Dalam
syariat Islam menjama’ shalat dzuhur dan shalat ashar baik itu dengan jama’
takdim maupun jama’ takhir dibolehkan menurut pendapat tiga Imam (Maliki, Syafi’I
dan Hambali) kecuali Abu Hanifah yang menurut beliau sama sekali tidak
dibolehkan menjama’ antara dua shalat karena sebab udzur perjalanan kecuali di
Arafah dan Muzdalifah ( Mizanul Kubra : Dar Al Fikr, Bab Shalatul Musafir,
Halaman 198). Al Imam Taqiyuddin Abi Bakr
bin Muhammad Husaini Al Hishni Ad Dimasyqi As Syafi’I (Ulama yang hidup
tahun 9 Hijriyah) dalam Kifayatul Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar
menjelaskan berdasarkan madzhab Syafi’i :
( ويجوز للمسافر أن يجمع
بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء في وقت أيهما شاء )
يجوز الجمع بين الظهر والعصر وبين المغرب
والعشاء جمع تقديم في وقت الأولى وجمع تأخير في وقت الثانية في السفر الطويل ولا
تجمع الصبح إلى غيرها ولا العصر إلى المغرب
والأصل في ذلك ما رواه معاذ بن جبل رضي الله عنه قال
( خرجنا مع رسول الله صلى
الله عليه وسلم في غزوة تبوك فكان يجمع بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء فأخر
الصلاة يوما ثم خرج فصلى الظهر والعصر جميعا ثم دخل ثم خرج فصلى المغرب والعشاء
جميعا )
“(Dibolehkan
bagi seorang musafir menjama’ antara Dzuhur dan Ashar dan antara Magrib dan Isya’
pada waktu kapan saja dia menginginkan). Dibolehkan menjama’ antara Dzuhur dan
Ashar dan antara Magrib dan Isya’ dengan jama’ taqdim pada waktu shalat pertama
dan jama’ takhir pada waktu shalat kedua dalam perjalanan yang panjang. Shalat
Subuh tidak bisa dijama’ dengan shalat yang lain begitu pula Ashar tidak bisa
dijama’ dengan Magrib. Dasar ketentuan tersebut berdasarkan riwayat Muad bin
Jabal RA. Beliau berkata : Kami
berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Tabuk,
lalu beliau melakukan shalat zhuhur dan ashar sekaligus, maghrib dan isya`
sekaligus.” (Kifayatul
Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar : Darul Ilmi, halaman 116-117)
Hadits
Di atas yang disebutkan oleh Imam Taqiyuddin diriwayatkan Oleh Imam Muslim :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ
حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ عَامِرٍ
عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ
جَمِيعًا
Artinya
: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Yunus telah
menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari
Abu Thufail Amir dari Mu'adz katanya; "Kami berangkat bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam ketika perang Tabuk, lalu beliau melakukan shalat
zhuhur dan ashar sekaligus, maghrib dan isya` sekaligus. (
HR. Imam Muslim, dalam Shahih Muslim, Kitab : Shalat Al Musafirin wa Qosriha,
Bab : Al Jam’u Baina Sholatain fi Al Hadhori )
Kemudian
ada pertanyaan berkenaan dengan kasus bolehkah menurut Syariat jika kita menjama’ Shalat Jum’at pengganti
shalat Dhuhur dengan shalat Ashar? Dalam perjalanan.
Imam
As Sya’rani di dalam Kitab Mizanul Kubra menjelaskan bahwa Para Imam Mujtahid
sepakat bahwa shalat Jum’at Wajib Fardhu Ain, dan orang yang berpendapat Fardhu
Kifayah adalah salah. Dan shalat Jumat itu wajib bagi orang yang menetap bukan
orang yang dalam perjalanan, kecuali pendapatnya Az Zuhri dan An Nakha’I bahwa Jumat wajib bagi
musafir apabila ia mendengar panggilan adzan. Dan mereka bersepakat bahwa
musafir apabila melewati sebuah daerah yang didalamnya ada Jumat, dibolehkan
memilih antara sholat Jum’at atau Dzuhur ( Mizanul Kubra : Dar Al Fikr, Bab
Shalatul Musafir, Halaman 201)
Kemudian
Imam Taqiyuddien menjelaskan berkenaan menjama’ shalat Jumat dengan Shalat
Ashar :
وكما يجوز الجمع
بين الظهر والعصر يجوز الجمع بين الجمعة والعصر ثم إذا جمع بالتقديم فيشترط في ذلك
ما شرط في جمع السفر
“Sebagaimana dibolehkan menjama’ Shalat Dzuhur dengan
Ashar, dibolehkan juga menjama’ Shalat Jum’at dengan shalat Ashar, kemudian
bila menjama’ takdim disyaratkan apa-apa yang menjadi sarat-sarat dalam menjama’
karena dalam perjalanan.” (Kifayatul Akhyar Fi Hilli Ghayatil Ikhtishar : Darul Ilmi,
halaman 117)
Syarat-syarat
menjama’ takdim :
1.
Memulai dengan
shalat yang pertama, yaitu Dzuhur/Jumat
2.
Berurutan
dengan melakukan shalat yang pertama kemudian yang kedua.
3.
Niat menjama’
pada waktu takbiratul Ihram shalat yang pertama atau pada pertengahannya, dan tidak
sah jika niatnya setelah selesai salam.
Kesimpulannya
bagi seorang musafir dibolehkan untuk melaksanakan shalat dzuhur atau Shalat
Jumat sekaligus di jama’ dengan jama’ takdim dengan shalat Ashar, ketika shalat
Dzuhur sebanyak 4 rakaat, dan ketika shalat Jumat 2 rakaat dengan berjamaah kepada
seorang imam yang Muqim (yang menetap) dengan niat Jama’ Takdim. Kemudian setelah selesai shalat Jumat dilanjutkan
dengan menjama’ dengan melaksanakan
shalat Ashar. Demikian Wallahu a’lam bissowab.
Oleh
: محمد مؤلف
4 komentar:
sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
shalat jumat wajib
sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
- matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
- kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
- kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
- kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
- kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
- dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
- tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti
2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
-karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
- jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
- ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
- sholat ibadahnya dhuhur waktunya
- sholat ibadahnya jumat waktunya
- sholat ibadahnya jenazah waktunya
- setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
- artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan
3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
- itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
- harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
- kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub
4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
- lebih kuat bukan pengganti
- yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
- karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
- jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
- insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
- jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
- janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah
sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
shalat jumat wajib
sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
- matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
- kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
- kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
- kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
- kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
- dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
- tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti
2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
-karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
- jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
- ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
- sholat ibadahnya dhuhur waktunya
- sholat ibadahnya jumat waktunya
- sholat ibadahnya jenazah waktunya
- setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
- artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan
3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
- itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
- harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
- kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub
4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
- lebih kuat bukan pengganti
- yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
- karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
- jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
- insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
- jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
- janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah
TERIMA KASIH KOMENTAR DARI TEMAN2. UNTUK LEBIH MANTABNYA MOHON DIKUTIP JUGA HADIS2NYA DAN PENDAPAT2 PARA IMAM, YANG MEMANG BERBEDA PENDAPAT...TIDAK MASALAH...ANANLISIS KITA BOLEH saja..tapi lebih dahulukan pendapat imam mujtahid....
مشروعية الجمع:يجوز عند الجمهور غير الحنفية (3) الجمع بين الظهر والعصر تقديماً في وقت الأولى، وتأخيراً في وقت الثانية، والجمعة كالظهر في جمع التقديم، وبين المغرب والعشاء تقديماً وتأخيراً أيضاً في السفر الطويل كما في القصر (89كم).الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 2 / ص 502)
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili didalam kitabnya Al Fiqhul Islam Waadillatuha menjelaskan " Pensyariatan Shalat jama': Menurut Mayoritas Ulama selain Ulama Hanafi dibolehkan menjama' takdim shalat Dzhuhur dan Ashar pada waktu yang pertama dan jamak ta'khir pada waktu yang kedua. Dan shalat Jumat seperti shalat dzuhur (dibolehkan) didalam jama' takdim....."(Al Fiqhul islam Waadilatuha juz 2 halaman 502)
Posting Komentar