَسًا مَعَ إِنْكَارِهِ عَلَيْهِمْ لَمْ يَأْمُرْهُمْ بِإِعَادَةِ الصَّلاَةِ  . الموسوعة الفقهية الكويتية (27/ 36)

Ibnu Hajar Al asqalani berpendapat : bersamaan dengan pendapat bahwa meluruskan barisan adalah wajib, maka shalat orang yang menyelisihi dan yang tidak meluruskan barisannya adalah sah. Dan hal itu dikuatkan oleh riwayat bahwa Anas dengan pengingkarannya atas orang-orang yang tidak meluruskan barisan tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat.”(Ensiklopedi Fiqih Kuwait)

Imam An Nawawi menjelaskan di dalam kitab Al Majmu’. Sahabat-sahabat kami (Rahimahumulloh) berkata ; disunahkan bagi Imam untuk memerintahkan ma’mum meluruskan barisan ketika hendak melakukan takbiratul ihram, dan dianjurkan ketika masjid itu besar imam memerintahkan seseorang yang menyuruh jamaah untuk meluruskan barisan, dia berputar atau menyeru mereka. Dan dianjurkan bagi tiap-tiap orang yang hadir untuk memerintahkan meluruskan barisan jika melihat ada celah yang kosong. Karena hal itu merupakan amar ma’ruf dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Yang dimaksud dengan meluruskan barisan adalah menyempurnakan yang pertama lalu yang berikutnya, menutup celah, meluruskan orang-orang yang bediri di dalam barisan, sehingga dada seseorang tidak lebih maju dan tidak ada sesuatu yang melebihi bagi orang yang ada disampingnya, tidak membuat barisan yang kedua sehingga barisan yang pertama sempurna, dan tidak berdiri di barisan sehingga barisan sebelumnya sempurna.


Demikan beberapa keterangan yang bisa saya kutip dari beberapa kitab para ulama. mudah-mudahan memberikan tambahan pengetahuan. Ciputat, 23/10/2013, oleh: muallip 

Tidak ada komentar: