Kamis, 17 Mei 2012

KOPI LUWAK


Subhan jenggot sms ke saya : bagaimana tanggapnnya mengenai Kopi Luwak. Sesuatu yang sudah menjadi kotoran kok halal dimakan? Kemudian secara singkat saya  balas smsnya : tidak semua yang keluar dari alat pembuangan jadi haram, telor kan halal setelah dicuci.

SMS di atas menggugah saya untuk melihat lebih lengkap tentang Fatwa MUI mengenai kopi luwak, karena saya sudah mengetahui dari media akan Fatwa MUI yang menghukumi halal kopi luwak itu. Namun saya belum membaca secara lengkap tentang isi Fatwa MUI tersebut.

Setelah saya membacanya,  MUI dalam fatwanya Nomor 07 tahun 2010 tentang kopi luwak menjelaskan dalam pertimbangannya pada point a) bahwa di masyarakat muncul usaha kopi luwak, di mana kopi tersebut brasal dari biji kopi yang dimakan oleh Luwak dan kemudian dikeluarkan kembali bersama kotorannya, kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal dengan kopi Luwak.

Kemudian mengingatkan tentang ayat –ayat Al Qur’an sebagai landasan fatwanya  yaitu : Surat Al Maidah ayat 88, Al Baqrah; 172, Al Baqarah ; 168, Al Baqarah ; 29, Al An’am ; 145, Al A’raf ; 157.


Serta hadis-hadis Rasulullah SAW riwayat at Turmudzi & Ibnu Majah dari Salman Al Farisi, Riwayat Al Hakim dan  riwayat Ad Daruquthni.

Serta berdasarkan kaidah-kaidah Fiqih serta memperhatikan juga pendapat para ulama yaitu :
Pertama pendapat Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Juz 2 halaman 573 :

قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه وان صار غذاءا لها فمما تغير إلى الفساد فصار كما لو ابتلع نواة وخرجت فان باطنها طاهر ويطهر قشرها بالغسل  ………..

“Sahabat kami mengatakan semoga Allah merahmati mereka  : jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis..”

Kedua pendapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj Juz 2 halaman 284 .

نَعَمْ لَوْ رَجَعَ مِنْهُ حَبٌّ صَحِيحٌ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةٌ بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ كَانَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا ، وَيُحْمَلُ كَلَامُ مَنْ أَطْلَقَ نَجَاسَتَهُ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَبْقَ فِيهِ تِلْكَ الْقُوَّةِ .
وَمَنْ أَطْلَقَ كَوْنَهُ مُتَنَجِّسًا عَلَى بَقَائِهَا فِيهِ كَمَا فِي نَظِيرِهِ مِنْ الرَّوْثِ ، وَقِيَاسُهُ فِي الْبَيْضِ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ صَحِيحًا بَعْدَ ابْتِلَاعِهِ بِحَيْثُ تَكُونُ فِيهِ قُوَّةُ خُرُوجِ الْفَرْخِ أَنْ يَكُونَ مُتَنَجِّسًا لَا نَجِسًا .  

“ ya jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis, bukan najis. Bisa difahami pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajjis kemungkinan dalam kondisi tetap ; sebagaimana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajjis bukan najis…”

Ketiga adalah pendapat dalam kitab Hasyiyah I’anatuthalibin Syarh Fatul Mu’in juz 1 halaman 82, yang menerangkan jika ada hewan memuntahkan biji tumbuhan atau mengeluarkannya melalui kotoran, jika biji tersebut keras, sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajjis.

MUI memutuskan, menetapkan fatwa tentang Kopi Luwak.

Pertama : ketentuan umum, dalam fatwa ini yang dimaksud dengan ; Kopi Luwak adalah kopi yang berasal dari biji kopi yang telah dipilih dan dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat :
  1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk
  2. Dapat tumbuh jika ditanam kembali


Kedua : ketentuan Hukum :
  1. Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis)
  2.  Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dlam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.
  3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh
  4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.


Ketiga : ketentuan penutup, yang terdiri dari 2 point.

Itulah kandungan Fatwa MUI tentang kopi luwak. (di kutip dari : Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975)



Ciputat, 17 – 05 – 2012

Oleh : Muhammad Muallif

Tidak ada komentar: