Minggu, 06 Mei 2012

SEPUTR NAQD DAKHII


Dalam mempelajari Hadits Nabi ada dua hal pokok yang harus diperhatikan, yaitu wurud dan dalalah. Wurud berkaitan dengan asal usul hadist, yakni apakah suatu hadits benar-benar berasal dari Nabi saw. atau tidak. Untuk keperluan ini, ada dua metode kritik, yaitu kritik sanad dan kritik matan. Kritik sanad adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan para periwayatnya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara cermat asal usul suatu hadits berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat itu. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu hadits bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).

Sedang dalalah berkaitan dengan makna yang ditunjukan oleh suatu hadits yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian terhadap wurud-nya. Sehingga kajian terhadap dalalah suatu hadits bisa dilakukan bila hadits yang bersangkutan telah diuji wurud-nya dan telah diketahui hasilnya. Dalam hal ini muncul dua metode utama dalam memahami hadits, yaitu metode tekstual dan metode kontekstual. Metode tekstual adalah cara memahami hadits berdasarkan makna verbal dari teks hadits yang bersangkutan. Sedang metode kontekstual adalah cara memahami hadits yang juga didasarkan pada konteks yang melingkupi hadits yang bersangkutan. Tujuan yang hendak dicapai dari studi ini adalah apakah suatu hadits bisa diamalkan atau tidak ( ma’mul atau ghair ma’mul) atau bagaimana mengamalkannya. Jika antara studi dalalh ini sepintas sama dengan studi kritik matan, maka tujuan masing-masinglah yang membedakan antara keduanya.


Mengenai kritik hadits, sebagian penulis seperti M. Suhudi Ismail, terkadang menggunakan istilah penelitian hadits. Mungin karena istilah kedua ini lebih menghidari orang dari kesalahpahaman.karena studi kritik yang dimaksud tidak lain adalah penelitian secara cermat terhadap validitas dan otentisitas suatu hadist. Yakni apakah suatu hadits benar-benar bersumber dari Nabi saw. atau tdak. Jadi bukan kajian untuk menemukan cacat atau aib, yang dalam kosa kata Bahasa Indonesia menjadi salah satu makna kritik.

Istilah lain yang sering digunakan adalah krtik ekstern ( al naqd al Khariji) dan kritik intern ( Al naqd al Dakhili), yang masing-masing digunakan untuk menyebut kritik sanad dan kritik matan. Mulanya kedua istlah ini merupakan istilah dalam penelitian sejarah. Tetapi karena antara penelitian hadits dan penelitian sejarah memiliki sejumlah besar kesamaan, maka penggunaan istilah itupun tidak bisa dihindari. Bahkan Fazlur Rahman mengindentikan ilmu hadits dengan ilmu sejarah dalam Islam. Ini terbukti dari sebuah bukunya yang berjudul Islamic Methodology in History yang ternyata isinya adalah penelitian hadits.

Dikalangan penulis ilmu hadits di Indonesia, barangkali yang pertama kali mempopulerkan istilah kritik ekstern untuk kritik sanad dan kritik intern untuk kritik matan adalah M. Suhudi Ismal. Dalam disertasinya yang berjudul Kaedah Kesahehan Sanad Hadits : Telah Kritis dan tinjauan dengan pendekatan Ilmu Sejarah, ia membandingkan antara kritik sanad dengan kritik ekstern dalam Ilmu Sejarah. Ia samapai pada kesimpulan bahwa kadah esaian sanad hadits sejalan dengan kaidah kritik ekstern dalam ilmu sejarah, karena keduanya sama-sama bertujuan untuk mencari berita atau fakta yang shahih.

Kritik sanad dan kritik matan ibarat dua sisi mata uang, sehingga tidak bisa dipisahkan, meskipun bisa dibedakan. Sebab sesuatu disebut hadits jika terdiri dari sanad dan matan. Namun dalam prakteknya ulama hadits terkesan lebih menekankan kritik sanad. Salah satu buktinya adalah bahwa istilah-istilah teknis yang lahir hampir semuanya berkaitan dengan kritik sanad. Bahkan untuk istilah-istilah yang seharusnya berkaitan dengan kritik matan, dalam prakteknya lebih diorientasikan pada kritik sanad.

Hal ini sempat menimbulkan pro dan kontra dikalangan pemerhati studi hadits. Disatu pihak, sejumlah pemerhati hadits menilai bahwa memang benar ulama hadits lebih banyak hanya menekankan kritik sanad. Penilaian ini misalnya dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dan Ahmad Amin. Dipihak lain ada pemerhati yang menilai bahwa ulama hadits tidak hanya menekankan kritik sanad, tetapi juga kritik matan secara seimbang. Penilaian ini, tepatnya pembelaan ini misalnya dikemukakan oleh Mustafa Al siba’I, Abu Syuhbah dan Nuruddien al ‘itr. Terlepas dari pro dan kontra itu, salah satu kenyataan yang tak bisa dipungkiri adalah bahwa karya mengenai studi kritik matan memang sangat sedikitr bila dibandingkan dengan karya mengenai studi kritik sanad. Dan hal ini tentu saja menjadi factor tambahan bagi sulitnya mempraktikkan studi kritik matan.

Dalam sejarah ulumu Hadits, metode kritik matan pertama kali ditulis dalam karya tersendiri oleh Ibn al Qayyim (w. 751 h/ 1350 M) dalam bukunya Al Mannar al Munif. Jadi setelah sekitar  empat ratus tahun penulsan ulumul hadits berjalan. Karena yang pertama kali menulis ulumul hadits adalah al Ramahurmuzi (w.360 H) dengan karyanya yang berjudul Al Muhaddis al Fashil Baina Al Rawi wa Al Wa’i.   kitab al illal karya Ibn Al Madini (salah seorang guru Imam Bukhari) yang sepintas memungkinkan pembahsan kritik matan secara luas, ternyata fokusnya justru pada kritik sanad. Setelah itu disusul oleh Al Zarkasyi dengan karyanya Al Ijabah Fi Ma Istadrakathu al Sayyidah ‘Aisyah Ala Sahabah yang lebih bersikap praktis. Namun kedua karya itu masih sangat terbatas isinya bila dikaitkan dengan kebutuhan praktik studi kritik matan. Baru kemudian disusul oleh al Adlabi dengan karyanya Manhaj Naqd Al Matn Ind Ulama Al Hadits Al Nabawi. (1403 H/1983 M). buku ini disebut sebagai karya penelitian pertama yang relative lengkap tentang metode kritik matan. Buku Manhaj al Naqd Fi Ulum Al hadits (Metode Kritik di dalam Ilmu Hadits) karya Nuruddin al ‘Itr yang lebih dulu muncul ternyata lebih focus pada kritik sanad.

Besarnya penaruh karya al Adlabi ini antara lain bisa dilihat dari munculnya karya-karya dengan topic yang sama dikemudian hari. Misalnya karya DR. Musfir Azmullah al Damini yang berjudul Maqayis Naqd Mutun al Sunnah (Kriteria Kritik Matan Sunnah) (1404 H/1984 M). dan karya DR. Muhammad Thahir al Jawabi yang berjudul Juhu al Muhaddisun Fi Naqd Matn al hadits al nabawi al Syarif (Upaya Ulama Hadits dalam mengkritik matan hadits) ( 1406 H/1986 M). Bahkan ada kemungkinan disertasi M. Suhudi Ismal juga terinsiprasi oleh Karya al Adlabi itu. Sebab sebelum M. Suhudi Ismail membandingkan antara kritik sanad dalam penelitian hadits dan kritik ekstern dalam penelitian sejarah, al Adlabi sudah lebih dulu menyimpulkan bahwa kritik matan yang menjadi obyek bahasannya itu sepadan dengan kritik intern menurut para sejarawan.

Dan setelah itu muncul karya-karya tentang dalalah hadits yang bertumpu pada kritik matan. Misalnya karya Syeikh Muhammad al Ghazali yang berjudul al Sunnah Al Nabawiyah Baina ahl al Fiqh wa Ahl al Hadits yang sempat menghebohkan itu. Karena dengan bertumpu pada kritik matan, ternyata banyak sekali hadits yang dari segi sanadnya dinilai shahih, tetapi dilihat dari segi matannya, ternyata tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Akibatnya banyak sekali pemahaman-pemahaman yang telah mapan harus runtuh berdasarkan kajian dengan dasar kritik matan itu.

Inilah yag kemudian memunculkan dua kelompok ekstrim. Pertama yang cenderung sanad oriented dan matan oriented. Namun sikap yang paling adil adalah bersikap seimbang antara dua kubu ekstrim itu sehingga dalam melakukan kajian hadits mampu menempatkannya  secara proporsional sesuai dengan posisi hadis sebagai sumber kedua hukum Islam.( disunting setelah membaca buku Metodologi Kritik Matan Hadis karya DR. Salahudin Ibn Ahmad al Adlabi)   
   



Tidak ada komentar: