Jumat, 13 November 2015

BERQURBAN DENGAN CARA PATUNGAN

Ada pertanyaan dari teman : bagaimana hukumnya berqurban yang dilakukan anak-anak disekolah-sekolah dengan cara patungan ?

Jawaban : Pertanyaan itu saya jawab dengan singkat bahwa berqurban  bagi anak-anak yang belum baligh dari harta orang tua atau walinya adalah disunahkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak disunahkan menurut ulama Syafiiyah dan Hambaliyah. Artinya anak-anak jika meniatkan untuk berqurban maka menurut sebagian ulama disunahkan,  kalaupun ada ulama yang tidak mensunahkan itu artinya jika dilakukan bukan berarti tidak sah akan tetapi hanya tidak mendapatkan pahala kesunahannya namun tetap sah apalagi sebagai media pendidikan.


Syarat wajib qurban bagi ulama Hanafiyah atau syarat sunah bagi ulama yang lain adalah mampu, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang disebut mampu namun ada ulama yang berpendapat yaitu Ulama Malikiyah dan Hambali “walaupun jika dia mampu dengan cara berhutang maka berhutangpun termasuk mampu apabila dia mampu untuk melunasinya.” dalam kasus berqurban dengan patungan pada dasarnya mereka melakukan arisan artinya sebagian berhutang kepada sebagian yang lain dan jika hutang ini bisa dijamin maka ada ulama yang memperbolehkannya.


Adapun mengenai patungan uang untuk membeli hewan qurban maka para ulama madzhab Maliki berpendapat tidak sah jika membeli hewan qurbannya patungan kecuali dengan syarat hewannya adalah sapi atau onta untuk 7 orang dan diantara mereka yang patungan  itu adalah kerabatnya, dia termasuk yang memberi nafkah dan dia tinggal dalam satu rumah. Dan menurut ulama yang lain sah jika patungan 7 orang untuk sapi dan onta dan setiap orang terbebani jumlah uang yang sama dan sama-sama niat untuk berqurban. Ini artinya jika berqurbannya patungan untuk membeli 1 kambing dengan beberapa orang (belum saya temukan ulama yang berpendapat bahwa qurbannya itu sah sebagai niat untuk ibadah qurban). Namun jika berqurban dengan cara patungan untuk membeli 1 kambing oleh beberapa siswa atau untuk membeli 1 sapi dengan patungan lebih dari 7 orang maka itu sifatnya hanya sebagai media pembelajaran bagi siswa dan termasuk sembelihan biasa atau sodaqoh, namun jika sistemnya adalah tabungan dengan target sampai bisa untuk berqurban kemudian dijadwal setiap tahun yang akan mendapat qurban terlebih dahulu maka itu bisa dilakukan dan mudah-mudahan memenuhi syarat sahnya berqurban. Wallohu a'lam. (rujukan : Al Mausuah Al Fiqiyyah Al Kuwaitiyyah, Al Fiqhu Ala Madzahibil Arbaah dan Al Fiqhul Islam Waadillatuhu)    Alip, Bogor, 14/11/2015 

Tidak ada komentar: