Subhan jenggot sms ke saya : bagaimana tanggapnnya mengenai Kopi
Luwak. Sesuatu yang sudah menjadi kotoran kok halal dimakan? Kemudian secara
singkat saya balas smsnya : tidak
semua yang keluar dari alat pembuangan jadi haram, telor kan halal setelah dicuci.
SMS di atas menggugah saya untuk melihat lebih lengkap tentang
Fatwa MUI mengenai kopi luwak, karena saya sudah mengetahui dari media akan
Fatwa MUI yang menghukumi halal kopi luwak itu. Namun saya belum membaca secara
lengkap tentang isi Fatwa MUI tersebut.
Setelah saya membacanya, MUI
dalam fatwanya Nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak menjelaskan dalam pertimbangannya
pada point a) bahwa di masyarakat muncul usaha kopi luwak, di mana kopi
tersebut brasal dari biji kopi yang dimakan oleh Luwak dan kemudian dikeluarkan
kembali bersama kotorannya, kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi
masyarakat dan dikenal dengan kopi Luwak.
Kemudian mengingatkan tentang ayat –ayat Al Qur’an sebagai landasan
fatwanya yaitu : Surat Al Maidah ayat
88, Al Baqrah; 172, Al Baqarah ; 168, Al Baqarah ; 29, Al An’am ; 145, Al A’raf
; 157.
Serta hadis-hadis Rasulullah SAW riwayat at Turmudzi & Ibnu
Majah dari Salman Al Farisi, Riwayat Al Hakim dan riwayat Ad Daruquthni.
Serta berdasarkan kaidah-kaidah Fiqih serta memperhatikan juga
pendapat para ulama yaitu :
Pertama pendapat Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Juz 2 halaman
573 :
قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت
البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه
طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاءا لها فمما تغير إلى
الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فان باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل ………..
“Sahabat kami mengatakan semoga Allah merahmati mereka : jika ada hewan memakan biji tumbuhan
kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi
semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi
harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis..”
Kedua pendapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz 2 halaman 284 .
نَعَمْ لَوْ رَجَعَ
مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ
مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى
مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ .
وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا
عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي
الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ
فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا .
“ ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam
dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa difahami
pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi
kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan dalam
kondisi tetap ; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan
biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah
ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya
mutanajjis bukan najis…”
Ketiga adalah pendapat dalam kitab Hasyiyah I’anatuthalibin Syarh
Fatul Mu’in juz 1 halaman 82, yang menerangkan jika ada hewan memuntahkan biji
tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekira
ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis.
MUI memutuskan, menetapkan fatwa tentang Kopi Luwak.
Pertama : ketentuan umum, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan ;
Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan
dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama
kotorannya dengan syarat :
- Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk
- Dapat tumbuh jika ditanam kembali
Kedua : ketentuan Hukum :
- Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis)
- Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dlam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
- Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh
- Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Ketiga : ketentuan penutup, yang terdiri dari 2 point.
Itulah kandungan Fatwa MUI tentang kopi luwak. (di kutip dari : Himpunan
Fatwa MUI Sejak 1975)
Ciputat, 17 – 05 – 2012
Oleh : Muhammad Muallif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar