Dalam Sebuah diskusi dengan para anggota kajian, salah
seorang mengatakan bahwa jika kita akan berqurban dan kita sudah membeli hewan
qurban sesuai dengan persyaratan dan ada orang yang bertanya : “Buat apa
kambing ini ?” kemudian dijawab :”mau buat Qurban.” Maka orang tersebut
nantinya haram untuk makan daging qurbannya karena qurbannya menjadi wajib dan
wajib dibagikan semua kepada orang lain. Lalu kamipun menjelaskan tentang
perihal tidak bolehnya seseorang memakan daging qurban ?
Bahwa seseorang yang
berqurban dilarang untuk memakan daging
qurban karena harus dibagikan semua kepada oang lain ketika dia bernadzar untuk
qurbannya, dan bernazar diantaranya harus dengan kalimat wallohi (demi Allah).
Kemudian untuk memperjelas apakah kailmat di atas memang termasuk nadzar atau
bukan mari kita buka komentar para ulama dalam kitab-kitabnya :
Di dalam kitab Matan Al Ghayah Wa Taqrib karya Abu Suja’I
dan syarahnya yaitu Fatul Qorib dijelaskan :
ولا يأكل المضحي شيئاً من الأضحية المنذورة)
بل يجب عليه التصدق بجميع، فلو لحمها أخره فتلفت لزمه ضمانها
“(Seorang yang berqurban dilarang
memakan sesuatu dari qurban yang dinadzarkan) akan tetapi wajib baginya
bersedkah semuanya. Jika dia mengakhirkan dagngnya sehingga rusak maka wajib
menggantinya.”
Al Imam Tqiyuddien Abi Zakaria bin Muhammad Al Husaini Al
Hasni Ad Dimasqi As Syafi’I, termasuk Ulama Abad 9 Hijriyah di dalam karyanya
Kifayah Al Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar menjelaskan dan mengomentari
kitab Taqrib juga :
( ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة ويأكل
من المتطوع بها ولا يبيع منها
)
الأضحية المنذورة تخرج من ملك الناذر بالنذر
كما لو أعتق عبدا حتى لو أتلفها لزمه ضمانها فإذا نحرها لزمه التصدق بلحمها فلو أخره
حتى تلف لزمه ضمانه ولا يجوز له أن يأكل منها شيئا قياسا على جزاء الصيد ودماء الجبرانات
فلو أكل منها شيئا غرم ولا يلزمه إراقة دم ثانيا لأنه قد فعله وفيما يضمن أوجه الراجح
ونص عليه الشافعي رضي الله عنه أنه يغرم قيمته كما لو أتلفه غيره والثاني يلزمه مثل
اللحم والثالث يشارط به في ذبيحة أخرى
“ (Seorang yang berqurban
dilarang memakan sesuatupun dari daging qurban yang dinadzarkannya dan
dibolehkan memakannya bagi yang berqurban sunnah dan dilarang menjual sesuatu
bagian dari qurban.)
Qurban yang dinadzarkan keluar
dari kepemilkan orang yang bernadzar disebabkan nadzarnya, sebagaimana jika dia
memerdekakan seorang budak sehingga jika dia merusaknya maka wajib untuk
menggantinya. Apabila dia berqurban maka wajib menyedekahkan dagingnya, maka jika dia
mengakhirkannya sehingga menjadi rusak (qurbannya) maka wajib menggantinya. Dan tidak boleh bagi
orang tersebut memakan sesuatupun dari qurbannya, diqiyaskan atas ganti hewan
dan dam-dam penambal. Jika dia memakan sesuatu dari qurban maka dia harus
menggantinya dan tidak wajib untuk mengalirkan darah yang kedua kali (berqurban
lagi) karena sesungguhnya dia sudah mengerjakannya. Dan tentang qurban yang
diganti ada bebrapa pandangan yang
unggul. Pendapat yang muncul dari As Syafi’I RA adalah Dia mengganti harga
qurban seperti jika dia merusak yang lain, kedua wajib baginya semisal daging,
ketiga ( dalam redaksi Kitab : Yusyariku bihi) bersama-sama dengan qurban dalam
sembelihan yang lain.”
DR. Mustofa Diib Al Bagha dalam At
Tahdzib Fi Adillatiin Matan Ghoyah Wa At
Taqrib (kitab yang berisi Dalil-dalil kitab Taqrib) Menjelaskan tentang qurban
yang dinadzarkan :
“yaitu qurban yang diwajibkan atas
dirinya, seperti perkatannya : karena Allah wajib atasku berkurban pada
tahun ini, atau dengan kambing ini, atau perkataan : jika Allah menyembuhkan
sakitku ini atau yang semisalnya. Atau
perkataan : aku jadikan kambing ini qurban.
Dan disamakan dengan memakan
adalah mengambil manfaat, maka tidak ada baginya boleh mengambil manfa’at umpama
kulitnya, akan tetapi wajib menyedekahkannya. Jika dia memakan sesuatu dari
qurban atau mengambil manfaat darinya maka dia wajib menganti hewan yang sama
atau senilai harganya.”
As Syaikh Al Imam Abi Ishaq Ibrahim
bin Ali bin Yusuf Al Fairuzi Abadi As Sayairoji dalam Kitab Muhadzdzabnya
menjelaskan :
وإن كان نذرا نظرت فإن كان قد عينه عما
في ذمته لم يجز أن يأكل منه لانه بدل عن واجب فلم يجز أن يأكل منه كالدم الذي يجب بترك
الإحرام من الميقات
وإن كان نذر مجازاة كالنذر لشفاء المريض
وقدوم الغائب لم يجز أن يأكل منه لانه جزاء فلم يجز أن يأكل منه كجزاء الصيد فإن أكل
شيئا منه ضمنه
وفي ضمانه ثلاثة أوجه أحدها يلزمه قيمة
ما أكل كما لو أكل منه أجنبي
والثاني يلزمه مثله من اللحم لانه لو أكل
جميعه ضمنه بمثله فإذا أكل بعضه ضمنه بمثله
والثالث يلزمه أن يشتري جزءا من حيوان مثله
ويشارك في ذبحه
وإن كان نذرا مطلقا ففيه ثلاثة أوجه
أحدها أنه لا يجوز أن يأكل منه لانه إراقة
دم واجب فلا يجوز أن يأكل منه كدم الطيب واللباس
والثاني يجوز لان مطلق النذر يحمل على ما
تقرر في الشرع والهدي والأضحية المعهودة في الشرع يجوز الأكل منها فحمل النذر ( عليها )
والثالث أنه إن كان أضحية جاز أن يأكل منها
لان الأضحية المعهودة في الشرع يجوز الأكل منها وإن كان هديا لم يجز أن يأكل منه لان
أكثر الهدايا في الشرع لا يجوز الأكل منها فحمل النذر عليها
“Jika qurbannya adalah nadzar maka
dilihat dulu, jika seseorang sudah menentukan dari apa yang ada dalam
tanggungannya maka tidak boleh memakan dari qurban karena itu merupakan
pengganti yang wajib, maka tidak boleh makan dari qurban, seperti dam (denda)
yang wajib disebabkan meninggalkan ihram dari Miqat.”
“Jika nadzarnya Mujazah
(dibolehkan) seperti nadzar untuk kesembuhan sakit dan datangnya orang yang
hilang, maka tidak dibolehkan memakan qurban, karena itu merupakan tebusan. Maka
tidak dibolehkan memakannya, seperti tebusan hewan, jika memakan sebagian
qurban maka harus menggantinya dan dalam pergantiannya ada tiga macam : Pertama
; wajib mengganti seharga apa yang dimakannya sebagaimana kalau orang lain
memakannya. Kedua ; wajib mengganti semisal daging yang dimakannya. Karena
jika memakan semua, wajib mengganti semisalnya, dan jika memakan sebagian,
wajib pula mengganti semisal itu. Ketiga ; wajib baginya membeli sebagian
hewan yang semisal (patungan) dan bersama-sama menyembelihnya.”
“Jika nadzarnya adalah mutlak maka
ada tiga macam : Pertama ; Tidak boleh memakan qurban karena merupakan
pengaliran darah wajib, tidak boleh memakan bagian qurban seperti dam (denda)
karena memakai wewangian, pakaian. Kedua ; dibolehkan memakannya, karena
mutlaknya nadzar mencakup apa yang ditetapkan Syara’. Hewan sembelihan dan
qurban yang dijanjikan di didalam syariat dibolehkan memakannya maka nadzar
dibawa atas maknanya. Ketiga : jika itu merupakan qurban maka boleh memakannya,
karena qurban yang dijanjikan di dalam syariat adalah dibolehkan memakannya. Dan
jika itu merupakan hewan sembelihan maka tidak dibolehkan memakannya, karena mayoritas
sembelihan-sembelihan (sebagai dam) di dalam syariat tidak dibolehkan
memakannya, maka nadzar dibawa atasnya.”
Demikian walluhua’lam bisshowab.
Oleh : محمد مؤلف
Tidak ada komentar:
Posting Komentar