Sedang ngobrol tentang Haji lalu masuk pada pembahasan tentang
Kredit haji atau ada yang menyebut juga dengan Istilah Pembiayaan haji. Karena
memang era sekarang ini adalah era ekonomi kredit. Segala macam kebutuhan bisa
dikreditkan, dari mulai perabot rumah tangga, alat2 elektronik, sepeda motor,
mobil, rumah, apartemen, hotel, ruko, buku dan lain sebagainya. Sampai akhirnya
Hajipun yang sifatnya ibadah ada yang mengkomersialkan dengan menggunakan
istilah Kredit haji. Sehingga tidak ada yang tersisa dalam masyarakat kita
kecuali seumur hidupnya dia menjadi pengemis dan penghutang. Alangkah hinanya
jika keadaanya memang seperti itu.
Patut diwaspadai memang kondisi perkembangan ekonomi kita dewasa
ini khususnya dalam masyarakat kita dimana system yang ada justru menciptakan
tatanan masyarakat yang makin terhimpit dan tercekik dengan hutang sehingga
kita akan tahu siapa pihak yang banyak memperoleh dan melangengkan keuntungan dan
siapa yang menjadi karyawan dan budak para pemodal selamanya?
Maaf saya sebenarnya bukan mau membahas ekonomi tapi mau membahas
masalah Kredit haji, Kalau saya baca kamus Ilmiah Populer maka pengertian dari
Kredit di antaranya adalah pinjaman uang atau barang atau mengutangkan.
Kalau yang dimaksud Kredit Haji adalah Pemberi pinjaman atau pembiayaan
yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga keuangan kepada seseorang untuk
melaksanakan ibadah haji, maka artinya seseorang itu berhutang dulu untuk
melaksanakan hajinya.
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana ketentuan hukumnya di dalam
Islam sebenarnya.?
Kalau saya baca Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu
Rusdy (W. 595 H) pada Kitab haji
dijelaskan bahwa salah syarat wajinya haji adalah Istitho’ah (memiliki
kemampuan) berdasarkan firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97 dan tidak ada
perbedaan pendapat para Imam Mujtahid. Perbedaan muncul dalam memperinci
pengertian Istitho’ah tersebut.
Atau kalau membaca kitab Mizan Al kubra karya As Sarani
(10 H) dijelaskan bahwa para Ulama (Imam
Mujtahid) telah sepakat Bahwa haji adalah salah satu rukun Islam dan di
fardlukan serta wajib atas tiap muslim yang merdeka, baligh, berakal dan
memiliki kemampuan seumur hidup sekali.
Arinya jika seseorang tidak memiliki kemampuan atapun biaya maka
dia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan Ibadah haji. Masuk dalam
pengertian ini bahwa orang yang berhutang adalah termasuk katagori belum mampu
jadi belum wajib.
Imam An nawawi ( w.676 H) di dalam menjelaskan Kitab Muhadzdzab
Karya As Syairozi mengatakan :
Sahabat-sahabat kami ( As Syafi’i) mengatakan jika seseorang menemukan
orang yang memberi pinjaman biaya untuk melaksanakan haji, maka dia tetap tidak
wajib melaksakan haji tanpa ada perbedaan pendapat para ulama, hal itu
disebabkan karena jika masih ada kewajiban hutang yang harus dibayar olehnya
menyebabkan dia tidak wajib haji , apalagi sampai dia berhutang untuk haji maka
lebih tidak wajib lagi Wallahu a’lam.”( Al Majmu’, An Nawawi, DKI, 2007,
Juz 8 halaman 106,)
Dari keterangan para ulama di atas dijelaskan bahwa kalau sampai
berhutang, sebaiknya tidak usah berhaji
karena hal itu tidak diwajibkan. Namun bagaimana seandainya masih saja ada
orang yang memaksakan diri untuk tetap berhaji walapun dengan berhutang
terlebih dahulu? Bagaimana komentar para ulama.
Setahu saya dari rujukan yang saya baca, karena masalah ini
termasuk masalah ijtihadi, dari kalangan Nahdiyyin sudah pernah membahas
masalah ini, dalam buku “Ahkamul Fuqoha” Solusi Problematika Hukum Islam”,
dijelaskan dalam permasalahan, bagaimana kedudukan hukum Haji dengan cara
mengambil kredit Tabungan Haji pegawai Negeri dengan borg (jaminan) dan
angsuran dari gajinya? Jawaban atas pertanyaan tadi merujuk kepada pendapat
dalam Kitab Al Syarqawi, Juz I halamn 460 dan Nihayatul Muhtaj,
juz III halaman 223 yaitu :
“ Orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib haji, akan tetapi
jika ia melaksanakannya, maka hajjinya sah.”
“Sah Haji orang Faqir dan semua yang tidak mampu selama ia termasuk
orang merdeka dan mukallaf (muslim, berakal, dan baligh), sebagaimana sah orang
yang sakit yang memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Jum’at.”
Namun pendapat di atas tidak diberi komentar.
Begitu pula para ulama yang lain khusunya MUI Propinsi DKI telah
membahas permasalahan yang berkaitan dengan Haji yang terangkum dalam Kumpulan
fatwa-fatwanya “ Fiqih Indonesia, Himpunan Fatwa-fatwa Aktual, di edit
oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dalam menjelaskan hukum Arisan haji
dijelaskan dalam point C, penjelasan itu masih berkaitan dengan pembahasan
kredit haji yaitu :
“ Pada hakikatnya seseorang yang telah berhasil memenangkan undian
arisan Haji sehingga berhak menunaikan ibadah haji dengan biaya yang diperoleh
dari uang arisan adalah berhutang uang kepada para anggota arisan lainnya.
Pinjaman tersebut harus dibayar lunas, meskipun secara berangsur-angsur sesuai
aturan-aturan dalam arisan. Jika ia meninggal dunia atau jatuh bangkrut sebelum
membayar lunas uang arisan, maka ia akan memikul beban hutang yang angat berat.
Karena hutang yang belum terbayar akan menjadi beban hingga di akhirat.
Sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah SAW : “ Jiwa orang mukmin itu bergantung
pada hutangnya sampai hutang tersebut.” (HR.Turmudzi)
Point di atas menjadi salah satu alasan bagi Komisi Fatwa MUI DKI
mengambil kesimpulan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang di lakukan dengan
cara Arisan atau yang serupa dengannya maka hal itu dilarang oleh Agama Islam.
Hal itu juga di dasarkan hadis dari Rasulullah SAW yang artinya :
“ Sahabat Thariq berkata : saya telah mendengar sahabat yang bernama
Abdullah Ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang
tidak sanggup naik haji apakah ia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah
haji ? Nabi menjawab : Tidak.” (Sunan Al Baihaqi, Juz 4, hal. 333, No.
8437)
Artinya Rasulullah Saw telah melarang seseorang berhutang atau
meminjam uang kepada orang lain untuk membayar biaya perjalanan Haji.
Oleh karena itu orang yang akan menunaikan ibadah Haji harus
membayar BPIH terlebih dahulu , mempunyai biaya hidup yang cukup selama berada
di tanah suci, serta biaya keluarga yang ditinggalkan, dengan uang yang
diperoleh secara halal, suci dan bersih dari sesuatu yang mengotorinya supaya
meraih haji yang mabrur. (berdasarkan sabda Rasulullah SAW Riwayat Imam.
Thabrani, dalam kitab Al Ausath, Mu’jam
as Shagir, Juz 5, hal. 251, no 5228).
Demikian ulasan singkat ini mudah-mudahan menambah wawasan.
Oleh : Muhammad Muallif
15/04/12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar