Minggu, 23 Oktober 2011

Karya-Karya Syaikh Mahfudz At Termasi


 
A. Manhaj dzawi an-Nazhar syarh Manzhumah al-Atsar


Tradisi memberika anotasi (syarh) dalam dunia pemikiran Islam sudah mengakar kuat. Tradisi ini telah banyak melahirkan para intetektual tangguh dalam dunia Islam. Bahkan, bukan cuma karya-karya intelektual Muslim saja yang diberi anotasi tetapi juga non-Muslim Sebut saja misalnya, Ibn Rusyd yang banyak memberikan anotasi terhadap karya-karya Aristhoteles sehingga ia disemati gelar syarih al-akbar li aristha (komentator teragung Aristhoteles).
Tradisi tersebut telah menjadi jembatan penghubung pemikiran antara intelektual dulu dengan intelektual yang datang kemudian. Setidaknya, melalui anotasi, pikiran-pikiran para intelektual muslim terdahulu berusaha dihadirkan oleh sang anatator yang berusaha membaca pikiran-pikiran tersebut. Dengan demikian, posisi anatator adalah sebagai penjelasan bagi pikiran-pikiran yang ingin dikatakan atau bahkan yang takterkatan oleh sang pengarang.

Tradisi menganotasi bukan monopoli intelektual Muslim timur tengah saja, tetapi di luar itu juga banyak. Misalnya adalah syeikh Mahfuzh, seoarng intelektual kelahiran  Termas, Jawa Timur. Ia lahir di Termas pada tahun 1868 M dan wafat pada tahun 1919 M di Makkah.

Sebelum mengenyam pendidikan di Makkah, syeikh Mahfuzh belajar kepada ulama-ulama Indonesia. Di antaranya ialah bapaknya sendiri, yaitu KH. Abdullah bin Abdul Manan dan syeikh Soleh Darat dari Semarang.  Sedangkan di antara gurunya ketika belajar di Makkah ialah sayyid Abi Bakr bin sayyid Muhammad Syatha, dan darinya syeikh Mahfuzh belajar ilmu-ilmu agama, sastra,  ushul al-fiqh, dan lainnya.  

Syeikh Mahfuzh juga dikenal sebagai ahli hadits, tasawwuf, fikih,  dan orang yang terakhir menerima ijazah sanad Shahih al-Bukhari. Ijazah tersebut diberikan kepada orang yang telah menghafalkannya.

Banyak sekali intelektual muslim, baik dari Indonesia maupun luar yang belajar kepada syeikh Mahfuzh. Sebut saja misalnya KH. Hasyim Asyari, pendiri jamiyyah Nahdlatul Ulama. KH. Abdul Wahab Hasbullah, dan KH. Muhammad Asnawi. Sedang yang dari luar Indonesia di antaranya ialah syeikh Sa’dullah salah seoarng mufti di India, syeikh Umar Hamdan salah seorang ahli hadits tanah Haram, dan syeikh Muqri asy-Syihab Ahamad bin Abdullah dari Syuria.

Syeikh Mahfuzh termasuk salah seoarang intelektual Mulsim yang produktif. Produktifitasnya meruakan bukti kedigdayaan intelektualnya. Di antara karya-karyanya ialah kitab Manhaj dzawin an-Nazhar, al-Minhah al-Khairiyyah dan syarah-nya,  Bughyah al-Atqiya, Inayah al-Muftaqir, dan Mauhibah dzi al-Fadhl.   

Kitab Manhaj dzawi an-Nazhar:
Kitab Manhaj dzawi an-Nadhar adalah sebuah kitab anotasi (syarh) atas Nazhm Alfiyah as-Suyuthi yang berbicara tentang ilmu hadits. As-Suyuthi memang dikenal sebagai pakar ilmu hadits dan ilmu-ilmu al-Qur`an yang sangat produktif dalam menulis. Ia bahkan dijuluki Ibn al-Kutub (Putera Buku) karena ia lahir di atas tumpukan buku. Melalui Nadzam Alfiyah-nya, as-Suyuthi ingin menyumbangkan buah pikirannya dalam ilmu  hadits. Sebab, ilmu hadits adalah sebuah ilmu yang sangat penting yang berguna untuk mengetahui kualitas sebuah hadits.

Agar pikiran-pikiran as-Suyuthi tentang ilmu hadits yang tertuang dalam Nazham-nya dapat diakses dengan mudah, maka diperlukan anotasi untuk menjelaskannya. Dalam konteks inilah, kitab Manhaj dzawi an-Nazhar yang merupakan anotasi atas Alfiyah as-Suyuthi menemukan relevansinya. Bahkan, anotasi syeikh Mahfuzh atas kitab tersebut diakui oleh banyak kalangan sebagai yang terbaik dalam memahami pikiran-pikiran as-Suyuthi.

Yang menarik kitab Manhaj dzawi an-Nazhar mulai ditulis di Makkah pada awal bulan Dzulhijjah tahun 1328 H dan selesai pada hari Jumat tanggal 14 Rabiulakhir pada tahun 1329 H. Dengan kata lain, kitab tersebut ditulis hanya dalam waktu empat bulan empat belas hari. Memang ada sebagian kecil yang ditulis di Mina, Arafah, dan pada saat melempar jumrah. [H. 750].

Sungguh luar biasa hanya dalam waktu yang begitu singkat, syeikh Mahfuzh telah berhasil menulis anotasi atas Nazhm Alfiyah as-Suyuthi. Hal ini jelas menujukkan akan kedalam ilmunya, kedigdayaan intelektualnya, dan kecerdasan otaknya. Dan saat ini sosok seperti seperti syeikh Mahfuzh sudah teramat langka, bahkan mungkin sudah tidak ada lagi

Dalam memberikan anotasi, syeikh Mahfuzh masih tetap menggunakan metode klasik, yaitu menjelaskan kata-perkata yang dianggap penting untuk dijelaskan. Misalnya ketika syeikh Mahfuzh menjelaskan bait yang berbunyi: "‘ilm al-hadits dzu qawanin tuhad, yudra biha ahwal al-matn wa sanad” (Ilmu hadist adalah ilmu yang memiliki kaidah-kaidah yang ditentukan, dengannya bisa diketahui kondisi-kondisi matan dan sanad)

Dalam penjelasannya syeikh Mahfuzh mengatakan: “(ilmu hadits) maksudnya secara mutlak adalah ilmu hadits dirayah. Menurut al-Amir: ‘Ini adalah dulu, tetapi sekarang disebut dengan musthalah al-hadits. Ilmu hadits adalah ilmu (yang memiliki kaidah-kaidah yang ditentukan). Kata “qawanin” adalah bentuk jamak dari kata qanun yang bermakna kaidah, (dengannya dapat diketahui), maksudnya ialah dengan kaidah-kaidah tersebut dapat diketahui (kedaan-keadaan matan dan) keadaan-keadaan (sanad) seperti kesahihah, kehasanan,  kedhaifannya,…..”[H. 65].

Penjabaran syeikh Mahfuzh di atas jelas akan memberikan kemudahan bagi orang yang ingin memahami pikiran as-Suyuthi yang tertuang dalam nazham  Alfiyyah-nya.

Dan acap kali syeikh Mahfuzh mengutip ayat al-Qur`an atau hadits untuk meneguhkan penjelasannya. Misalnya ketika menjelaskan tentang Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim, syeikh Mahfudz mengutip hadits yang mengatakan: “Bahwa sahabat Utsman bin Affan pernah bertanya kepada Nabi saw tentang Bismillahi ar-Rahman ar-Rahim. Lantas Nabi-pun menjawab: ‘Bahwa itu adalah salah satu nama dari nama-nama Allah…..’” [H. 55].

Demikianlah, sekilas tentang kitab Manhaj dzawi an-Nazhar yang merupakan anotasi syeikh Mahfuzh atas Alfiyah as-Suyuthi. Sebuah upaya sang syeikh untuk menjelaskan pikiran-pikiran as-Suyuthi sehingga dapat dipahami dan diakses dengan mudah sekaligus menjadi bukti nyata akan kedigdayaan intelektual sang syeikh. Ketika membaca kitab Manhaj dzawi an-Nazhar maka seolah-olah sedang hantarkan oleh syeikh Mahfuzh untuk memahami dengan baik pikiran-pikiran as-Suyuthi. Salam…     
(sumber : http://www.pondokpesantren.net/ )

Tentang Kitab
Judul     : Manhaj dzawi an-Nazhar syarh Manzhumah al-Atsar
Penulis : Syeikh Mahfuzh at-Termasi
Penerbit     : Departemen Agama RI
Cet. : Pertama, 1429 H / 2008
Tebal : 819 halaman 

Kitab Mauhibah dzi al-Fadhl

Pada tulisan-tulisan yang lalu kita telah membahas empat kitab sebagai contoh kedigdayaan intelektual Syaikh Mahfuzh. Dan pada tulisan kali ini kita akan melihat kedigdayaannya yang kelima melalui kitab Mauhibah dzi al-Fadhl. Dengan kitab ini, kita akan melihat bagaimana kepakaran Syaikh Mahfuzh dalam fiqh.
Kitab ini merupakan Hasyiah (catatan) atas kitab Syarh Muqaddimmah Bafadhal yang ditulis oleh Ibn Hajar al-Haitami. Kitab Mauhibah dzi al-Fadhl pertama kali diterbitkan oleh penerbit al-‘Amirah asy-Syarafiyyah, Mesir dengan tebal empat jilid besar. Ini sungguh luar biasa, melihat bukunya saja kita akan berdecak kagum, kita tidak mungkin menyangka ternyata ada ulama dari Indonesia yang mampu menulis kitab setebal itu.

Menurut pengakuan Syaikh Mahfuzh, kitab Mauhibah dzi al-Fadhl selesai ditulis pada tanggal 19 Jumad ats-Tsaniyyah tahun 1319 H di Makkah. Kitab ini juga merupakan bukti bahwa sang Syaikh bukan hanya digdaya dalam disiplin hadits, teologi, tasawwuf, tetapi ia juga digdaya dalam bidang fiqh.

Kitab Mauhibah dzi al-Fadhl karya Syaikh Mahfuzh ini juga menjadi rujukan penting di dalam setiap pengambilan keputusan hukum Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama. Misalnya,  kita bisa melihatnya pada hasil keputusan Muktamar NU -yang pertama di Surabaya pada bulan Rabi’ ats-Tsani 1345 H atau Oktober 1926 -pada masalah ke 26 tentang hukum tari-tarian dengan lenggak-lenggok dan gerak gemulai.

Dalam Mauhibah dzi al-Fadhl, Syaikh Mahfuzd menyebutkan riwayat al-Bukhari yang menyatakan bahwa Allah melaknat laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan, dan perempuan yang bergaya menyerupai laki-laki. Lantas, ia menyatakan bahwa al-‘Azizi mengatakan: “(Oleh karena itu) laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam berpakaian atau pun tingkah lakunya, begitu juga sebaliknya (perempuan dilarang menterupai laki-laki, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt”. [Jilid, IV, H. 713].

Begitu juga dalam masalah no 27, yaitu masalah mengkhitankan anak setelah beberapa hari dari hari kelahirannya. Di mana dalam hal ini, Syaikh Mahfuzd merujuk kepada kitab Tuhfah al-Muhtaj dan kitab Khazinah al-Asrar

Ia mengatakan: “Dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj diterangkan, jika seseorang melakukan khitan kepada anak kecil setelah lewat tujuh hari maka dapat dilakukan pada umur empat puluh hari, jika belum juga maka dapat dilakukan pada umur tujuh tahun karena telah sampai kepada waktu saat mulai diperintahkannya melaksanakan shalat. Adapun keterangan yang dimuat di dalam kitab Khazinah al-Asrar dipahami, menurut para pakar (ahl al-khibrah) anak kecil jika dalam kondisi lemah sehingga tidak bisa dikhitan kecuali setelah berumur sepuluh tahun”. [Jilid, IV, H. 706].    

Uraian yang paparkan Syaikh Mahfuzd dalam Mauhibah dzi al-Fadhl-nya sangat terperinci dan mendalam. Ia menjelaskan kata perkata yang dianggap penting dengan penjelasan yang acapkali sangat panjang, Hal ini membuktikan keluasaan pengetahuan Syaikh Mahfuzh.

Di samping itu Syaikh Mahfuzh juga menyuguhkan perbedaan pandangan para ulama. Misalnya, ketika ia menghadirkan kepada para pembacanya perbedaan tentang pengertian ath-thaharah asy-syar’iyyah. Menurutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian ath-thaharah asy-syar’iyyah. Di antaranya pendapat yang mengatakan bahwa ath-thaharah asy-syar’iyyah adalah menghilangkan (zawal) penghalang sebagai akibat adanya hadats atau kotoran (khabats).

Sedang menurut an-Nawawi, ath-thaharah asy-syar’iyyah ialah menghilangkan hadats atau najis atau yang semisal keduanya, seperti tayyamum, dan mandi-mandi yang disunahkan (al-aghsal al-masnunah). Pengertian ath-thaharah asy-syar’iyyah yang diajukan an-Nawawi, menurut Syaikh Mahfuzh, diterima dan diikuti oleh para ulama yang lainnya. Meskipun ada ulama yang menolaknya seperti al-Isnawi. [Jilid I, H. 72].

Realitas perbedaan dalam bidang fiqh adalah hal biasa dan tidak perlu dipersoalkan. Sebab, fiqh adalah gudangnya perbedaan pandangan. Dan apa yang dihadirkan Syaikh Mahfuzh melalui kitab Maubibah-nya menurut hemat penulis adalah sebagai upaya untuk menjelaskan pikiran pendahulunya agar dapat dipahami dengan baik oleh generasi berikutnya. Inilah yang juga disebut merupakan bagian dari menjaga tradisi. Dan sekarang adalah tugas para intelektual Muslim untuk mengikuti jejak langkah Syaikh Mahfuzh dalam menjaga tradisi. Salam….  

Tentang Kitab
 Judul  : Mauhibah dzi al-Fadhl
 Penulis   : Syaikh Mahfuzh at-Termasi
 Penerbit   : Mesir- al-‘Amirah asy-Syarafiyyah, tanpa tahun
 Tebal : 4 Jilid

Tidak ada komentar: