Jawaban : Pertanyaan
itu saya jawab dengan singkat bahwa berqurban
bagi anak-anak yang belum baligh dari harta orang tua atau walinya
adalah disunahkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak disunahkan
menurut ulama Syafiiyah dan Hambaliyah. Artinya anak-anak jika meniatkan untuk
berqurban maka menurut sebagian ulama disunahkan, kalaupun ada ulama yang tidak mensunahkan itu
artinya jika dilakukan bukan berarti tidak sah akan tetapi hanya tidak
mendapatkan pahala kesunahannya namun tetap sah apalagi sebagai media pendidikan.
Syarat wajib
qurban bagi ulama Hanafiyah atau syarat sunah bagi ulama yang lain adalah
mampu, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang disebut mampu
namun ada ulama yang berpendapat yaitu Ulama Malikiyah dan Hambali “walaupun
jika dia mampu dengan cara berhutang maka berhutangpun termasuk mampu apabila dia
mampu untuk melunasinya.” dalam kasus berqurban dengan patungan pada dasarnya
mereka melakukan arisan artinya sebagian berhutang kepada sebagian yang lain
dan jika hutang ini bisa dijamin maka ada ulama yang memperbolehkannya.
Adapun mengenai
patungan uang untuk membeli hewan qurban maka para ulama madzhab Maliki
berpendapat tidak sah jika membeli hewan qurbannya patungan kecuali dengan
syarat hewannya adalah sapi atau onta untuk 7 orang dan diantara mereka yang
patungan itu adalah kerabatnya, dia
termasuk yang memberi nafkah dan dia tinggal dalam satu rumah. Dan menurut
ulama yang lain sah jika patungan 7 orang untuk sapi dan onta dan setiap orang
terbebani jumlah uang yang sama dan sama-sama niat untuk berqurban. Ini artinya
jika berqurbannya patungan untuk membeli 1 kambing dengan beberapa orang (belum
saya temukan ulama yang berpendapat bahwa qurbannya itu sah sebagai niat untuk
ibadah qurban). Namun jika berqurban dengan cara patungan untuk membeli 1
kambing oleh beberapa siswa atau untuk membeli 1 sapi dengan patungan lebih
dari 7 orang maka itu sifatnya hanya sebagai media pembelajaran bagi siswa dan
termasuk sembelihan biasa atau sodaqoh, namun jika sistemnya adalah tabungan
dengan target sampai bisa untuk berqurban kemudian dijadwal setiap tahun yang
akan mendapat qurban terlebih dahulu maka itu bisa dilakukan dan mudah-mudahan
memenuhi syarat sahnya berqurban. Wallohu a'lam. (rujukan : Al Mausuah Al Fiqiyyah Al
Kuwaitiyyah, Al Fiqhu Ala Madzahibil Arbaah dan Al Fiqhul Islam Waadillatuhu)
Alip,
Bogor, 14/11/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar