Senin, 16 November 2015

MEMBACA TAKBIR SETELAH SURAT AL IKHLAS, AL MU’AWWIDATAIN DIDALAM SHALAT

Setelah melihat ada imam shalat yang membaca surat Al Ikhlas, Al falaq dan An Nas setelahnya membaca takbir dan tahlil lalu teman saya menanyakan tentang pendapat saya, bagaimana hukumnya setelah membaca surat-surat Al Ikhlas, Al Falaq dan An Nas didalam shalat membaca takbir “لا إله إلا الله والله أكبر ? Kalau yang biasa dijumpai dimasyarakat adalah ketika membacanya diluar shalat yaitu ketika khataman Al quran atau yang lainnya.

Jawaban : ada beberapa rujukan para ulama yang membahas masalah ini.

Jumat, 13 November 2015

BERQURBAN DENGAN CARA PATUNGAN

Ada pertanyaan dari teman : bagaimana hukumnya berqurban yang dilakukan anak-anak disekolah-sekolah dengan cara patungan ?

Jawaban : Pertanyaan itu saya jawab dengan singkat bahwa berqurban  bagi anak-anak yang belum baligh dari harta orang tua atau walinya adalah disunahkan menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah dan tidak disunahkan menurut ulama Syafiiyah dan Hambaliyah. Artinya anak-anak jika meniatkan untuk berqurban maka menurut sebagian ulama disunahkan,  kalaupun ada ulama yang tidak mensunahkan itu artinya jika dilakukan bukan berarti tidak sah akan tetapi hanya tidak mendapatkan pahala kesunahannya namun tetap sah apalagi sebagai media pendidikan.