Kamis, 17 Mei 2012

Pemikiran Modern Dalam Sunah


Buku yang berjudul Pemikiran Modern Dalam Sunah : Pendekatan Ilmu Hadis berasal dari petikan disertasi yang berjudul Pemikiran Ingkar Sunah di Mesir Modern. Judul ini diperluas dibeberapa Negara meliputi India, Pakistan, Mesir, Malaysia dan Indonesia, mengingat betapa perlunya informasi tentang paham yang sama di beberapa Negara ini. Adalah merupakan karya DR. H. Abdul Majid Khon, M.Ag, dalam bukunya beliau mengupas tuntas pemikiran modern dalam sunah sampai keakar-akarnya, mulai dari ingkar sunah era klasik hingga era modern sampai new modernism sunah, sejarah dan sebab-sebab timbulnya pengingkar sunah di beberapa Negara, serta berbagai alasan dan argumentasi yang mereka ajukan.

Buku tersebut juga melihat secara ilmiah pergulatan atau percaturan antara modernis sunah yang sesungguhnya dan new modernism sunah yang sekedar mencari popularitas.

Serta beliaupun memberikan beberapa kesimpulan. Tentang EKSISTENSI INGKAR SUNNAH MODERN, bahwa Substansi ingkar sunnah modern (abad ke-19-21 M) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pemikiran inkar sunah klasik (masa Imam Syafi’I abad ke-2 H/7M ) yakni sama-sama menolak kehujjahan sunah sebagi dasar agama.  Kedua ingkar sunah ini memiliki tingkatan yang sama dalam penolakan sunah yakni adakalanya menolak sunah secara keseluruhan (ingkar sunah mutlak), menolak sebagian sunah  yang tidak semakna dengan al Qur’an (ingkar sunnah Syibh kulli) dan menolak sunnah Ahad saja (ingkar sunah Juz’i). Dalam pemikiran modern, ingkar sunah memiliki pengembangan baru dari segi formalitas yakni sunah mudawwanah (sudah terkodifikasi) diartikan sunah formal tertulis dalam beberapa buku induk hadis (ingkar sunah kulli). Sedang sunah tathbiqiyah (sunah praktis) dimaksudkan pengamalan Nabi SAW secara tidak tercatat diterima oleh mereka.


Pemikiran ingkar sunah modern yang terakhir yakni sunah formal (ingkar sunah kulli) secara eksplisit dan khusus timbul dimesir bagi segelintir kaum sarjana yang bukan dalam bidang sunah seperti Ahmad Shubhi Manshur dan Muhammad Taufik Sidqi. Penolakan sunah secara mutlak yakni secara keseluruhan baik praktis maupun formalistic tidak terbukti di Mesir kecuali pada Rasyad Khalifah yang tinggal di Amerika Serikat pada 1980-an. Adapun pemikiran Mahmud Abu Royyah dapat digolongkan pada ingkar sunah syibh kulli dan pemikiran Ahmad Amin dan Musthafa Mahmud digolongkan pada ingkar sunnah juz’I yakni mengingkari sunah yang tidak sesuai dengan logika.
Pemikiran ingkar sunah modern di India dan Pakistan pada mulanya tergolong ingkar sunnah mutlak, seperti pemikiran Abdullah Jakralevi (w.1918 M/1336 H) seorang pencetus Quraniyah yang mengajarkan shalat hanya tiga kali dalam sehari semalam, mengingkari salam ketika izin masuk kerumah dan baginya tidak ada yang membatalkan wudhu. Ahmad al Din (1861-1933 M), mengajarkan shalat hanya dua waktu yakni shalat Fajar dan ‘Isya yang ketiga tidak wajib. Shalat boleh dikerjakan empat raka’at atau dua raka’at dan tidak harus menghadap kiblat ka’bah. Namun belakangan perkembangan shalat mereka telah menyesuaikan dengan muslim lain lima waktu dan puasa pada bulan suci Ramadhan. Sayid Ahmad Khan mengingkari sunah yang bertentangan dengan logika sedangkan Ciragh Ali lebih cenderung pada pengingkaran sunah yang terkodifikasi.

Pemikiran ingkar sunah modern di Malaysia dan Indonesia sama pengingkarannya secara mutlak. Yakni pengingkaran seluruh sunah baik yang terkodifikasi mauun yang tidak terkodifikasi yakni sunah yang praktis maupun formalistis dan sunnah mutawatir maupun sunah Ahad. Namun pengingkar sunah modern di Indonesia lebih parah dan lebih berbahaya dibandingkan di beberapa Negara itu secara keseluruhan. Karena disamping pengetahuan dasar-dasar agama mereka sangat tidak berkualitas, pelecehan terhadap sunnah baik matan dan para perawinya termasuk Bukari Muslim secara argon dan lebih tidak ilmiah.

Selain pengingkar sunah,  mutlak masih dapat ditoleransi bagi seorang mujtahid atau bagi seorang peneliti yang minimal menguasai ilmu dirayah dan riwayah. Namun pengingkar sunah modern pada umumnya bukan ahli dalam bidang ijtihad dan sunah, maka tidak ada alasan menolak sunah sebagai dasar Hukum Islam baik sunah praktis maupun formalistis. Pengingkar sunnah mutlak berbahaya, karena merobohkan sendi-sendi Agama Islam dan bahkan tidak beragama.

Modernisasi sunah menurut DR.  H. Abdul Majid Khon, M.Ag, juga diperlukan sepanjang masa sebagaimana modernisasi al Qur’an dalam arti modernisasi pemahaman ayat-ayat al Qur’an dan hadis tentang masalah-masalah sosial bukan masalah akidah dan hukum. Interpretasi ayat dan hadis sosial selalu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga Islam selalu relefan sepanjang zaman dan tempat. Dikalangan umat Islam dalam perkembangannya terdapat dua modernis sunah. Pertama modernisasi yang dilakukan oleh para ulama yang ahli dalam bidangnya dan pada wilayah hadis sosial. Kedua, modernisasi sunah sebagi slogan untuk mencari popularitas. Modernisasi kedua ini dilakukan oleh sebagian orang yang mengaku sebagai cendekiawan dan ilmuwan tetapi bukan ahli dalam bidang agama atau bukan ahli dalam bidang hadis yang dalam buku beliau disebut dengan new modernism sunah atau ingkar sunnah.

Demikian hasil pembacaan dari buku beliau, mudah-mudahan menambah wawasan dan pengetahuan.



Ciputat, 18/05/12
Oleh : Al Faqir Ila Rahmatillah.
     

Tidak ada komentar: