Minggu, 06 November 2011

DILARANG MAKAN DAGING QURBAN !!!


Dalam Sebuah diskusi dengan para anggota kajian, salah seorang mengatakan bahwa jika kita akan berqurban dan kita sudah membeli hewan qurban sesuai dengan persyaratan dan ada orang yang bertanya : “Buat apa kambing ini ?” kemudian dijawab :”mau buat Qurban.” Maka orang tersebut nantinya haram untuk makan daging qurbannya karena qurbannya menjadi wajib dan wajib dibagikan semua kepada orang lain. Lalu kamipun menjelaskan tentang perihal tidak bolehnya seseorang memakan daging qurban ?

Bahwa seseorang yang berqurban  dilarang untuk memakan daging qurban karena harus dibagikan semua kepada oang lain ketika dia bernadzar untuk qurbannya, dan bernazar diantaranya harus dengan kalimat wallohi (demi Allah). Kemudian untuk memperjelas apakah kailmat di atas memang termasuk nadzar atau bukan mari kita buka komentar para ulama dalam kitab-kitabnya :

Di dalam kitab Matan Al Ghayah Wa Taqrib karya Abu Suja’I dan syarahnya yaitu Fatul Qorib dijelaskan :

  ولا يأكل المضحي شيئاً من الأضحية المنذورة) بل يجب عليه التصدق بجميع، فلو لحمها أخره فتلفت لزمه ضمانها
“(Seorang yang berqurban dilarang memakan sesuatu dari qurban yang dinadzarkan) akan tetapi wajib baginya bersedkah semuanya. Jika dia mengakhirkan dagngnya sehingga rusak maka wajib menggantinya.”

Al Imam Tqiyuddien Abi Zakaria bin Muhammad Al Husaini Al Hasni Ad Dimasqi As Syafi’I, termasuk Ulama Abad 9 Hijriyah di dalam karyanya Kifayah Al Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar menjelaskan dan mengomentari kitab Taqrib juga :

( ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها ولا يبيع منها )
 الأضحية المنذورة تخرج من ملك الناذر بالنذر كما لو أعتق عبدا حتى لو أتلفها لزمه ضمانها فإذا نحرها لزمه التصدق بلحمها فلو أخره حتى تلف لزمه ضمانه ولا يجوز له أن يأكل منها شيئا قياسا على جزاء الصيد ودماء الجبرانات فلو أكل منها شيئا غرم ولا يلزمه إراقة دم ثانيا لأنه قد فعله وفيما يضمن أوجه الراجح ونص عليه الشافعي رضي الله عنه أنه يغرم قيمته كما لو أتلفه غيره والثاني يلزمه مثل اللحم والثالث يشارط به في ذبيحة أخرى

(Seorang yang berqurban dilarang memakan sesuatupun dari daging qurban yang dinadzarkannya dan dibolehkan memakannya bagi yang berqurban sunnah dan dilarang menjual sesuatu bagian dari qurban.)
Qurban yang dinadzarkan keluar dari kepemilkan orang yang bernadzar disebabkan nadzarnya, sebagaimana jika dia memerdekakan seorang budak sehingga jika dia merusaknya maka wajib untuk menggantinya. Apabila dia berqurban maka  wajib menyedekahkan dagingnya, maka jika dia mengakhirkannya sehingga menjadi rusak (qurbannya)  maka wajib menggantinya. Dan tidak boleh bagi orang tersebut memakan sesuatupun dari qurbannya, diqiyaskan atas ganti hewan dan dam-dam penambal. Jika dia memakan sesuatu dari qurban maka dia harus menggantinya dan tidak wajib untuk mengalirkan darah yang kedua kali (berqurban lagi) karena sesungguhnya dia sudah mengerjakannya. Dan tentang qurban yang diganti ada bebrapa  pandangan yang unggul. Pendapat yang muncul dari As Syafi’I RA adalah Dia mengganti harga qurban seperti jika dia merusak yang lain, kedua wajib baginya semisal daging, ketiga ( dalam redaksi Kitab : Yusyariku bihi) bersama-sama dengan qurban dalam sembelihan yang lain.”

DR. Mustofa Diib Al Bagha dalam At Tahdzib Fi Adillatiin  Matan Ghoyah Wa At Taqrib (kitab yang berisi Dalil-dalil kitab Taqrib) Menjelaskan tentang qurban yang dinadzarkan  :

“yaitu qurban yang diwajibkan atas dirinya, seperti perkatannya : karena Allah wajib atasku berkurban pada tahun ini, atau dengan kambing ini, atau perkataan : jika Allah menyembuhkan sakitku ini  atau yang semisalnya. Atau perkataan : aku jadikan kambing ini qurban.
Dan disamakan dengan memakan adalah mengambil manfaat, maka tidak ada baginya boleh mengambil manfa’at umpama kulitnya, akan tetapi wajib menyedekahkannya. Jika dia memakan sesuatu dari qurban atau mengambil manfaat darinya maka dia wajib menganti hewan yang sama atau senilai harganya.”  
  
As Syaikh Al Imam Abi Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzi Abadi As Sayairoji dalam Kitab Muhadzdzabnya menjelaskan :  

وإن كان نذرا نظرت فإن كان قد عينه عما في ذمته لم يجز أن يأكل منه لانه بدل عن واجب فلم يجز أن يأكل منه كالدم الذي يجب بترك الإحرام من الميقات
 وإن كان نذر مجازاة كالنذر لشفاء المريض وقدوم الغائب لم يجز أن يأكل منه لانه جزاء فلم يجز أن يأكل منه كجزاء الصيد فإن أكل شيئا منه ضمنه
 وفي ضمانه ثلاثة أوجه أحدها يلزمه قيمة ما أكل كما لو أكل منه أجنبي
 والثاني يلزمه مثله من اللحم لانه لو أكل جميعه ضمنه بمثله فإذا أكل بعضه ضمنه بمثله
  والثالث يلزمه أن يشتري جزءا من حيوان مثله ويشارك في ذبحه
 وإن كان نذرا مطلقا ففيه ثلاثة أوجه
 أحدها أنه لا يجوز أن يأكل منه لانه إراقة دم واجب فلا يجوز أن يأكل منه كدم الطيب واللباس
 والثاني يجوز لان مطلق النذر يحمل على ما تقرر في الشرع والهدي والأضحية المعهودة في الشرع يجوز الأكل منها فحمل النذر ( عليها )
 والثالث أنه إن كان أضحية جاز أن يأكل منها لان الأضحية المعهودة في الشرع يجوز الأكل منها وإن كان هديا لم يجز أن يأكل منه لان أكثر الهدايا في الشرع لا يجوز الأكل منها فحمل النذر عليها
 
“Jika qurbannya adalah nadzar maka dilihat dulu, jika seseorang sudah menentukan dari apa yang ada dalam tanggungannya maka tidak boleh memakan dari qurban karena itu merupakan pengganti yang wajib, maka tidak boleh makan dari qurban, seperti dam (denda) yang wajib disebabkan meninggalkan ihram dari Miqat.”
“Jika nadzarnya Mujazah (dibolehkan) seperti nadzar untuk kesembuhan sakit dan datangnya orang yang hilang, maka tidak dibolehkan memakan qurban, karena itu merupakan tebusan. Maka tidak dibolehkan memakannya, seperti tebusan hewan, jika memakan sebagian qurban maka harus menggantinya dan dalam pergantiannya ada tiga macam : Pertama ; wajib mengganti seharga apa yang dimakannya sebagaimana kalau orang lain memakannya. Kedua ; wajib mengganti semisal daging yang dimakannya. Karena jika memakan semua, wajib mengganti semisalnya, dan jika memakan sebagian, wajib pula mengganti semisal itu. Ketiga ; wajib baginya membeli sebagian hewan yang semisal (patungan) dan bersama-sama menyembelihnya.”
“Jika nadzarnya adalah mutlak maka ada tiga macam : Pertama ; Tidak boleh memakan qurban karena merupakan pengaliran darah wajib, tidak boleh memakan bagian qurban seperti dam (denda) karena memakai wewangian, pakaian. Kedua ; dibolehkan memakannya, karena mutlaknya nadzar mencakup apa yang ditetapkan Syara’. Hewan sembelihan dan qurban yang dijanjikan di didalam syariat dibolehkan memakannya maka nadzar dibawa atas maknanya. Ketiga : jika itu merupakan qurban maka boleh memakannya, karena qurban yang dijanjikan di dalam syariat adalah dibolehkan memakannya. Dan jika itu merupakan hewan sembelihan maka tidak dibolehkan memakannya, karena mayoritas sembelihan-sembelihan (sebagai dam) di dalam syariat tidak dibolehkan memakannya, maka nadzar dibawa  atasnya.”
Demikian walluhua’lam bisshowab.


Oleh : محمد مؤلف


   

Tidak ada komentar: