Setelah melihat ada
imam shalat yang membaca surat Al Ikhlas, Al falaq dan An Nas setelahnya
membaca takbir dan tahlil lalu teman saya menanyakan tentang pendapat saya, bagaimana
hukumnya setelah membaca surat-surat Al Ikhlas, Al Falaq
dan An Nas didalam shalat membaca takbir “لا إله إلا الله والله أكبر” ? Kalau yang biasa
dijumpai dimasyarakat adalah ketika membacanya diluar shalat yaitu ketika
khataman Al quran atau yang lainnya.
Jawaban : ada beberapa
rujukan para ulama yang membahas masalah ini.